Legal Opini PP 2/2008: Tinjauan Atas Hak Masyarakat dan Keberlanjutan Lingkungan Hidup
Oleh: Ivan V. Ageung dan B. Steni
Februari, 2007
Pengantar
Tulisan ini adalah pendapat hukum atas “Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan”. Disebut pendapat hukum karena tulisan ini beranjak dari polemik yang meluas akibat pengesahan PP No 2 Tahun 2008, terutama relasi antara pengaturan dalam PP ini dengan hak masyarakat dan masa depan lingkungan hidup di Indonesia. Untuk itu, tulisan ini memeriksa PP tersebut secara formal maupun substansi. Aspek formal akan melihat teknik penyusunan PP ini dengan menggunakan acuan konsep-konsep penyusunan peraturan yang baik, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan aspek substansi akan melihat masalah-masalah yang potensial muncul akibat pemberlakuan PP ini. Untuk membedah masalah-masalah tersebut maka berdasarkan metode penemuan hukum, penulis mengambil metode interpretasi, terutama interpretasi sosiologis dan futuristis atau anticiperende interpretatie (Marzuki, 2005: 114-115). Keduanya dipakai karena relevan dengan analisis yang berhubungan dengan aturan yang diprotes oleh banyak kalangan (interpretasi sosiologis) dan peraturan tersebut belum berlaku efektif (interpretasi futuristis).
- Latar Belakang
Banyak faktor yang bertarung dalam permasalahan kehutanan, tetapi tulisan ini hanya mengambil tiga konteks permasalahan yakni hak masyarakat, keberlanjutan lingkungan dan jawaban atau konteks hukum yang berhubungan dengan dua konteks permasalahan tersebut. Faktor hak masyarakat dan lingkungan dipilih karena dua arena itulah yang selama ini paling sering menjadi masalah hukum kehutanan nasional dan menarik perhatian serius dunia internasional.
a. Hak masyarakat
Sejak pemerintahan kolonial Belanda hingga rezim pemerintahan saat ini, hak masyarakat atas sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan, seringkali diabaikan oleh pemerintah, baik secara de jure maupun de facto. Klaim masyarakat seringkali dihadapi agen-agen pemerintah dengan metode intimidasi, represi bahkan pembunuhan. Sejumlah catatan konflik agraria maupun sumber daya alam memperlihatkan bahwa masyarakat yang memperjuangkan haknya selalu menjadi korban yang tersungkur babak belur berkali-kali. Dalam catatan KPA, misalnya, sepanjang 2007, terjadi peningkatan kekerasan terhadap petani. Setidaknya ada 80 kasus konflik agraria struktural di seluruh Indonesia. Mayoritas konflik agraria ini terjadi di sektor perkebunan dan kehutanan. Tanah yang dipersengketakan 163.714,6 hektare yang melibatkan 36.656 KK, dan 10.958 KK diantaranya dipaksa keluar dari lahan sengketa. Akibat konflik agraria sepanjang 2007 ini, tercatat 9 orang kehilangan nyawa; 1 polisi, 2 satpam dan 6 warga. Selain itu, sebanyak 255 orang ditahan polisi, yang 129 di antaranya disiksa dan beberapa mengalami cacat, serta 208 rumah rakyat dibakar.[3] Khusus di bidang kehutanan, pemberlakuan UU No 41 Tahun 1999 yang tidak banyak mengubah watak eksploitasi dari undang-undang sebelumnya (UU No 5/1967), memicu sejumlah konflik serius, dimana masyarakat adat maupun masyarakat lokal lainnya sekali lagi menjadi korban. Misalnya, pada tanggal 10 Maret 2004, di Kabupaten Manggarai, NTT, empat orang warga kampung Tangkul-Colol tewas ditembak Polisi, karena memprotes penahanan warga mereka yang dituduh merambah kawasan hutan lindung. Pemerintah daerah setempat juga menebang habis kopi petani karena menganggap kawasan produktif yang dikelolah petani tersebut, berada di areal hutan lindung.
