Tuesday, March 11, 2008

LO PP No. 2 Tahun 2008 : Tinjauan Atas Hak Masyarakat dan Keberlanjutan Lingkungan Hidup


Legal Opini PP 2/2008: Tinjauan Atas Hak Masyarakat dan Keberlanjutan Lingkungan Hidup


Oleh: Ivan V. Ageung dan B. Steni

Februari, 2007


Pengantar

Tulisan ini adalah pendapat hukum atas “Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan”. Disebut pendapat hukum karena tulisan ini beranjak dari polemik yang meluas akibat pengesahan PP No 2 Tahun 2008, terutama relasi antara pengaturan dalam PP ini dengan hak masyarakat dan masa depan lingkungan hidup di Indonesia. Untuk itu, tulisan ini memeriksa PP tersebut secara formal maupun substansi. Aspek formal akan melihat teknik penyusunan PP ini dengan menggunakan acuan konsep-konsep penyusunan peraturan yang baik, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan aspek substansi akan melihat masalah-masalah yang potensial muncul akibat pemberlakuan PP ini. Untuk membedah masalah-masalah tersebut maka berdasarkan metode penemuan hukum, penulis mengambil metode interpretasi, terutama interpretasi sosiologis dan futuristis atau anticiperende interpretatie (Marzuki, 2005: 114-115). Keduanya dipakai karena relevan dengan analisis yang berhubungan dengan aturan yang diprotes oleh banyak kalangan (interpretasi sosiologis) dan peraturan tersebut belum berlaku efektif (interpretasi futuristis).

  1. Latar Belakang

Banyak faktor yang bertarung dalam permasalahan kehutanan, tetapi tulisan ini hanya mengambil tiga konteks permasalahan yakni hak masyarakat, keberlanjutan lingkungan dan jawaban atau konteks hukum yang berhubungan dengan dua konteks permasalahan tersebut. Faktor hak masyarakat dan lingkungan dipilih karena dua arena itulah yang selama ini paling sering menjadi masalah hukum kehutanan nasional dan menarik perhatian serius dunia internasional.

a. Hak masyarakat

Sejak pemerintahan kolonial Belanda hingga rezim pemerintahan saat ini, hak masyarakat atas sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan, seringkali diabaikan oleh pemerintah, baik secara de jure maupun de facto. Klaim masyarakat seringkali dihadapi agen-agen pemerintah dengan metode intimidasi, represi bahkan pembunuhan. Sejumlah catatan konflik agraria maupun sumber daya alam memperlihatkan bahwa masyarakat yang memperjuangkan haknya selalu menjadi korban yang tersungkur babak belur berkali-kali. Dalam catatan KPA, misalnya, sepanjang 2007, terjadi peningkatan kekerasan terhadap petani. Setidaknya ada 80 kasus konflik agraria struktural di seluruh Indonesia. Mayoritas konflik agraria ini terjadi di sektor perkebunan dan kehutanan. Tanah yang dipersengketakan 163.714,6 hektare yang melibatkan 36.656 KK, dan 10.958 KK diantaranya dipaksa keluar dari lahan sengketa. Akibat konflik agraria sepanjang 2007 ini, tercatat 9 orang kehilangan nyawa; 1 polisi, 2 satpam dan 6 warga. Selain itu, sebanyak 255 orang ditahan polisi, yang 129 di antaranya disiksa dan beberapa mengalami cacat, serta 208 rumah rakyat dibakar.[3] Khusus di bidang kehutanan, pemberlakuan UU No 41 Tahun 1999 yang tidak banyak mengubah watak eksploitasi dari undang-undang sebelumnya (UU No 5/1967), memicu sejumlah konflik serius, dimana masyarakat adat maupun masyarakat lokal lainnya sekali lagi menjadi korban. Misalnya, pada tanggal 10 Maret 2004, di Kabupaten Manggarai, NTT, empat orang warga kampung Tangkul-Colol tewas ditembak Polisi, karena memprotes penahanan warga mereka yang dituduh merambah kawasan hutan lindung. Pemerintah daerah setempat juga menebang habis kopi petani karena menganggap kawasan produktif yang dikelolah petani tersebut, berada di areal hutan lindung.

Konflik-konflik kehutanan khususnya, dan sumber daya alam umumnya, melahirkan sejumlah tuntutan yang terus-menerus bergulir. Tuntutan tersebut, antara lain: pertama, bagaimana mengembalikan hak masyarakat yang sudah dirampas, termasuk perampasan yang seringkali didukung dan dikukuhkan oleh hukum positif; kedua, bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat yang hidup di sekitar atau di dalam kawasan hutan yang kaya sumber daya alam, tetapi justru mengalami kemiskinan yang paling akut.

b. Keberlanjutan lingkungan

Menurut FAO (2005) laju kerusakan hutan di Indonesia adalah 1,871 juta hektar per tahun atau setara dengan luas enam lapangan bola per menitnya. Perhitungan FAO sendiri lebih sering bersifat konservatif sehingga banyak rujukan menyebut angka yang lebih besar dari FAO. Walhi misalnya, menyebut angka 2,76 juta Ha/tahun. Sementara itu, akibat illegal logging hingga tahun 2002, setiap tahun negara dirugikan Rp 30,42 triliun dari penebangan liar dan sekitar 50 persen terkait dengan penyelundupan kayu ke luar negeri.[4]

Data-data di atas memperlihatkan ancaman serius terhadap keberlanjutan hutan tropis Indonesia. Ancaman tersebut sudah terbukti lewat bencana banjir yang datang tiap tahun, asap, berkurangnya unsur hara dalam tanah, jumlah air yang semakin menipis, hancurnya keanekaragaman hayati, pemanasan global yang memicu banyak ancaman lingkungan, kekeringan, penggurunan, dan berbagai bencana alam lainnya yang mengakibatkan merosotnya daya dukung alam terhadap kelangsungan hidup manusia.

c. Gambaran Hukum

Menengok dua permasalahan sebelumnya, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana respons hukum kehutanan terhadap dua persoalan tersebut. Sejumlah analisis hukum memperlihatkan, bahwa hukum kehutanan yang sedang berlaku saat ini sebagian besar tidak menjawab dua persoalan di atas. SKEPHI, misalnya, melihat kerusakan hutan di Indonesia tidak bisa dicegah karena peran pemerintah sebagai regulator dan eksekutor tidak berjalan.[5] Demikian halnya dengan WALHI yang melihat kelemahan dan manipulasi aturan maupun ketiadaan aturan sebagai bagian dari faktor pemicu gap antara supply and demand atas kayu.[6]

Ada sedikit kesan bahwa lima program kehutanan yang ditetapkan sejak awal rezim pemerintahan yang berjalan saat ini, akan memperhatikan keberlanjutan fungsi ekologis hutan dan hak masyarakat, terutama setelah karena adanya program anti-illegal logging, rehabilitasi hutan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.[7] Namun, dalam perjalanannya, kebijakan yang justru memproduksi ancaman yang lebih serius terhadap keberlanjutan fungsi kawasan hutan dan hak hidup masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, tidak kurang-kurang dari tahun ke tahun. Setelah berlakunya rezim UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sejumlah peraturan bermasalah terus menerus dibentuk, baik sebagai peraturan organik maupun perubahan atas beberapa pasal dalam UU Kehutanan. Dalam kaitannya dengan hutan lindung, sejumlah peraturan yang mengubah bagian tertentu dari UU Kehutanan bisa disebut disini, seperti Perpu No 1 Tahun 2004 yang kemudian menjadi UU No 19 Tahun 2004, beserta turunannya yakni Keppres No 41 Tahun 2004.[8] Ketiganya merevisi pasal 38 UU Kehutanan dengan memberikan konsesi bagi 13 perusahaan untuk menambang di kawasan hutan lindung. Konsesi ini meneruskan perjanjian pertambangan yang sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia sebelum berlakunya rezim UU No 41 Tahun 1999.

Departemen Kehutanan dalam argumennya ketika Perpu ini di-Judicial Review ke MK oleh lembaga-lembaga lingkungan hidup, mengatakan bahwa “tambang di hutan lindung hanya akan merusak tidak lebih dari lima persen dari luas hutan lindung yang ada. Intinya, kegiatan pertambangan bukan satu-satunya penyebab kerusakan hutan dan kontribusinya terhadap kerusakan pun tidak besar”. Argumen ini menyesatkan. Menurut Hariadi Kartodihardjo, argumentasi itu, selain bersifat parsial berdasarkan kepentingan sektor tertentu, juga tidak didasarkan pada penjelasan nyata tentang pendayagunaan sumber daya alam bagi bangsa Indonesia di masa depan (Kartodihardjo, Kompas 9 Juli 2005).