Konflik-konflik kehutanan khususnya, dan sumber daya alam umumnya, melahirkan sejumlah tuntutan yang terus-menerus bergulir. Tuntutan tersebut, antara lain: pertama, bagaimana mengembalikan hak masyarakat yang sudah dirampas, termasuk perampasan yang seringkali didukung dan dikukuhkan oleh hukum positif; kedua, bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat yang hidup di sekitar atau di dalam kawasan hutan yang kaya sumber daya alam, tetapi justru mengalami kemiskinan yang paling akut.
b. Keberlanjutan lingkungan
Menurut FAO (2005) laju kerusakan hutan di Indonesia adalah 1,871 juta hektar per tahun atau setara dengan luas enam lapangan bola per menitnya. Perhitungan FAO sendiri lebih sering bersifat konservatif sehingga banyak rujukan menyebut angka yang lebih besar dari FAO. Walhi misalnya, menyebut angka 2,76 juta Ha/tahun. Sementara itu, akibat illegal logging hingga tahun 2002, setiap tahun negara dirugikan Rp 30,42 triliun dari penebangan liar dan sekitar 50 persen terkait dengan penyelundupan kayu ke luar negeri.[4]
Data-data di atas memperlihatkan ancaman serius terhadap keberlanjutan hutan tropis Indonesia. Ancaman tersebut sudah terbukti lewat bencana banjir yang datang tiap tahun, asap, berkurangnya unsur hara dalam tanah, jumlah air yang semakin menipis, hancurnya keanekaragaman hayati, pemanasan global yang memicu banyak ancaman lingkungan, kekeringan, penggurunan, dan berbagai bencana alam lainnya yang mengakibatkan merosotnya daya dukung alam terhadap kelangsungan hidup manusia.
c. Gambaran Hukum
Menengok dua permasalahan sebelumnya, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana respons hukum kehutanan terhadap dua persoalan tersebut. Sejumlah analisis hukum memperlihatkan, bahwa hukum kehutanan yang sedang berlaku saat ini sebagian besar tidak menjawab dua persoalan di atas. SKEPHI, misalnya, melihat kerusakan hutan di Indonesia tidak bisa dicegah karena peran pemerintah sebagai regulator dan eksekutor tidak berjalan.[5] Demikian halnya dengan WALHI yang melihat kelemahan dan manipulasi aturan maupun ketiadaan aturan sebagai bagian dari faktor pemicu gap antara supply and demand atas kayu.[6]
Ada sedikit kesan bahwa lima program kehutanan yang ditetapkan sejak awal rezim pemerintahan yang berjalan saat ini, akan memperhatikan keberlanjutan fungsi ekologis hutan dan hak masyarakat, terutama setelah karena adanya program anti-illegal logging, rehabilitasi hutan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.[7] Namun, dalam perjalanannya, kebijakan yang justru memproduksi ancaman yang lebih serius terhadap keberlanjutan fungsi kawasan hutan dan hak hidup masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, tidak kurang-kurang dari tahun ke tahun. Setelah berlakunya rezim UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sejumlah peraturan bermasalah terus menerus dibentuk, baik sebagai peraturan organik maupun perubahan atas beberapa pasal dalam UU Kehutanan. Dalam kaitannya dengan hutan lindung, sejumlah peraturan yang mengubah bagian tertentu dari UU Kehutanan bisa disebut disini, seperti Perpu No 1 Tahun 2004 yang kemudian menjadi UU No 19 Tahun 2004, beserta turunannya yakni Keppres No 41 Tahun 2004.[8] Ketiganya merevisi pasal 38 UU Kehutanan dengan memberikan konsesi bagi 13 perusahaan untuk menambang di kawasan hutan lindung. Konsesi ini meneruskan perjanjian pertambangan yang sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia sebelum berlakunya rezim UU No 41 Tahun 1999.
Departemen Kehutanan dalam argumennya ketika Perpu ini di-Judicial Review ke MK oleh lembaga-lembaga lingkungan hidup, mengatakan bahwa “tambang di hutan lindung hanya akan merusak tidak lebih dari lima persen dari luas hutan lindung yang ada. Intinya, kegiatan pertambangan bukan satu-satunya penyebab kerusakan hutan dan kontribusinya terhadap kerusakan pun tidak besar”. Argumen ini menyesatkan. Menurut Hariadi Kartodihardjo, argumentasi itu, selain bersifat parsial berdasarkan kepentingan sektor tertentu, juga tidak didasarkan pada penjelasan nyata tentang pendayagunaan sumber daya alam bagi bangsa Indonesia di masa depan (Kartodihardjo, Kompas 9 Juli 2005).
Potensi kerugian dari tambang di kawasan lindung juga dapat diperiksa dalam perhitungan ekonomi. Jika tarif penggunaan hutan lindung untuk tambang di atas area seluas 925.000 hektar tersebut, didasarkan pada PP No. 2 Tahun 2008, maka potensi PNBP hanya sebesar Rp 2,78 triliun per tahun. Sementara, dugaan kerugian negara akibat aktivitas tambang terbuka diperkirakan mencapai angka Rp 70 triliun per tahun (lihat tabel 1).[9]
Tabel 1
| Komponen Kerugian | Rp triliun/tahun |
| Hilangnya fungsi ekologi eksosistem hutan lindung | 16,1 |
| Hilangnya keanekaragaman hayati | 24,0 |
| Kerusakan lingkungan parsial di wilayah hulu | 2,4 |
| Hilangnya kontribusi hutan lindung untuk ekonomi masyarakat | 4,2 |
| Dampak negatif terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) | 23,3 |
| Total Kerugian (Skenario Minimal) | 70,0 |
Sumber: Greenomics Indonesia (2004)
Selanjutnya, masalah tambang di kawasan hutan lindung berkelit kelindan dengan persoalan dalam peraturan lain. Dalam kaitannya dengan hak masyarakat, selain jawaban yang bersifat parsial seperti skema hutan adat, hutan desa, Hkm maupun social forestry, banyak hukum kehutanan bergulat dengan permasalahan di dalam dirinya sendiri, yang pada akhirnya justru sibuk dengan urusan perkelahian institusional, seperti masalah kewenangan pusat-daerah, korupsi dalam birokrasi dan inkosistensi pengaturan hak masyarakat adat. Dalam merespons laju kerusakan hutan, tidak banyak peraturan yang secara paradigmatik menghentikan watak eksploitatif terhadap pengelolaan hutan Indonesia, selain peraturan yang sifatnya adalah pendekatan ekonomi seperti Dana Reboisasi, Pajak Sumber Daya Hutan dan pungutan-pungutan sejenis lainnya. Peraturan yang sifatnya menghentikan laju kerusakan hutan secara total, lebih banyak lahir dalam rupa peraturan konservasi yang seringkali buta terhadap realitas lapangan karena umumnya menempatkan kawasan konservasi sebagai wilayah kosong yang tidak bisa disentuh oleh aktivitas manusia. Peraturan-peraturan seperti ini justru bukan jawaban tetapi memicu konflik serius karena di dalam kawasan-kawasan tersebut terdapat banyak kampung dimana masyarakat adat dan komunitas lainnya hidup dan bergantung dari alam.
- Masalah-Masalah PP 2/2008
Langgam reformasi hukum di bidang kehutanan yang belum banyak menyentuh persoalan hak masyarakat dan keberlanjutan hutan secara holistik kembali terulang dalam PP No 2/2008. Uraian berikut ini memperlihatkan masalah tersebut.
Aspek Formal
Ada beberapa catatan atas aspek formal PP ini:
- PP ini bukan merupakan Peraturan Pelaksanaan dari UU No 19 Tahun 2004
Dalam konsep norma hukum terdapat peraturan pelaksanaan (verordnung) dan peraturan otonom (autonome satzung). Keduanya berada di bawah undang-undang dan berfungsi untuk menyelenggarakan ketentuan undang-undang. Peraturan otonom dibentuk berdasarkan kewenangan atribusi, yang mana sebuah lembaga diberikan kewenangan untuk membentuk aturan. Kewenangan tersebut melekat terus-menerus dan dapat dilaksanakan atas prakarsa sendiri sesuai dengan batas-batas yang diberikan. Selanjutnya, peraturan pelaksanaan bersumber dari kewenangan delegasi yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah (Maria Farida, 1998: 35). Dalam hal ini, pembentukan PP atau peraturan di bawahnya, dilakukan pemerintah untuk menindaklanjuti perintah peraturan yang lebih tinggi untuk membentuk peraturan yang lebih rendah. Pada titik ini, dengan menjejali satu per satu isi UU No 19 Tahun 2004, segera ditemukan bahwa UU itu tidak memerintahkan pengaturan lebih lanjut terhadap materi tertentu lewat PP. Sehingga tidak benar pernyataan Presiden SBY dan Menteri Kehutanan M.S Kaban yang menyatakan bahwa PP ini hanya menindaklanjuti peraturan maupun undang-undang yang dikeluarkan pemerintahan sebelumnya, yang sudah mengeluarkan izin tambang di hutan lindung bagi 13 perusahaan (SBY, Antara, 22 Februari 2008 dan M.S.Kaban, Suarapembaruan, 25 Feb 2008). Isi PP ini juga tidak menyebut batasan berlakunya PP hanya terhadap 13 perusahaan yang dimaksud. Membatasi pemberlakuan PP hanya untuk 13 perusahaan atau kelompok tertentu, juga merupakan kekeliruan formal karena PP masih merupakan norma umum yang berlaku untuk semua orang. Karena itu, sesuai dengan bagian pertimbangannya, PP ini lebih tepat disebut sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Bagian penjelasan berisi norma substansi
Judul PP ini adalah tentang Jenis dan Tarif. Tetapi, tidak ada satu norma pun di bagian isi naskah PP ini yang menjabarkan jenis dan tarif tersebut. Pasal 1 ayat (3) PP ini menyebutkan :
“Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini”.