Potensi kerugian dari tambang di kawasan lindung juga dapat diperiksa dalam perhitungan ekonomi. Jika tarif penggunaan hutan lindung untuk tambang di atas area seluas 925.000 hektar tersebut, didasarkan pada PP No. 2 Tahun 2008, maka potensi PNBP hanya sebesar Rp 2,78 triliun per tahun. Sementara, dugaan kerugian negara akibat aktivitas tambang terbuka diperkirakan mencapai angka Rp 70 triliun per tahun (lihat tabel 1).[9]

Tabel 1

Komponen Kerugian

Rp triliun/tahun

Hilangnya fungsi ekologi eksosistem hutan lindung

16,1

Hilangnya keanekaragaman hayati

24,0

Kerusakan lingkungan parsial di wilayah hulu

2,4

Hilangnya kontribusi hutan lindung untuk ekonomi masyarakat

4,2

Dampak negatif terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

23,3

Total Kerugian (Skenario Minimal)

70,0

Sumber: Greenomics Indonesia (2004)

Selanjutnya, masalah tambang di kawasan hutan lindung berkelit kelindan dengan persoalan dalam peraturan lain. Dalam kaitannya dengan hak masyarakat, selain jawaban yang bersifat parsial seperti skema hutan adat, hutan desa, Hkm maupun social forestry, banyak hukum kehutanan bergulat dengan permasalahan di dalam dirinya sendiri, yang pada akhirnya justru sibuk dengan urusan perkelahian institusional, seperti masalah kewenangan pusat-daerah, korupsi dalam birokrasi dan inkosistensi pengaturan hak masyarakat adat. Dalam merespons laju kerusakan hutan, tidak banyak peraturan yang secara paradigmatik menghentikan watak eksploitatif terhadap pengelolaan hutan Indonesia, selain peraturan yang sifatnya adalah pendekatan ekonomi seperti Dana Reboisasi, Pajak Sumber Daya Hutan dan pungutan-pungutan sejenis lainnya. Peraturan yang sifatnya menghentikan laju kerusakan hutan secara total, lebih banyak lahir dalam rupa peraturan konservasi yang seringkali buta terhadap realitas lapangan karena umumnya menempatkan kawasan konservasi sebagai wilayah kosong yang tidak bisa disentuh oleh aktivitas manusia. Peraturan-peraturan seperti ini justru bukan jawaban tetapi memicu konflik serius karena di dalam kawasan-kawasan tersebut terdapat banyak kampung dimana masyarakat adat dan komunitas lainnya hidup dan bergantung dari alam.

  1. Masalah-Masalah PP 2/2008

Langgam reformasi hukum di bidang kehutanan yang belum banyak menyentuh persoalan hak masyarakat dan keberlanjutan hutan secara holistik kembali terulang dalam PP No 2/2008. Uraian berikut ini memperlihatkan masalah tersebut.

Aspek Formal

Ada beberapa catatan atas aspek formal PP ini:

  1. PP ini bukan merupakan Peraturan Pelaksanaan dari UU No 19 Tahun 2004

Dalam konsep norma hukum terdapat peraturan pelaksanaan (verordnung) dan peraturan otonom (autonome satzung). Keduanya berada di bawah undang-undang dan berfungsi untuk menyelenggarakan ketentuan undang-undang. Peraturan otonom dibentuk berdasarkan kewenangan atribusi, yang mana sebuah lembaga diberikan kewenangan untuk membentuk aturan. Kewenangan tersebut melekat terus-menerus dan dapat dilaksanakan atas prakarsa sendiri sesuai dengan batas-batas yang diberikan. Selanjutnya, peraturan pelaksanaan bersumber dari kewenangan delegasi yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah (Maria Farida, 1998: 35). Dalam hal ini, pembentukan PP atau peraturan di bawahnya, dilakukan pemerintah untuk menindaklanjuti perintah peraturan yang lebih tinggi untuk membentuk peraturan yang lebih rendah. Pada titik ini, dengan menjejali satu per satu isi UU No 19 Tahun 2004, segera ditemukan bahwa UU itu tidak memerintahkan pengaturan lebih lanjut terhadap materi tertentu lewat PP. Sehingga tidak benar pernyataan Presiden SBY dan Menteri Kehutanan M.S Kaban yang menyatakan bahwa PP ini hanya menindaklanjuti peraturan maupun undang-undang yang dikeluarkan pemerintahan sebelumnya, yang sudah mengeluarkan izin tambang di hutan lindung bagi 13 perusahaan (SBY, Antara, 22 Februari 2008 dan M.S.Kaban, Suarapembaruan, 25 Feb 2008). Isi PP ini juga tidak menyebut batasan berlakunya PP hanya terhadap 13 perusahaan yang dimaksud. Membatasi pemberlakuan PP hanya untuk 13 perusahaan atau kelompok tertentu, juga merupakan kekeliruan formal karena PP masih merupakan norma umum yang berlaku untuk semua orang. Karena itu, sesuai dengan bagian pertimbangannya, PP ini lebih tepat disebut sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

  1. Bagian penjelasan berisi norma substansi

Judul PP ini adalah tentang Jenis dan Tarif. Tetapi, tidak ada satu norma pun di bagian isi naskah PP ini yang menjabarkan jenis dan tarif tersebut. Pasal 1 ayat (3) PP ini menyebutkan :

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini”.

Dalam hal ini, pengaturan tentang jenis dan tarif PNBP PP ini dipindahkan ke lampiran. Secara formal, teknik penyusunan ini tidak bisa dibenarkan karena pemindahan ini dalam struktur logika berpikir justru memindahkan bidang pengaturan yang sangat substantif sifatnya ke bagian yang sifatnya pelengkap. Pada titik ini, sebagai pelengkap, bila dilepas pun, dia tidak akan berpengaruh pada hilangnya substansi PP. Faktanya, bagian ini justru merupakan isi terpenting dari PP ini. Dengan demikian, kekeliruan formal ini adalah cacat yang cukup serius dalam PP ini.

  1. Belum adanya pertimbangan dampak, beban dan keadilan

PP ini mengacu pada UU No 20 Tahun 2007. Dalam UU tersebut ada prosedur yang harus ditempuh pemerintah sebelum mengenakan tarif PNBP. Dalam pasal 3 ayat (1) UU ini dikatakan bahwa:

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat.”

Selanjutnya, dalam penjelasan, PP ini menguraikan sebagai berikut:

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan dengan pertimbangan secermat mungkin, karena hal ini membebani masyarakat. Pertimbangan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, dan beban biaya yang ditanggung Pemerintah atas penyelenggaraan kegiatan pelayanan, dan pengaturan oleh pemerintah yang berkaitan langsung dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan serta aspek keadilan dimaksudkan agar beban yang wajib ditanggung masyarakat adalah wajar, memberikan kemungkinan perolehan keuntungan atau tidak menghambat kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat”.

Berdasarkan isi pasal di atas maka ada tiga pertimbangan yang harus dilakukan pemerintah, sebelum menetapkan tarif PNBP, yakni: dampak, beban dan keadilan. Dari segi dampak, harus ada pemeriksaan serius mengenai dampak yang diperoleh dari pengenaan tarif tersebut, apakah mendapatkan manfaat atau justru mudarat. Dari segi beban, apakah menimbulkan beban baru bagi pelaku usaha atau justru peluang baru. Dari segi keadilan, penetapan tarif harus memperhitungkan aspek kewajaran.

Pertimbangan-pertimbangan ini tidak pernah disampaikan oleh pemerintah, sebelum keluarnya PP ini. Dalam PP ini pun, ketiga pertimbangan tersebut sama sekali tidak disebut. Pertimbangan dalam bagian menimbang hanya menyebut “dalam rangka memperoleh kompensasi” sebagai satu-satunya alasan pembentukan PP ini. Dengan demikian, dari segi prosedur yang sudah diperintahkan oleh UU No 20/1997, PP ini mengalami cacat formal.

Aspek material

Ada beberapa masalah substansi yang potensial terjadi akibat pemberlakuan PP ini. Disebut potensial karena kecenderungan-kecenderungan peraturan maupun praktek lapangan selama ini, mendukung terulangnya masalah-masalah tersebut pasca pemberlakukan PP ini:

  • Hak masyarakat dan status hukum kawasan hutan lindung

Menurut pasal 15 UU No 41 Tahun 1999, kepastian hukum kawasan hutan tertentu, baru akan tercapai setelah melalui empat tahap yaitu penunjukkan, tata batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan. Empat tahapan ini menjadi titik krusial yang diperdebatkan secara hukum dan secara empirik beresiko mengkriminalkan masyarakat di kawasan hutan. Menurut Bappenas (2004), dari 143,97 juta Ha kawasan hutan di Indonesia, baru 109,96 juta Ha yang telah ditunjuk melalui SK Menhut, sebagai kawasan hutan.[10] Masih dalam konteks status kawasan hutan, menurut Fay dan Sirait (2004), sampai akhir 2003 Dephut baru menetapkan 12 juta Ha atau 10 % dari keseluruhan kawasan hutan di Indonesia sebagai hutan negara dengan status hukum tetap.[11] Dengan demikian jumlah 109,96 juta Ha yang disebut dalam laporan Bappenas, baru berada pada tahap awal dari proses menuju kepastian hukum. Artinya, sebagian besar status kawasan hutan saat ini, secara hukum belum pasti.