Dalam hal ini, pengaturan tentang jenis dan tarif PNBP PP ini dipindahkan ke lampiran. Secara formal, teknik penyusunan ini tidak bisa dibenarkan karena pemindahan ini dalam struktur logika berpikir justru memindahkan bidang pengaturan yang sangat substantif sifatnya ke bagian yang sifatnya pelengkap. Pada titik ini, sebagai pelengkap, bila dilepas pun, dia tidak akan berpengaruh pada hilangnya substansi PP. Faktanya, bagian ini justru merupakan isi terpenting dari PP ini. Dengan demikian, kekeliruan formal ini adalah cacat yang cukup serius dalam PP ini.
- Belum adanya pertimbangan dampak, beban dan keadilan
PP ini mengacu pada UU No 20 Tahun 2007. Dalam UU tersebut ada prosedur yang harus ditempuh pemerintah sebelum mengenakan tarif PNBP. Dalam pasal 3 ayat (1) UU ini dikatakan bahwa:
“Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat.”
Selanjutnya, dalam penjelasan, PP ini menguraikan sebagai berikut:
“Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan dengan pertimbangan secermat mungkin, karena hal ini membebani masyarakat. Pertimbangan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, dan beban biaya yang ditanggung Pemerintah atas penyelenggaraan kegiatan pelayanan, dan pengaturan oleh pemerintah yang berkaitan langsung dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan serta aspek keadilan dimaksudkan agar beban yang wajib ditanggung masyarakat adalah wajar, memberikan kemungkinan perolehan keuntungan atau tidak menghambat kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat”.
Berdasarkan isi pasal di atas maka ada tiga pertimbangan yang harus dilakukan pemerintah, sebelum menetapkan tarif PNBP, yakni: dampak, beban dan keadilan. Dari segi dampak, harus ada pemeriksaan serius mengenai dampak yang diperoleh dari pengenaan tarif tersebut, apakah mendapatkan manfaat atau justru mudarat. Dari segi beban, apakah menimbulkan beban baru bagi pelaku usaha atau justru peluang baru. Dari segi keadilan, penetapan tarif harus memperhitungkan aspek kewajaran.
Pertimbangan-pertimbangan ini tidak pernah disampaikan oleh pemerintah, sebelum keluarnya PP ini. Dalam PP ini pun, ketiga pertimbangan tersebut sama sekali tidak disebut. Pertimbangan dalam bagian menimbang hanya menyebut “dalam rangka memperoleh kompensasi” sebagai satu-satunya alasan pembentukan PP ini. Dengan demikian, dari segi prosedur yang sudah diperintahkan oleh UU No 20/1997, PP ini mengalami cacat formal.
Aspek material
Ada beberapa masalah substansi yang potensial terjadi akibat pemberlakuan PP ini. Disebut potensial karena kecenderungan-kecenderungan peraturan maupun praktek lapangan selama ini, mendukung terulangnya masalah-masalah tersebut pasca pemberlakukan PP ini:
- Hak masyarakat dan status hukum kawasan hutan lindung
Menurut pasal 15 UU No 41 Tahun 1999, kepastian hukum kawasan hutan tertentu, baru akan tercapai setelah melalui empat tahap yaitu penunjukkan, tata batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan. Empat tahapan ini menjadi titik krusial yang diperdebatkan secara hukum dan secara empirik beresiko mengkriminalkan masyarakat di kawasan hutan. Menurut Bappenas (2004), dari 143,97 juta Ha kawasan hutan di Indonesia, baru 109,96 juta Ha yang telah ditunjuk melalui SK Menhut, sebagai kawasan hutan.[10] Masih dalam konteks status kawasan hutan, menurut Fay dan Sirait (2004), sampai akhir 2003 Dephut baru menetapkan 12 juta Ha atau 10 % dari keseluruhan kawasan hutan di Indonesia sebagai hutan negara dengan status hukum tetap.[11] Dengan demikian jumlah 109,96 juta Ha yang disebut dalam laporan Bappenas, baru berada pada tahap awal dari proses menuju kepastian hukum. Artinya, sebagian besar status kawasan hutan saat ini, secara hukum belum pasti.
Masalah berikutnya adalah Departemen Kehutanan sudah mengklaim sebagian besar kawasan hutan tersebut sebagai hutan negara. Klaim ini mengancam, bahkan sebagian diantaranya sudah menggusur hak hidup masyarakat adat dan komunitas lainnya yang selama ini hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan.[12] Disini, posisi PP di atas mem-fait acompli legalitas hukum kawasan hutan lindung dengan pengenaan tarif. Kata lainnya adalah dengan membayar tarif maka pemegang konsesi mendapat kekuatan hukum baru, bahwa status kawasannya memang sah. Dengan demikian, PP ini menjadi amunisi hukum baru yang meredam protes banyak komunitas yang mengklaim kawasan hutan miliki mereka, telah diambilalih secara tidak sah oleh perusahaan-perusahaan tambang dan kayu.
- Akurasi biaya sosial dan ekologis
PP ini melampirkan jenis dan tarif, sebagai berikut (lihat tabel 2):
Tabel 2
| Jenis PNBP | Satuan | Tarif |
| 1. Penggunaan kawasan hutan untuk tambang terbuka yang bergerak secara horizontal (tambang terbuka horizontal) a. hutan lindung b. hutan produksi 2. Penggunaan kawasan hutan untuk tambang terbuka yang bergerak secara vertikal a. hutan lindung b. hutan produksi 3. Penggunaan kawasan hutan untuk tambang bawah tanah a. hutan lindung b. hutan produksi 4. Penggunaan kawasan hutan untuk migas, panas bumi, jaringan telekomunikasi, repitertelekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan, instalasi teknologi energi terbarukan, instalasi air, dan jalan tol a. hutan lindung b. hutan produksi | Ha/tahun Ha/tahun Ha/tahun Ha/tahun Ha/tahun Ha/tahun Ha/tahun Ha/tahun | Rp 3.000.000,00 Rp 2.400.000,00 Rp 2.250.000,00 Rp 1.800.000,00 Rp 2.250.000,00 Rp 1.800.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 1.200.000,00 |
Persoalan serius dari penetapan tarif seperti di atas adalah ketika tarif tersebut dipakai dalam perhitungan ekologis dan hak masyarakat yang potensial terkena dampak tambang. Dalam banyak penetapan angka, baik untuk tarif, sanksi dan tujuan-tujuan pemulihan sosial lainnya, persoalan logika di balik penentuan angka jarang diperdebatkan. Dalam kaitannya dengan tarif PP ini, ada dua persoalan yang sejauh ini, hampir tidak ada jawabannya:
a) Rasio menetapkan tarif
Mengapa angka tertentu diambil sebagai angka yang diyakini mampu menggantikan manfaat ekologis hutan yang rusak? Apa benar angka tersebut sama dengan nilai ekologis (keanekaragaman hayati, aspek hidrologi, kualitas tanah, dan seterusnya) ? Apakah angka tersebut sama dengan fungsi sosial hutan yang hilang atau sama dengan hak masyarakat yang hancur lebur karena tambang ?
Jika diperiksa lebih jauh dalam konsep hukum, tarif atau pungutan tertentu tidak ditetapkan dari langit tetapi berhubungan dengan asas besar dalam ilmu hukum yakni asas manfaat. Dalam konteks ini, jika berdasarkan pengkajian dan analisis yang memadai ditemukan fakta, bahwa manfaat jumlah tarif tertentu terlalu kecil jika dibandingkan dengan resikonya yang besar, maka penetapan tarif harus direvisi dan dikalkulasikan ulang agar memenuhi asas manfaat dalam hukum. Namun, adanya cacat prosedur sebagaimana telah diuraikan dalam aspek formal huruf c di atas, memang menyulitkan siapa pun untuk mencari rasio di balik angka-angka ini.
b) Biaya yang sangat murah untuk dampak yang sangat besar.