Masalah berikutnya adalah Departemen Kehutanan sudah mengklaim sebagian besar kawasan hutan tersebut sebagai hutan negara. Klaim ini mengancam, bahkan sebagian diantaranya sudah menggusur hak hidup masyarakat adat dan komunitas lainnya yang selama ini hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan.[12] Disini, posisi PP di atas mem-fait acompli legalitas hukum kawasan hutan lindung dengan pengenaan tarif. Kata lainnya adalah dengan membayar tarif maka pemegang konsesi mendapat kekuatan hukum baru, bahwa status kawasannya memang sah. Dengan demikian, PP ini menjadi amunisi hukum baru yang meredam protes banyak komunitas yang mengklaim kawasan hutan miliki mereka, telah diambilalih secara tidak sah oleh perusahaan-perusahaan tambang dan kayu.

  • Akurasi biaya sosial dan ekologis

PP ini melampirkan jenis dan tarif, sebagai berikut (lihat tabel 2):

Tabel 2

Jenis PNBP

Satuan

Tarif

1. Penggunaan kawasan hutan untuk tambang terbuka yang bergerak secara horizontal (tambang terbuka horizontal)

a. hutan lindung

b. hutan produksi

2. Penggunaan kawasan hutan untuk tambang terbuka yang bergerak secara vertikal

a. hutan lindung

b. hutan produksi

3. Penggunaan kawasan hutan untuk tambang bawah tanah

a. hutan lindung

b. hutan produksi

4. Penggunaan kawasan hutan untuk migas, panas bumi, jaringan telekomunikasi, repitertelekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan, instalasi teknologi energi terbarukan, instalasi air, dan jalan tol

a. hutan lindung

b. hutan produksi

Ha/tahun

Ha/tahun

Ha/tahun

Ha/tahun

Ha/tahun

Ha/tahun

Ha/tahun

Ha/tahun

Rp 3.000.000,00

Rp 2.400.000,00

Rp 2.250.000,00

Rp 1.800.000,00

Rp 2.250.000,00

Rp 1.800.000,00

Rp 1.500.000,00

Rp 1.200.000,00

Persoalan serius dari penetapan tarif seperti di atas adalah ketika tarif tersebut dipakai dalam perhitungan ekologis dan hak masyarakat yang potensial terkena dampak tambang. Dalam banyak penetapan angka, baik untuk tarif, sanksi dan tujuan-tujuan pemulihan sosial lainnya, persoalan logika di balik penentuan angka jarang diperdebatkan. Dalam kaitannya dengan tarif PP ini, ada dua persoalan yang sejauh ini, hampir tidak ada jawabannya:

a) Rasio menetapkan tarif

Mengapa angka tertentu diambil sebagai angka yang diyakini mampu menggantikan manfaat ekologis hutan yang rusak? Apa benar angka tersebut sama dengan nilai ekologis (keanekaragaman hayati, aspek hidrologi, kualitas tanah, dan seterusnya) ? Apakah angka tersebut sama dengan fungsi sosial hutan yang hilang atau sama dengan hak masyarakat yang hancur lebur karena tambang ?

Jika diperiksa lebih jauh dalam konsep hukum, tarif atau pungutan tertentu tidak ditetapkan dari langit tetapi berhubungan dengan asas besar dalam ilmu hukum yakni asas manfaat. Dalam konteks ini, jika berdasarkan pengkajian dan analisis yang memadai ditemukan fakta, bahwa manfaat jumlah tarif tertentu terlalu kecil jika dibandingkan dengan resikonya yang besar, maka penetapan tarif harus direvisi dan dikalkulasikan ulang agar memenuhi asas manfaat dalam hukum. Namun, adanya cacat prosedur sebagaimana telah diuraikan dalam aspek formal huruf c di atas, memang menyulitkan siapa pun untuk mencari rasio di balik angka-angka ini.

b) Biaya yang sangat murah untuk dampak yang sangat besar.

Poin ini berhubungan dengan poin rasio penetapan tarif. Pertanyaanya disini adalah apakah benar harga ekologis sebuah kawasan hutan lindung hanya Rp 120 – Rp 300/meter/tahun ? Apa yang bisa dilakukan oleh nilai mata uang seperti itu, pasca defisit nilai rupiah. Selanjutnya, bagaimana nilai yang sama dipakai untuk menutup biaya sosial sebagai dampak yang selalu terjadi dari aktivitas eksploitasi kawasan hutan.

Adalah benar, bahwa penetapan tarif seperti ini, selain memenuhi manfaat hukum juga untuk menjamin kepastian hukum. Namun, dalam kalkulasi apa pun, manfaat dan kepastian hukum, selalu berbeda dengan manfaat dan kepastian ekologis. Dampak ekologis sangat luas dan biayanya sangat besar, sebagaimana tercantum dalam prediski Greenomcis di atas. Secara saintifik, rehabilitasi dalam bentuk apa pun, tidak akan mampu mengembalikan keseimbangan ekosistem. Menurut Hariadi Kartodihardjo, suatu kawasan hutan lindung yang telah ditambang secara terbuka tidak mungkin dikembalikan kepada fungsi ekologis semula karena telah terjadi perubahan bentang alam. Hal yang dapat dilakukan adalah menghutankan kembali kawasan tersebut dengan teknologi terbaik yang tersedia (Kartodihardjo, Kompas 21 April 2005). Dengan demikian, jumlah tarif sebesar apa pun, hanya dapat memenuhi manfaat hukum tetapi tidak akan pernah akan menggantikan fungsi ekologis hutan lindung yang secara utuh.

  • Inkonsistensi perlindungan hutan

Penjelasan bagian umum PP ini mengatakan bahwa:

Sumber daya hutan Indonesia merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai penyangga kehidupan manusia melalui berbagai fungsinya. Hilangnya fungsi hutan mengakibatkan bencana seperti banjir, kekeringan, hilangnya keanekaragaman hayati, cadangan pangan, cadangan obat-obatan, hasil kayu dan nonkayu, dan lain-lain. Oleh karena itu, sumber daya hutan merupakan objek sekaligus subjek pembangunan yang sangat strategis. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang saat ini dilakukan, belum sepenuhnya memberikan penghargaan terhadap nilai manfaat hutan yang hilang. Nilai manfaat hutan ini antara lain kompensasinya adalah dalam bentuk lahan kompensasi, tetapi lahan kompensasi sulit diperoleh. Oleh karena itu, diperlukan suatu nilai pengganti terhadap lahan kompensasi.”

Penjelasan ini berhubungan dengan manfaat kawasan hutan lindung. Menurut UU No 41 Tahun 1999, hutan lindung mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. Fungsi inilah yang harus dijaga, sehingga Departemen Kehutanan mengeluarkan P.14/Menhut-II/2006 yang telah diubah dengan Permenhut No. P 64/Menhut-II/2006, untuk memaksa 13 perusahaan yang telah mendapat ijin tambang di kawasan lindung, mencari lahan pengganti. Artinya, sampai disini, Dephut masih memiliki komitmen untuk menjaga fungsi dan luasan kawasan hutan lindung. Ironisnya, kehadiran PP ini justru memberi pembenaran hukum bagi penghancuran kawasan hutan lindung dan sekaligus menunjukan inkonsistensi Dephut dalam menjaga kelestarian fungsi hutan lindung.

  • Keterputusan orientasi ekonomi dengan peraturan di bidang lingkungan hidup

PP ini berbicara tentang ganti manfaat ekologis, sehingga berhubungan dengan konsep pelestarian lingkungan hidup yang secara konseptual-normatif mengacu pada sustainable development. Sayangnya, peraturan di bidang lingkungan hidup yang secara lebih rinci mengatur tentang perlindungan lingkungan, tidak menjadi acuan PP ini. Konsep yang dibangun disana adalah pengenaan tarif yang sesegera mungkin harus dimasukan ke negara (pasal 2). Selanjutnya, tidak ada lagi pengaturan yang memperlihatkan dukungan konsep tarif ini bagi norma-norma pelestarian lingkungan yang tertuang dalam berbagai peraturan di bidang lingkungan hidup, seperti UU No 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Namun, jika mengacu pada pertimbangan pembentukannya maka segera terlihat, bahwa orientasi ekonomi PP ini memang lebih banyak berhubungan dengan pendapatan untuk kas negara semata, yakni mengacu pada UU No 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Penjelasan umum yang menyebut kata “penghargaan terhadap nilai manfaat hutan yang hilanghanya merupakan pertimbangan kosong yang tidak akan banyak manfaatnya bagi kelestarian fungsi lingkungan. PP ini dengan demikian, sama sekali tidak berusaha mengurangi, tetapi menambahkan persoalan hukum yang sudah dipaparkan pada bagian latar belakang tulisan ini.

  • Meningkatkan pengungsi lingkungan

Persoalan bencana alam sudah diyakini sejak lama sebagai masalah yang tidak tunggal, tetapi dipengaruhi oleh faktor manusia. Eksploitasi berlebihan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan, mengakibatkan bencana yang menimbulkan banyak korban, dimana mereka terpaksa mengungsi dari rumahnya. Norman Myers menyebut kelompok ini sebagai pengungsi lingkungan (environmental refugees), yakni migran yang mencari tempat berlindung dimana saja karena mereka tidak mempunyai kesempatan lagi untuk mendapatkan kehidupan yang aman di wilayah tradisional mereka karena faktor-faktor lingkungan yang jangkauan dampaknya luar biasa, khususnya karena kekeringan, penggurunan (desertification), deforestasi, erosi tanah, kekurangan air, perubahan iklim dan juga bencana alam seperti siklon, badai dan banjir.[13] Berdasarkan definisi ini, pada tahun 1995, Myers mengklaim bahwa 25 juta pengungsi dunia saat itu atau 53 % dari total jumlah pengungsi di seluruh dunia, dikategorikan sebagai pengungsi lingkungan. Menurut prediksi Myers, tahun 2010 jumlah ini akan meningkat dua kali lipat menjadi 50 juta jiwa.[14] Indonesia sendiri belum punya data keseluruhan mengenai jumlah pengungsi lingkungan tiap tahunnya. Tetapi melihat kecenderungan jumlah bencana lingkungan yang terus meningkat dari tahun ke tahun maka hampir pasti jumlah pengungsi lingkungan pun, semakin bertambah. Dalam kaitannya dengan persoalan ini, PP di atas nampaknya akan berlomba-lomba meningkatkan jumlah pengungsi lingkungan karena beberapa alasan: pertama, PP ini menjadi preseden bagi pelaku usaha pertambangan dan perusahaan kayu bahwa dengan tarif yang murah meriah, mereka bisa melakukan aktivitas eksploitasi di kawasan hutan lindung. Meningkatnya tekanan terhadap kawasan hutan lindung akan diikuti dengan makin sempitnya wilayah sumber daya masyarakat adat dan kelompok masyarakat lokal lainnya. Wilayah tradisional yang tidak nyaman karena pencemaran dan alasan ekologis lain sebagai akibat pertambangan dan aktivitas eksploitasi lainnya, akan memicu pengungsi lingkungan. Kedua, keberadaan pemegang konsesi di kawasan hutan lindung, akan meningkatkan intensitas konflik, dimana posisi pemerintah selaku pemberi konsesi, dalam berbagai kasus, telah menunjukan keberpihakannya kepada pemegang konsesi. Akibatnya, masyarakat yang sudah kehilangan tanah dan hutannya, akan tergusur keluar dari kawasan tersebut dan pada giliran berikutnya, yang tertinggal hanya pengungsi lingkungan. Kecenderungan-kecenderungan peningkatan sudah mulai terlihat dalam sejumlah konflik perebutan sumber daya, dimana masyarakat adat/lokal selalu menjadi korban yang tersingkir dari pertarungan tersebut. Kehadiran PP ini, dengan demikian, merupakan pukulan baru bagi masyarakat adat/lokal dalam mempertahankan hak mereka dan pengelolaan lestari yang telah mereka terapkan selama mereka hidup di kawasan tersebut.

Kesimpulan

PP ini secara hukum bermasalah, baik dari aspek formil maupun materil. Dari aspek formil, terdapat ketentuan-ketentuan pokok teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang tidak ditaati oleh PP ini. Dari aspek materil, PP ini lahir ketika peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan belum tuntas memastikan status hukum kawasan hutan, tidak responsif terhadap ancaman dan resiko lingkungan, semata-mata berorientasi ekonomi dan inkosisten dengan peraturan lain di bidang kehutanan.

Karena itu, mengacu pada masalah-masalah di atas maka pendapat hukum ini mendesak agar demi pertimbangan hukum, sosial dan ekologis, PP ini harus dibatalkan.

Daftar Pustaka

Bappenas, 1993, Biodiversity Action Plan for Indonesia, Bappenas, Jakarta

Greenomics, 2008, ”Tambang Terbuka di Hutan Lindung”, lihat di http://rullysyumanda.org didownload tanggal 4 Februai 2008, pukul 12.00 pm

Haba, John, 16 September 2003, “Illegal Logging, Penyebab dan Dampaknya”, Opini di Harian Kompas

Kartodihardjo, Hariadi, Kompas 9 Juli 2005, “Nasib Tambang di Hutan Lindung”, Harian Kompas

Kartodiharjo, Hariadi dan Jhamtani, Hira (eds), 2006, Politik Lingkungan dan Kekuasaan di Indonesia, Equinox, Jakarta

KPA, 27 Desember 2007 “Reforma Agraria: Antara Harapan dan Hambatan, Catatan Akhir Tahun 2007, Bandung

Lynch, Owen, dan Talbott, Kirk, Balancing Acts: Community-Based Forest Management and National Law in Asia and the Pasifik, Washington: World Resource Institute, 1995

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005

Myers, Norman, Environmental Refugees: An American Security Issue, 13th Economic Forum, Prague, 23-27 May 2005

Myers, Norman and Kent, J, 1995, Environmental Exodus: An Emergent Crisis In The Global Arena, Washington DC: The Climate Institute

SKEPHI, 28 Desember 2007, “Perusakan Hutan Gagal Dicegah dan Dikurangi”, Refleksi Akhir Tahun 2007

Soeprapto, Maria Farida Indrati, 1998, Ilmu Perundang-Undangan, Kanisius, Yogyakarta

Suarapembaruan, 25 Feb 2008

WALHI, Potret Hutan Indonesia, lihat http://www.walhi.or.id, download tanggal 2 Maret 2008, pukul 7.23 p.m


[1] Koordinator Program Pengembangan Pemikiran Hukum. Perkumpulan HuMa-Jakarta

[2] Manager Pengembangan Hukum dan Litigasi WALHI (ivan@walhi.or.id)

[3] KPA, 2007, 27 Desember 2007 “Reforma Agraria: Antara Harapan dan Hambatan, Catatan Akhir Tahun 2007, Bandung

[4] John Haba, 2003, “Illegal Logging, Penyebab dan Dampaknya”, Opini di Harian Kompas tanggal 16 September 2003

[5] SKEPHI, 28 Desember 2007, “Perusakan Hutan Gagal Dicegah dan Dikurangi”, Refleksi Akhir Tahun 2007,

[6] WALHI, Potret Hutan Indonesia, lihat http://www.walhi.or.id, download tanggal 2 Maret 2008, pukul 7.23 p.m

[7] Lihat Ketetapan kedua Keputusan Menteri Kehutanan No: SK.456/Menhut-II/2004 Tentang Lima Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan Dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu

[8] UU No 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang. Keppres No 41 Tahun 2004 tentang Perizinan Atau Perjanjian Di Bidang Pertambangan Yang Berada Di Kawasan Hutan

[9] Greenomics, Februari 2008, ”Tambang Terbuka di Hutan Lindung”

[10] Lihat Hariadi Kartodihardjo dan Hira Jhamtani (ed), Politik Lingkungan dan Kekuasaan di Indonesia, Ford Foundation, 2006 hal. 65.

[11] Hariadi Kartodihardjo dan Hira Jhamtani, op cit.

[12] Menurut Bappenas (1993), jumlah masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan di Indonesia adalah 12 juta jiwa, lihat Bappenas, 1993, Biodiversity Action Plan for Indonesia. Sedangkan menurut Owen Lynch dan Kirk Talbott (1995), jumlah masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan di Indonesia adalah antara 40-60 juta jiwa. Lihat Owen Lynch dan Kirk Talbott, 1995, Balancing Acts: Community-Based Forest Management and National Law in Asia and the Pasifik, Washington: World Resource Institute

[13] Norman Myers, Environmental Refugees: An American Security Issue, 13th Economic Forum, Prague, 23-27 May 2005, lihat juga di Myers and Kent, 1995, Environmental Exodus: An Emergent Crisis In The Global Arena, Washington DC: The Climate Institute.

[14] Myers, op cit.

Catatan Divisi Pengembangan Hukum dan Litigasi WALHI Tahun 2005 - 2008


Catatan

Divisi Pengembangan Hukum dan Litigasi WALHI

Tahun 2005-2008


Pengantar

Selama kurun waktu 3 tahun, situasi politik legislasi, kebijakan dan hukum pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan tidak ubahnya seperti tahun 2004 dan sebelumnya. Indikasi ketiadaan perubahan tersebut tercermin dari masih maraknya pola-pola pengrusakkan lingkungan baik oleh korporasi, aparatur pemerintah maupun hasil kerjasama keduanya dimana kasus-kasus yang muncul tidak di respon sebagai bagian integral dari pendekatan pengelolaan sumber daya alam berbasis kawasan atau pun penyelesaian konflik berbasis hak atas lingkungan hidup dan hak rakyat atas sumber-sumber kehidupan. Banyak keputusan politik dan keputusan hukum yang lahir dan wacana serta pembahasan regulasi dan gonta ganti kebijakan terus menerus dilakukan tapi apa daya, kondisi lingkungan dan pelayanan alam untuk kesejahteraan rakyat semakin menurun dan terancam semakin merugikan.

Respon WALHI

Melihat realitas ini, melalui divisi pengembangan hukum dan litigasi, WALHI melakukan beberapa agenda advokasi yang secara sederhana dilakukan melalui 2 aras utama yaitu advokasi terhadap kebijakan hukum dan upaya litigasi dengan mempergunakan instrumen peradilan yang tersedia.