Poin ini berhubungan dengan poin rasio penetapan tarif. Pertanyaanya disini adalah apakah benar harga ekologis sebuah kawasan hutan lindung hanya Rp 120 – Rp 300/meter/tahun ? Apa yang bisa dilakukan oleh nilai mata uang seperti itu, pasca defisit nilai rupiah. Selanjutnya, bagaimana nilai yang sama dipakai untuk menutup biaya sosial sebagai dampak yang selalu terjadi dari aktivitas eksploitasi kawasan hutan.
Adalah benar, bahwa penetapan tarif seperti ini, selain memenuhi manfaat hukum juga untuk menjamin kepastian hukum. Namun, dalam kalkulasi apa pun, manfaat dan kepastian hukum, selalu berbeda dengan manfaat dan kepastian ekologis. Dampak ekologis sangat luas dan biayanya sangat besar, sebagaimana tercantum dalam prediski Greenomcis di atas. Secara saintifik, rehabilitasi dalam bentuk apa pun, tidak akan mampu mengembalikan keseimbangan ekosistem. Menurut Hariadi Kartodihardjo, suatu kawasan hutan lindung yang telah ditambang secara terbuka tidak mungkin dikembalikan kepada fungsi ekologis semula karena telah terjadi perubahan bentang alam. Hal yang dapat dilakukan adalah menghutankan kembali kawasan tersebut dengan teknologi terbaik yang tersedia (Kartodihardjo, Kompas 21 April 2005). Dengan demikian, jumlah tarif sebesar apa pun, hanya dapat memenuhi manfaat hukum tetapi tidak akan pernah akan menggantikan fungsi ekologis hutan lindung yang secara utuh.
- Inkonsistensi perlindungan hutan
Penjelasan bagian umum PP ini mengatakan bahwa:
“Sumber daya hutan Indonesia merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai penyangga kehidupan manusia melalui berbagai fungsinya. Hilangnya fungsi hutan mengakibatkan bencana seperti banjir, kekeringan, hilangnya keanekaragaman hayati, cadangan pangan, cadangan obat-obatan, hasil kayu dan nonkayu, dan lain-lain. Oleh karena itu, sumber daya hutan merupakan objek sekaligus subjek pembangunan yang sangat strategis. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang saat ini dilakukan, belum sepenuhnya memberikan penghargaan terhadap nilai manfaat hutan yang hilang. Nilai manfaat hutan ini antara lain kompensasinya adalah dalam bentuk lahan kompensasi, tetapi lahan kompensasi sulit diperoleh. Oleh karena itu, diperlukan suatu nilai pengganti terhadap lahan kompensasi.”
Penjelasan ini berhubungan dengan manfaat kawasan hutan lindung. Menurut UU No 41 Tahun 1999, hutan lindung mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. Fungsi inilah yang harus dijaga, sehingga Departemen Kehutanan mengeluarkan P.14/Menhut-II/2006 yang telah diubah dengan Permenhut No. P 64/Menhut-II/2006, untuk memaksa 13 perusahaan yang telah mendapat ijin tambang di kawasan lindung, mencari lahan pengganti. Artinya, sampai disini, Dephut masih memiliki komitmen untuk menjaga fungsi dan luasan kawasan hutan lindung. Ironisnya, kehadiran PP ini justru memberi pembenaran hukum bagi penghancuran kawasan hutan lindung dan sekaligus menunjukan inkonsistensi Dephut dalam menjaga kelestarian fungsi hutan lindung.
- Keterputusan orientasi ekonomi dengan peraturan di bidang lingkungan hidup
PP ini berbicara tentang ganti manfaat ekologis, sehingga berhubungan dengan konsep pelestarian lingkungan hidup yang secara konseptual-normatif mengacu pada sustainable development. Sayangnya, peraturan di bidang lingkungan hidup yang secara lebih rinci mengatur tentang perlindungan lingkungan, tidak menjadi acuan PP ini. Konsep yang dibangun disana adalah pengenaan tarif yang sesegera mungkin harus dimasukan ke negara (pasal 2). Selanjutnya, tidak ada lagi pengaturan yang memperlihatkan dukungan konsep tarif ini bagi norma-norma pelestarian lingkungan yang tertuang dalam berbagai peraturan di bidang lingkungan hidup, seperti UU No 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Namun, jika mengacu pada pertimbangan pembentukannya maka segera terlihat, bahwa orientasi ekonomi PP ini memang lebih banyak berhubungan dengan pendapatan untuk kas negara semata, yakni mengacu pada UU No 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Penjelasan umum yang menyebut kata “penghargaan terhadap nilai manfaat hutan yang hilang” hanya merupakan pertimbangan kosong yang tidak akan banyak manfaatnya bagi kelestarian fungsi lingkungan. PP ini dengan demikian, sama sekali tidak berusaha mengurangi, tetapi menambahkan persoalan hukum yang sudah dipaparkan pada bagian latar belakang tulisan ini.