A. Advokasi kebijakan hukum

1. Advokasi RUU PSDA

Saat ini, RUU PSDA masih menunggu keluarnya Surat Presiden (Surpres) sebagai pengantar yang nantinya secara formal akan deserahkan kepada pihak legislative (DPR RI). Departemen khusus (KLH) yang menanganai RUU PSDA ini tengah mempersiapkan diri terutama melakukan persiapan-persiapan pada saatnya nanti pembahasan akan dilakukan bersama-sama dengan pihak parlemen. Menjelang bulan maret 2007 jaringan yang bekerja di dalam isu RUU PSDA bersama WALHI telah bertemu dengan agenda membaca ulang RUU PSDA yang akan di masukan ke parlemen, inti dari pembahasan tersebut antara lain secara substansial masih bisa diterima tapi secara kelembagaan yang diusungkan dalam RUU PSDA tidak bisa diterima karena logika yang dipergunakan adalah dengan membentuk Dewan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Selanjutnya rekomendasi pertemuan ini adalah kita harus kembali mengkampanyekan pentingnya kelembagaan khusus yang mengurusi sumber daya alam setingkat Menteri Koordinator atau Menteri PSDA secara khusus yang akan membawahi beberapa kebijakan sektoral sumber aya alam.

2. Advokasi RUU Minerba

RUU Mineral dan Batubara yang merupakan replica dari UU Pertambangan No. 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan Umum saat ini hampir final namun masih ada perdebatan yang cukup kencang terutama terkait dengan failitas pemberian ijin yang oleh sementara kalangan ditolak karena akan berimplikasi pada proses investasi yang ada dalam kegiatan pertambangan, sehingga dalam pasal-pasal berikutnya masih terdapat upaya kompromi yakni mengakui Kontrak Karya Pertambangan yang sedang berjalan tidak dapat dirubah atau diganggu oleh pemerintah. Dua isu utama yang menjadi perdebatan sengit dalam pembahasan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba) di panitia kerja adalah, Isu pertama menyangkut usulan Fraksi Partai Golkar yang menginginkan adanya semacam bentuk kontrak karya untuk mengakomodasi kepentingan investasi tambang dalam jumlah besar. Sementara sesuai dengan amanat UU Otonomi Daerah, kewenangan pengelolaan tambang tidak lagi dipegang pemerintah, tetapi diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota. Isu kedua mengenai aturan peralihan. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menginginkan seluruh kontrak pertambangan yang telah ada tunduk pada UU baru tersebut.

Dalam RUU Minerba, pengelolaan tambang tidak lagi mengenal istilah kontrak, yang ada hanyalah izin. Terdapat dua jenis perizinan, yaitu izin usaha pertambangan (IUP) yang menyangkut seluruh wilayah terbuka secara umum dan izin kuasa pertambangan (IKP) yang mengatur usaha pertambangan di wilayah yang termasuk pencadangan negara. IUP bersifat lebih khusus dan akan diatur lebih lanjut dengan keputusan presiden. Jika istilah kontrak mengacu pada kesepakatan perikatan antara dua pihak, maka dengan rezim perizinan posisi pemerintah di atas investor. Sebagian besar investor tambang tidak nyaman dengan istilah rezim perizinan ini.

Menurut pemberitaan media, perusahaan tambang Rio Tinto yang mengincar tambang nikel di Lasamphala, Sulawesi Selatan, berusaha mempercepat negosiasi untuk mendapatkan kontrak karya sebelum RUU Minerba diberlakukan. Problem lain isu tambang adalah yang terkait dengan aturan kehutanan. Perusahaan tambang yang wilayah kerjanya mencakup wilayah hutan harus mengajukan perpanjangan aturan pinjam pakai setiap tahun. Masalah muncul ketika lahan yang difungsikan sebagai hutan bertambah sehingga terjadi tumpang tindih dengan wilayah tambang. Kasus tumpang tindih dengan lahan kehutanan merupakan fakta buruknya koordinasi antardepartemen yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam.

3. Advokasi RUU Tata Ruang

RUU Penataan Ruang yang memiliki semangat penataan ruang berdasarkan ekosistem wilayah walaupun masih bias darat telah lahir menjadi UU No, 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. Awalnya UU ini memang memiliki semangat yang komprehensif terutama berkehendak untuk menjadikan tata ruang sebagai garda penilaian terhadap upaya koservasi dan upaya ekonomi namun UU menjadi tidak berdaya karena perlawanan sektoral melalui UU sektoral yang sudah ada sebelumnya, ditambah rumusan zonasi/kavling yang nyata-nyata adalah kesalahan besar pengelolaan sumber daya alam Indonesia saat ini diberikan tempat yang cukup leluasa dalam UU tata ruang ini. Ada beberapa catatan yang penting untuk perhatikan, antara lain :

  1. Paradigma yang dipakai dalam menyusun UU Tata Ruang adalah pendekatan wilayah bukan pendekatan ekosistem. Dengan menggunakan pendekatan ini, yang dimaksud penataan ruang ke depan hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata dan tidak memikirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pembangunan tersebut.
  2. Dikuranginya keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan. Yang berarti selain sangat berorientasi fisik, karena disusun oleh Direktorat Jenderal Penataan Ruang di bawah Departemen Pekerjaan Umum, UU ini telah mengebiri hak masyarakat untuk ikut serta terlibat dalam proses perencanaan penataan ruang.

UU ini mengamanatkan kepada Menko Ekonomi sebagai regulator dalam implementasi tata ruang nasional dan daerah yang justru pada saat bersamaan menjadi tarik ulur dengan kepentingan Dep. PU sebagai lembaga yang secara khusus menangani tata ruang dan implementasi kebijakan terkait infrastruktur dan pembangunan fisik yang direncanakan.

4. Advokasi RUU Kementrian Negara

Dalam kertas posisi WALHI pada tahun 2004 sebelumnya, di sebutkan bahwa kelembagaan pemerintah pengelola lingkungan hidup yang ada saat ini tidak mampu berfungsi secara efektif karena sifat kewenangan yang terbatas mengoordinasikan kebijakan sektor dalam bidang lingkungan hidup di tingkat nasional. Dalam penentuan kebijakan, kepentingan lingkungan hidup selalu dimarjinalkan di bawah kepentingan sektor yang berorientasi eksploitasi dan skala besar. Selain itu, kepengurusan lembaga lingkungan hidup yang sentralistis, menambah kompleksitas penanganan masalah penurunan kualitas lingkungan di berbagai daerah. Kementerian Negara Lingkungan Hidup tidak memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan dalam rangka menjamin daya dukung lingkungan, menjamin keadilan dan keberlanjutan lingkungan bagi generasi sekarang dan mendatang. Pengawasan kebijakan sektor pengelolaan sumber daya alam saat ini berada diwilayah kementrian masing-masing dengan posisi yang sama, kalaupun terjadi koordinasi maka menteri koordinator bidang ekonomi yang punya peran dalam kerangka pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Selain itu, efektifitas kelembagaan pengelolaan sumber daya alam harus didukung oleh keberadaan peran masyarakat. Peran masyarakat adalah bersumber dari tiga hak dasar masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu hak masyarakat untuk mengakses informasi (public right to access information), hak masyarakat untuk berpartisipasi (public right to participate), dan hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan (public right to justice). Dalam Konteks pengelolaan sumber daya alam, ketiga hak dasar masyarakat tersebut mutlak harus dijamin pelaksanaannya.

Pemanfaatan sumber daya alam yang buruk tersebut sering menimbulkan persoalan sosial yang memprihatinkan. Berbagai konflik antara masyarakat adat/lokal dengan pemerintah atau pemanfaat sumber daya alam lainnya serta konflik horizontal dalam masyarakat terjadi di banyak tempat. Kemiskinan juga mewarnai kehidupan masyarakat adat/lokal di sekitar area pemanfaatan sumber daya alam, demikian pula pelanggaran hak-hak asasi manusia yang mengiringi praktek-praktek pemanfaatan sumber daya alam.

Selain itu Pemanfaatan sumber daya alam yang buruk juga memberikan andil terhadap maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme di berbagai jajaran pemerintahan. Hal ini memuncak pada ketidakpuasan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat yang menimbulkan saling ketidakpercayaan sebagai buah dari ketidakadilan pembagian wewenang dan pendapatan dalam pengelolaan sumber daya alam ini.

Berbagai persoalan sebagaimana tergambar diatas, selain karena faktor ketamakan dan salah urus, juga karena ikut andilnya berbagai peran perundang-undangan. Selain karena adanya yang bertentangan satu sama lain, juga karena materi muatannya tidak sesuai dengan prinsip good environmental governance dan good sustainable development governance. Hal ini dibuktikan antara lain dengan menempatkan kewenangan yang sentralistik dan kuatnya ego sektoral daripada desentralisasi dan keterpaduan antarsektor. Selain itu juga lebih berorientasi pada eksploitasi daripada konservasi.