- Meningkatkan pengungsi lingkungan
Persoalan bencana alam sudah diyakini sejak lama sebagai masalah yang tidak tunggal, tetapi dipengaruhi oleh faktor manusia. Eksploitasi berlebihan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan, mengakibatkan bencana yang menimbulkan banyak korban, dimana mereka terpaksa mengungsi dari rumahnya. Norman Myers menyebut kelompok ini sebagai pengungsi lingkungan (environmental refugees), yakni migran yang mencari tempat berlindung dimana saja karena mereka tidak mempunyai kesempatan lagi untuk mendapatkan kehidupan yang aman di wilayah tradisional mereka karena faktor-faktor lingkungan yang jangkauan dampaknya luar biasa, khususnya karena kekeringan, penggurunan (desertification), deforestasi, erosi tanah, kekurangan air, perubahan iklim dan juga bencana alam seperti siklon, badai dan banjir.[13] Berdasarkan definisi ini, pada tahun 1995, Myers mengklaim bahwa 25 juta pengungsi dunia saat itu atau 53 % dari total jumlah pengungsi di seluruh dunia, dikategorikan sebagai pengungsi lingkungan. Menurut prediksi Myers, tahun 2010 jumlah ini akan meningkat dua kali lipat menjadi 50 juta jiwa.[14] Indonesia sendiri belum punya data keseluruhan mengenai jumlah pengungsi lingkungan tiap tahunnya. Tetapi melihat kecenderungan jumlah bencana lingkungan yang terus meningkat dari tahun ke tahun maka hampir pasti jumlah pengungsi lingkungan pun, semakin bertambah. Dalam kaitannya dengan persoalan ini, PP di atas nampaknya akan berlomba-lomba meningkatkan jumlah pengungsi lingkungan karena beberapa alasan: pertama, PP ini menjadi preseden bagi pelaku usaha pertambangan dan perusahaan kayu bahwa dengan tarif yang murah meriah, mereka bisa melakukan aktivitas eksploitasi di kawasan hutan lindung. Meningkatnya tekanan terhadap kawasan hutan lindung akan diikuti dengan makin sempitnya wilayah sumber daya masyarakat adat dan kelompok masyarakat lokal lainnya. Wilayah tradisional yang tidak nyaman karena pencemaran dan alasan ekologis lain sebagai akibat pertambangan dan aktivitas eksploitasi lainnya, akan memicu pengungsi lingkungan. Kedua, keberadaan pemegang konsesi di kawasan hutan lindung, akan meningkatkan intensitas konflik, dimana posisi pemerintah selaku pemberi konsesi, dalam berbagai kasus, telah menunjukan keberpihakannya kepada pemegang konsesi. Akibatnya, masyarakat yang sudah kehilangan tanah dan hutannya, akan tergusur keluar dari kawasan tersebut dan pada giliran berikutnya, yang tertinggal hanya pengungsi lingkungan. Kecenderungan-kecenderungan peningkatan sudah mulai terlihat dalam sejumlah konflik perebutan sumber daya, dimana masyarakat adat/lokal selalu menjadi korban yang tersingkir dari pertarungan tersebut. Kehadiran PP ini, dengan demikian, merupakan pukulan baru bagi masyarakat adat/lokal dalam mempertahankan hak mereka dan pengelolaan lestari yang telah mereka terapkan selama mereka hidup di kawasan tersebut.
Kesimpulan
PP ini secara hukum bermasalah, baik dari aspek formil maupun materil. Dari aspek formil, terdapat ketentuan-ketentuan pokok teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang tidak ditaati oleh PP ini. Dari aspek materil, PP ini lahir ketika peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan belum tuntas memastikan status hukum kawasan hutan, tidak responsif terhadap ancaman dan resiko lingkungan, semata-mata berorientasi ekonomi dan inkosisten dengan peraturan lain di bidang kehutanan.