RUU Kementerian Negara kembali meneguhkan posisi sektoral yang kami sebutkan diatas, posisi dan kondisi yang kritis ini tidak dapat ditangkap dan dipahami sebagai sebuah bentuk dorongan untuk saatnya kita berada dalam posisi memulihkan kondisi lingkungan hidup dengan membentuk kelembagaan yang tepat. Seperti kita ketahui bersama bahwa RUU ini merupakan usul inisiatif dari Baleg DPR RI yang diberitahukan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 28 Juni 2005. Pansus yang terdiri dari 50 orang berdasarkan Keputusan DPR RI No 05/DPR RI/I/2005-2006 diberi tugas untuk melakukan penyusunan RUU ini[1]. Disebutkan bahwa Pasal 2 Ayat 2 RUU tersebut merumuskan, kementerian negara terdiri dari kementerian utama, kementerian pokok dan kementerian khusus. Dengan klasifikasi :

1. Kementerian utama terdiri dari kementerian dalam negeri, pertahanan, luar negeri, hukum, keuangan, dan agama.

2. Kementerian pokok, terdiri dari kementerian pendidikan dan kebudayaan, sosial dan kesehatan, perbendaharaan negara, pertanian dan perkebunan, kehutanan, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, pekerjaan umum, transportasi, perindustrian dan perdagangan luar negeri, koperasi dan perdagangan dalam negeri, tenaga kerja, serta komunikasi dan informasi.

3. Kementerian khusus menangani urusan-urusan perencanaan pembangunan nasional, perundang-undangan, ilmu pengetahuan, teknologi dan riset, pariwisata, perumahan rakyat, transmigrasi, lingkungan hidup, pemuda, perempuan, olahraga, dan hal-hal lain yang dibutuhkan presiden.


Terkait dengan pengelompokkan kementrian ini, Prof. Emil Salim memberikan pernyataan sebagai berikut : Pembagian kementerian dalam kelompok utuma, pokok dan khusus tidak punya landasan rasional yang Iogis. Keadaan ini tidak mengakomodasi keperluan kementerian guna menanggapi ramalan tantangan 10-15 tahun ke depan, seperti semakin gawatnya dampak emisi CO2 pada perubahan iklim yang berpengaruh buruk pada pertanian pangan, ketersediaan air bersih, bangkitnya wabah penyakit baru, rusaknya eko-sistem kehidupan alami dari naiknya frekuensi laut Pasang, banjir dan angin taufan. Selanjutnya masih menurut beliau bahwa, Kementerian Pokok dan Khusus tidak memiliki kantor wilayah/perwakilan di daerah. Bagaimanakah kelautan, transportasi, pekerjaan umum (jalan umum) bisa mengembangkan jejaring sistem inter-moda transportasi nasional dan bagaimana kehutanan, pertanian perkebunan, kelautan dan perikanan serta energi dapat dikembungkan dalam jejaring eko-sistem lingkungan jika tidak memiliki kantor wilayah/perwakilan di daerah ?[2]

Seperti dalam pandangan diatas, bahwa krisis sumber dayalam dan kerusakan lingkungan yang semakin bertambah ini hanya bisa dijalankan oleh sebuah kementrian yang yang terkait dengan kebijakan makro pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dan harus diletakkan dalam satu portofolio koordinasi di tingkat nasional. Lingkungan hidup harus dijadikan landasan bagi penyangga dan penjamin keberlanjutan kehidupan Indonesia di masa mendatang dan tidak lagi sebagai penyangga ekonomi. Kelembagaan ini memiliki fungsi perlindungan dan konservasi lingkungan, yang kewenangannya meliputi perencanaan, penetapan baku mutu dan standar pengelolaan lingkungan, mitigasi dampak penurunan kualitas lingkungan, dan rehabilitasi akibat pencemaran. Lembaga ini juga harus mengintegrasikan fungsi pengawasan dan penegakan hukum lingkungan dan memiliki kewenangan penundaan ijin operasi sementara, jika diduga terjadi pelanggaran hukum di bidang lingkungan.

Namun pada saat perdebatan RUU KN ini berlangsung, terdapat komunikasi politik yang mengarah pada ketidakpsatian akan dibawa kemana negara ini terutama dalam diskursus mengenai perlunya UU mengenai Kementrian Negara. Hal ini tercatat dalam beberapa statemen yang kami dapat kan di beberapa media yang tampil dihadapan publik, antara lain :

Pendapat DPR

Pendapat Pemerintah

Pasal 17 ayat 4 UUD 1945 hasil amandemen telah mengamanatkan pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dalam Undang-undang

Pengaturan mengenai kementerian negara akan menyulitkan Presiden pada saat pertama kali mengumumkan kabinetnya, apabila bermaksud mengadakan kementerian baru di luar yang disebut Undang-undang.

Terjadi perubahan paradigma ketatanegaraan. Sistem presidensial semakin ditegaskan secara jelas dalam prinsip-prinsip pemerintahan yang diatur

Harus berhadapan dengan kenyataan politik yang berlaku dalam proses pemerintahan saat ini. Sebab, jika tidak sesuai akan terjadi komplikasi dan konflik politik.

RUU ini bersifat tidak terlalu ketat agar tidak mengebiri hak-hak Presiden

tidak boleh ada intervensi terhadap hak presiden. Jangan yang sudah domain pemerintah dicampuri lembaga lain.

mekanisme check and balances dalam mekanisme pembentukan dan pembubaran kementerian negara. Oleh karena itu, seorang Presiden tidak dengan mudah membentuk ataupun membubarkan sebuah kementerian, melainkan harus melalui mekanisme pertimbangan atau persetujuan DPR.

Memang dibutuhkan UU yang mengatur kementerian sesuai yang diamanatkan Pasal 17 ayat 4 UUD 1945. Namun, jangan sampai UU itu membatasi hak presiden. "Apalagi di UUD 1945 juga diatur soal hak prerogratif.

Pentingnya efisiensi jumlah Kementerian Negara, sehingga dapat mengurangi pemborosan keuangan negara.

Jangan sampai ada institusi lain yang campuri hak prerogratif presiden seperti yang termuat di RUU itu. Misalnya aturan pembentukan menteri harus izin, `proper test` dan disetujui DPR.

dalam era otonomi daerah hendaknya kekuasaan Kementerian Negara tidak mengebiri kekuasaan yang telah didesentralisasi dan menjadi milik Daerah.

Kesulitan jika nanti seorang menteri sudah tak diinginkan lagi oleh presiden, akan sulit jika ingin cepat diberhentikan. Karena harus minta izin dulu ke DPR, ini bisa berlangsung lama atau berlarut-larut.

Prinsip presidensial tidak dilanggar, namun di sisi lain niat baik untuk penataan kementerian negara dalam rangka good and clean government juga terwujud.

RUU Kemementerian Negara hanya mengatur rambu-rambu sehingga presiden terpilih itu tidak semena-mena mengubah atau membubarkan sebuah departemen

Pengelompokan kementrian hadir karena adanya alasan teknis. Hal itu kata dia, tak bersifat tertutup dan masih bisa dibicarakan

budget Republik Indonesia sangat terbatas, kurang lebih Rp700 triliun/tahun. Oleh karena itu, perampingan kementerian yang diajukan DPR bertujuan meningkatkan budget pemerintah

adanya ketidak pastian yang dirasakan oleh dunia usaha, contohnya keluhan para pengusaha yang mengalami kesulitan mendistribusikan produknya ke luar negeri, menyusul dipisahnya Departemen Perindustrian dan Perdagangan menjadi Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan.

Perdebatan ini memperlihatkan kepada publik bahwa RUU Kementrian Negara adalah sebuah perdebatan yang hanya dilegitimiasi berdasarkan kepentingan politik legislatif, pemerintah dan legitimasi ketidakpastian usaha distribusi barang ke luar negeri. Dari tabel diatas seharusnya analisisnya bisa lebih dalam lagi menjadi sebuah kenyataan publik bahwa pada saat ini pihak parlemen dan pemerintah tidak memiliki sensitifitas politik atas semua kejadian yang menimpa masyarakat di indonesia. Hal ini juga yang menggambarkan kepada publik bahwa perubahan kebijakan mengenai kementrian yang saat ini diperdebatkan adalah jauh dari kepentingan rakyat banyak, apalagi kepentingan rakyat korban kerusakan dan pencemaran lingkungan, korban degradasi sumber daya alam, korban bencana alam, korban kekerasan dan aktifitas korporasi sumber daya alam. Kondisi yang disebutkan diatas sedemikian parah sehingga perlu upaya-upaya luar biasa dari bangsa ini dialam melakukan perubahan. Bukan justru perubahan yang mengarah kepada semakin tidak jelas kemana arah perbaikan bangsa ini.

5. Advokasi RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir telah di syahkan oleh parlemen dan pemerintah menjadi UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Masyarakat Indonesia di kejutkan dengan lahirnya Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UUPWP-PPK), yang disahkan pada tanggal 26 Juni 2007 lalu. Tidak berbeda dengan UUPM, UUPWP-PPK-pun mengeluarkan gebrakan baru, satu diantaranya adalah Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3).

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa HP-3 merupakan hak pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut (Pasal 16), dengan masa waktu pengusahaan hingga 20 tahun, dan dapat diperpanjang kembali (Pasal 19). Dalam catatan panjang sejarah Indonesia, ini merupakan kali pertama negara memberikan landasan hukum atas pengusahaan wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Setidaknya ada tiga hal mendasar yang perlu ditakar ulang dalam pemberian hak tersebut.

Pertama, aspek pemenuhan hak atas perlindungan dan keselamatan warga negara dari ancaman bencana. Sudah menjadi pengetahuan setiap orang, bahwa wilayah Indonesia terletak disepanjang jajaran gunung api (yang dikenal dengan ring of fire), serta pertemuan tiga lempeng bumi, yang secara alamiah telah menyebabkan Indonesia rawan bencana. Sebut saja bencana tsunami Aceh dan Yogyakarta, bencana banjir dan abrasi hampir diseluruh desa-desa pesisir, serta gelombang tinggi yang akhir-akhir ini semakin kerap melanda perairan Indonesia. Semua memberikan isyarat betapa rentannya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia terhadap bencana.

Mencermati hal tersebut, sudah seharusnya UU ini mengedepankan prinsip perlindungan dan perlakuan khusus (special treatment) terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dengan berlandas pada pemenuhan hak warga negara atas kenyamanan dan keselamatan, serta menghindari kerugian yang lebih besar pasca terjadinya bencana. Keberadaan HP-3 dinilai akan menjadi kontra produktif dengan semangat negara dalam menjamin perlindungan dan keselamatan rakyat. Diberikannya jaminan perlindungan atas penguasaan kawasan rentan bencana kepada pelaku usaha – dalam luasan dan waktu tertentu – justru akan membatasi peran pemerintah dalam memenuhi kewajibannya. Belum lagi, tidak ada jaminan dari pemegang HP-3 untuk memenuhi tanggung-jawab mutlak (sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan hidup) atas dampak negatif yang ditimbulkan, seperti yang kerap terjadi pada sektor lain, seperti pertambangan dan kehutanan.

Kedua, menakar untuk siapa sebenarnya sertifikat HP-3 diberikan. Dengan komposisi kemiskinanan yang masih mendominasi, serta taraf pendidikan yang juga masih sangat rendah, menjadi tidak relevan bagi masyarakat nelayan dan pembudidaya tradisional masuk kedalam skema sertifikasi seperti yang diharapkan UU. Budaya birokrasi yang rumit, dan cenderung mahal mengisyaratkan penguasaan kegiatan usaha oleh pemilik modal besar justru akan mendominasi, sejalan dengan kemudahan yang diberikan negara, dan kemampuan pemodal memenuhi kebutuhan sertifikasi tersebut.

Ketiga, menakar intensitas konflik perikanan terkait hak kepemilikan. Charles dalam bukunya Sustainable Fishery Systems (2001) menyebutkan debat mengenai hak kepemilikan (property rights) mencakup pertanyaan filosofis yang telah berlangsung sejak lama mengenai aspek legal, sejarah dan/atau kepemilikan, akses dan kontrol perikanan. Konflik ini sendiri cenderung diantaranya disebabkan perbedaan kepentingan terhadap beberapa bentuk kepemilikan perikanan, diantaranya: open-access, manajemen terpusat, hak pengelolaan kawasan, pengelolaan berbasis masyarakat, kuota individu, dan privatisasi.

Keberadaan HP-3 disela-sela mekanisme pengelolaan yang bernuansa sektoral, desentralisasi, industrialisasi, serta diperhadapkan pada kebutuhan atas pengakuan eksistensi pengelolaan masyarakat, justru akan menjadi stimulus dalam meningkatnya intensitas konflik terkait hak kepemilikan. Apalagi dengan keistimewaan yang dimiliki oleh sertifikat HP-3 yang dapat beralih, dialihkan, dan dijadikan jaminan ke bank (Pasal 20).

6. Advokasi UUPM

RUU Penanaman Modal telah juga di syahkan oleh pemerintah dan DPR menjadi UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. UU ini sangat berpeluang untuk menambah malapetaka baru bagi bangsa Indonesia. Paradigma pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan ekonomi, stabilitas nasional, dan pemerataan pendapatan membuat pemerintah menghalalkan berbagai cara untuk menjaga keamanan pemilik modal dan proyek-proyek pembangunan. Dengan dalih stabilitas nasional terjadi berbagai penindasan, pelanggaran HAM, eksploitasi sumber daya alam, kekerasan, dan pemiskinan perempuan serta dikerahkannya aparat militer untuk menjamin keamanan bagi para pemilik modal. Adapun dampak yang akan diakibatkan oleh UU PM ini, sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Penanaman Modal sarat akan kepentingan partai politik dan pemerintahan yang berkuasa untuk melakukan liberalisasi pengelolaan ekonomi nasional atas kooptasi para pemodal yang didukung lembaga keuangan internasional.
  2. Undang-Undang Penanaman Modal lebih menekankan bagaimana menaikkan investasi sebesar-besarnya, dengan memberikan berbagai kemudahan kepada pemodal seperti kemudahan pajak, pembebasan lahan, pemindahan modal kapan dan dimanapun, serta bebas nasionalisasi.
  1. Undang-Undang Penanaman Modal memberikan jaminan hukum bagi pemilik modal untuk mengeksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran. Eksploitasi sumber daya alam tersebut disertai penggusuran tanah yang menyebabkan masyarakat akan kehilangan sumber-sumber penghidupan baik dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan.
  2. Undang-Undang Penanaman Modal mengancam kedaulatan negara, kedaulatan dan produktivitas rakyat, maupun inisiatif perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam. Perempuan semakin miskin dan terpinggirkan karena tercerabutnya akses dan kontrol mereka terhadap pengambilan keputusan dalam pengelolaan sumber daya alam.
  3. Undang-Undang Penanaman Modal memberikan keleluasaan pada pada pemodal di sektor industri manufaktur untuk memindahkan modalnya ke luar negeri kapan dan dimanapun. Misalnya, pabrik garmen, sepatu, mainan anak, tekstil dan industri lain yang menggunakan tenaga buruh perempuan hingga 90% sebagai buruh konrak. Akibatnya jaminan atas pekerjaan bagi buruh akan semakin melemah.
  4. Undang-Undang Penanaman Modal tidak memuat kewajiban dan sanksi yang tegas bagi pelaku penghancuran lingkungan, pelanggaran HAM, dan pelaku kekerasan–termasuk kekerasan aparat militer dan aparat pemerintah atau pihak perusahaan, perlakuan diskriminasi, penghormatan atas tradisi dan sistem kepercayaan, budaya, masyarakat adat, ekosistem dan lain-lain.
  5. Undang-Undang Penanaman Modal sangat merugikan petani dan petani perempuan dengan memberikan Hak Guna Usaha (HGU) selama 95 tahun dan Hak Guna Bangunan (HGB) sepanjang 80 tahun, hak pakai selama 70 tahun. Selain bertentangan dengan UU Pokok Agraria tahun 1960, UU ini lebih buruk dibanding peraturan pada masa kolonial Belanda yang hanya membolehkan pemakaian tanah semacam HGU selama 75 tahun.

Realitas tersebut di atas, sangat bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33, UUPA nomor 5 Tahun 1960, UU No.11 Tahun 2005 dan 12 Tahun 2005 tentang EKOSOB dan Hak SIPOL, UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, UU 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, Konvensi CEDAW, Deklarasi Rio De Jeneiro, Konvensi pembangunan berkelanjutan, Konvensi perlindungan masyarakat adat dan lingkungan.

Melihat dari uraian diatas, karakter mendasar dari UU yang pada tahun 2005 dan ditahun 2007 secara berderetan disyahkan oleh pemerintah dan parlemen menunjukkan bahwa upaya peningkatan ekonomi melalui instrumen investasi (terutama kepentingan asing) mendominasi dengan sasaran utama adalah pemanfaatan sumber daya alam yang menghasilkan uang segar dan siap dimanfaatkan, sangat bertentangan dengan upaya-upaya perbaikan kondisi lingkungan atau upaya mendorong penyelesaian konflik yang berkembang ditengah-tengah masyarakat. Regulasi diatas pantas dianggap berbahaya bagi keberlangsungan pengelolaan sumber daya alam ditengah kondisi lingkungan hidup Indonesia saat ini. Jika mau dirunut secara sistematis upaya perbaikan pernah lahir melaui TAP MPR RI No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam yang memberikan amanat untuk mengevaluasi seluruh kebijakan, perbaikan kelembagaan dan penyelesaian konflik dengan masyarakat. Namun sayang arah kebijakan dan situasi politik tidak berpihak sampai-sampai RUU PSDA yang awalnya digodok bersama-sama dengan jaringan dan berniat menyelesaikan masalah kerusakan lingkungan tidak berjalan mulus layaknya RUU sektoral yang lain yang nyata-nyata dengan mudah dan gampang lolos dan mendominasi regulasi/kebijakan sampai dengan sat ini. Dengan uraian analisis ini sebenarnya hampir bisa dipastikan bahwa ancaman terhadap kerusakan lingkungan dan rakyat akan semakin kehilangan akses terhadap sumber daya alam dan keberlanjutan kehidupannya niscaya akan semakin bertambah.

Sementara apa capaian walhi dalam upaya mengintervensi perumusan regulasi ini ? dalam beberapa kesempatan kampanye dan pembentukkan wacana memang beberapa isu walhi menjadi perdebatan menarik baik didalam parlemen maupun diluar, antara lain :

1. Isu perusakan lingkungan yang dilakukan oleh industri tambang dan konflik masyarakat lokal/adat, dimana diskusi ini berkembang ke arah tudingan bahwa kontrak karya pertambangan lah yang mengikat negara terhadap korporasi yang dalam posisi tersebut negara/pemerintah menjadi lemah menghadapi kasus-kasus lingkungan dan konflik dengan masyarakat, belum lagi ditambah dengan isu kedaulatan negara dan perimbangan pendapatan yang diperoleh oleh pemerintah daerah, masyarakat dan korporasi itu sendiri. Diskusi wacana ini selanjutnya termuat dalam pasal-pasal dalam RUU MInerba mengenai ijin pertambangan, reklamasi dan upaya pengakuan hak masyarakat lokal/adat.