Karena itu, mengacu pada masalah-masalah di atas maka pendapat hukum ini mendesak agar demi pertimbangan hukum, sosial dan ekologis, PP ini harus dibatalkan.
Daftar Pustaka
Bappenas, 1993, Biodiversity Action Plan for Indonesia, Bappenas, Jakarta
Greenomics, 2008, ”Tambang Terbuka di Hutan Lindung”, lihat di http://rullysyumanda.org didownload tanggal 4 Februai 2008, pukul 12.00 pm
Haba, John, 16 September 2003, “Illegal Logging, Penyebab dan Dampaknya”, Opini di Harian Kompas
Kartodihardjo, Hariadi, Kompas 9 Juli 2005, “Nasib Tambang di Hutan Lindung”, Harian Kompas
Kartodiharjo, Hariadi dan Jhamtani, Hira (eds), 2006, Politik Lingkungan dan Kekuasaan di Indonesia, Equinox, Jakarta
KPA, 27 Desember 2007 “Reforma Agraria: Antara Harapan dan Hambatan”, Catatan Akhir Tahun 2007, Bandung
Lynch, Owen, dan Talbott, Kirk, Balancing Acts: Community-Based Forest Management and National Law in Asia and the Pasifik, Washington: World Resource Institute, 1995
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005
Myers, Norman, Environmental Refugees: An American Security Issue, 13th Economic Forum, Prague, 23-27 May 2005
Myers, Norman and Kent, J, 1995, Environmental Exodus: An Emergent Crisis In The Global Arena, Washington DC: The Climate Institute
SKEPHI, 28 Desember 2007, “Perusakan Hutan Gagal Dicegah dan Dikurangi”, Refleksi Akhir Tahun 2007
Soeprapto, Maria Farida Indrati, 1998, Ilmu Perundang-Undangan, Kanisius, Yogyakarta
Suarapembaruan, 25 Feb 2008
WALHI, Potret Hutan Indonesia, lihat http://www.walhi.or.id, download tanggal 2 Maret 2008, pukul 7.23 p.m
[1] Koordinator Program Pengembangan Pemikiran Hukum. Perkumpulan HuMa-Jakarta
[2] Manager Pengembangan Hukum dan Litigasi WALHI (ivan@walhi.or.id)
[3] KPA, 2007, 27 Desember 2007 “Reforma Agraria: Antara Harapan dan Hambatan”, Catatan Akhir Tahun 2007, Bandung
[4] John Haba, 2003, “Illegal Logging, Penyebab dan Dampaknya”, Opini di Harian Kompas tanggal 16 September 2003
[5] SKEPHI, 28 Desember 2007, “Perusakan Hutan Gagal Dicegah dan Dikurangi”, Refleksi Akhir Tahun 2007,
[6] WALHI, Potret Hutan Indonesia, lihat http://www.walhi.or.id, download tanggal 2 Maret 2008, pukul 7.23 p.m
[7] Lihat Ketetapan kedua Keputusan Menteri Kehutanan No: SK.456/Menhut-II/2004 Tentang Lima Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan Dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu
[8] UU No 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang. Keppres No 41 Tahun 2004 tentang Perizinan Atau Perjanjian Di Bidang Pertambangan Yang Berada Di Kawasan Hutan
[9] Greenomics, Februari 2008, ”Tambang Terbuka di Hutan Lindung”
[10] Lihat Hariadi Kartodihardjo dan Hira Jhamtani (ed), Politik Lingkungan dan Kekuasaan di Indonesia, Ford Foundation, 2006 hal. 65.
[11] Hariadi Kartodihardjo dan Hira Jhamtani, op cit.
[12] Menurut Bappenas (1993), jumlah masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan di Indonesia adalah 12 juta jiwa, lihat Bappenas, 1993, Biodiversity Action Plan for Indonesia. Sedangkan menurut Owen Lynch dan Kirk Talbott (1995), jumlah masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan di Indonesia adalah antara 40-60 juta jiwa. Lihat Owen Lynch dan Kirk Talbott, 1995, Balancing Acts: Community-Based Forest Management and National Law in Asia and the Pasifik, Washington: World Resource Institute
[13] Norman Myers, Environmental Refugees: An American Security Issue, 13th Economic Forum, Prague, 23-27 May 2005, lihat juga di Myers and Kent, 1995, Environmental Exodus: An Emergent Crisis In The Global Arena, Washington DC: The Climate Institute.
[14] Myers, op cit.