2. Konsep bioregian yang selalu di bawa walhi juga mempengaruhi diskusi/wacana dalam RUU Tata Ruang diawal pembahasan nya namun sayang ruang kepentingan kavling/ruang investasi menjadi sangat kental ketika RUU Tata Ruang ini di syahkan

Bekerja untuk advokasi regulasi in bukan tanpa hambatan terutama karena secara langsung kita tidak bisa mengendalikan isu/wacana yang kita gulirkan karena begitu isu/wacana berada dalam ruang-ruang perdebatan diparlemen dan pemerintah, kita sudah pasti akan kesulitan mengontrolnya walaupun kita memiliki akses komunikasi dan koordinasi terhadap beberapa komponen (fraksi) didalamnya. Sehingga keterlibatan publik (baca:masyarakat) menjadi penting dalam hal ini.

B. Advokasi Litigasi (peradilan)

1. Advokasi Tolak Perpres No. 36 Tahun 2005 jo Perpres No. 65 Tahun 2006 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentinan umum.

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 jo Perpres No. 65 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pertengahan tahun 2005, merupakan kebijakan yang sangat merugikan rakyat. Perpres yang berisi 24 pasal ini sama sekali tidak melindungi dan menghormati hak rakyat atas tanah. Perpres ini memuat 21 jenis proyek “pembangunan untuk kepentingan umum”, yakni: (a) Jalan umum, jalan tol, rel kereta api, saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi, (b) Waduk, bendungan, bendung, irigasi, dan bangunan pengairan lainnya, (c) Rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat, (d) Pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api dan terminal, (e) Peribadatan, (f) Pendidikan atau sekolah, (g) Pasar umum, (h) Fasilitas pemakaman umum, (i) Fasilitas keselamatan umum, (j) Pos dan telekomunikasi, (k) Sarana olah raga, (l) Stasiun penyiaran radio, televisi dan sarana pendukungnya, (m) Kantor pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan negara asing, PBB, dan atau lembaga-lembaga internasional di bawah naungan PBB, (n) Fasilitas TNI dan POLRI sesuai tugas pokok dan fungsinya, (o) Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, (p) Rumah susun sederhana, (q) Tempat pembuangan sampah, (r) Cagar alam dan cagar budaya, (s) Pertamanan, (t) Panti sosial, dan (u) Pembangkit, transmisi, dan distribusi tenaga listrik (Pasal 5).

Padahal tidak ada satu pun undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP) yang menugaskan Presiden untuk menerbitkan Perpres ini. Bahkan menurut UUD 1945, Perpres hanya boleh diterbitkan jika diperintahkan UU atau PP. Jika pun akan dibuat peraturan atau kebijakan yang mengatur pencabutan hak rakyat atas tanah, mestilah dituangkan dalam bentuk UU dan sedemikian rupa dipastikan adanya perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak rakyat.

Jika ditelusuri latar belakangnya, Perpres ini merupakan wujud dari kebaikan hati pemerintah untuk mempermudah masuknya investasi melalui pertemuan tingkat tinggi antara pemerintah dengan pemodal asing (infrastructure summit) yang digelar Januari 2005. Demi investasi asing dan pertumbuhan ekonomi, hak rakyat atas tanah pun dikorbankan.

Terdapat banyak dampak buruk jika Perpres 36/2005 jo Perpres No. 65 Tahun 2006 ini dilaksanakan, diantaranya:

  1. Atas nama “pembangunan kepentingan umum”, Perpres ini mewenangkan Presiden untuk mencabut hak rakyat atas tanah sehingga memicu penggusuran di mana-mana.
  2. Akan makin banyaknya konflik agraria/sengketa tanah di kota, desa bahkan pedalaman. Konflik ini akan diwarnai makin tingginya kekerasan yang dilakukan aparat negara.
  3. Akan mengukuhkan cakar penghisapan terhadap tanah dan kekayaan alam yang menyebabkan krisis dan membangkitkan kepongahan penguasa di lapangan agraria.
  4. Akan mempermudah jual beli tanah untuk kepentingan investasi dan industrialisasi yang memihak pemodal besar karena tanah diperlakukan sebagai barang dagangan.
  5. Akan mengurangi kesempatan rakyat untuk menguasai dan memiliki tanah sehingga rakyat tidak mampu menjalankan produksi untuk meningkatkan kesejahteraannya.
  6. Akan mempercepat pelepasan hak atas tanah dari rakyat yang memicu pemusatan penguasaan tanah di tangan elite yang dekat dengan kekuasaan politik dan ekonomi.
  7. Akan melipatgandakan alih fungsi lahan produktif pertanian ke bukan pertanian yang dapat mengancam keamanan dan kedaulatan pangan.
  8. Akan memperkuat penghisapan dan perusakan atas tanah dan kekayaan alam yang dapat memperparah laju kerusakan lingkungan hidup.

Setelah membentuk posko anti penggusuran, pada bulan juni 2005 walhi bersama jaringan melakukan draft gugatan yang didaftarkan ke Mahkamah Agung RI dan tercatat 1.717 orang sebagai penggugat bersama WALHI dan jaringan yang bekerja dalam penolakan Perpres ini. Pada bulan juni 2006 keluar Pepres No. 65 tahun 2006 sebagai perubahan Perpres No. 36 Tahun 2005. 3 bulan berikutnya MA mengeluarkan putusan bahwa gugatan terhadap Perpres No. 36 tidak dapat diterima karena telah ada revisi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

2. Gugatan WALHI dan Jaringan terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang.

Bahwa munculnya kebijakan tumpang tindih kawasan Pertambangan di Hutan lindung sebagaimana yang menjadi muatan dari keberadaan Undang-Undang No.19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang- Undang nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang tersebut berawal dari rangkaian kejadian yang sangat mempengaruhinya baik secara langsung maupun tidak langsung.

Bahwa keberadaan para pelaku pertambangan di tingkat intenasional sangat kuat, berbagai momentum internasional mereka pergunakan untuk melakukan lobby dan proses intervensi demi kepentingan mereka,

Tidak cuma loby atau desakan-desakan semata yang dilakukan pelaku pertambangan, bahkan ancaman-ancaman terhadap pemerintah juga mereka keluarkan, dengan argumen bahwa keberadaan UU kehutanan menghambat investasi di bidang pertambangan, dan menghambat pemulihan ekonomi nasional. Selain itu mereka juga meyakinkan bahwa gagalnya sejumlah operasi pertambangan terutama yang berada di Kawasan Indonesia Timur (KTI) sama saja dengan menghambat pembangunan di kawasan tersebut., sehingga akibatnya pemerintah kembali meninjau kembali ijin-ijin pertambangan yang ada di kawasan lindung.

Pada hari Kamis, 15 Juli 2004 telah dilakukan Sidang Paripurna : Pengambilan keputusan atas RUU tentang Penetapan Perpu No. 1/2004 tentang perubahan atas UU No. 41/1999 tentang Kehutanan menjadi UU No. 19 tahun 2004 Tentang Penetapan Perppu no.1 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU no. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang- Undang nomor 19 tahun 2004

Dalam proses pembahasan permasalahan tumpang tindih kawasan pertambangan di kawasan lindung sampai ditetapkanya perppu nomor 1 tahun 2004 menjadi Undang-Undang No.19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang- Undang nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang terjadi proses penolakan yg meluas dari berbagai kalangan masyarakat di berbagai tempat .

Selanjutnya WALHI bersama jaringan Tim Advokasi Penyelamat Hutan Lindung membuat draft gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan menjadi UU No. 19 tahun 2004 Tentang Penetapan Perppu no.1 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU no. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang- Undang nomor 19 tahun 2004, sidang berlangsung selama 4 bulan dan Majelis hakim pada bulan juli tahun 2005 memutuskan bahwa gugatan yang bernomor perkara 003/PUU-III/2005 tentang Pengujian UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang terhadap UUD 1945 ditolak.

3. Gugatan JR UU Sumber daya Air No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air

Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 19 februari 2004 menjadi UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Dari kesembilan fraksi yang ada di DPR, tujuh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui, sedangkan fraksi Reformasi menolak, dan fraksi Kebangkitan Bangsa tidak menerima tetapi juga tidak menolak. Pengesahan RUU ini diwarnai aksi walk out sejumlah anggota fraksi Reformasi. Menurut mereka yang meninggalkan ruang sidang, prosedur pengambilan keputusan yang diambil ketua sidang salah.

UU ini diyakini akan memunculkan banyak penolakan dari masyarakat, khususnya kalangan petani, bahkan pengesahan undang-undang itu, merupakan salah satu syarat yang diajukan Bank Dunia untuk mencairkan pinjaman US$ 300 juta. Muatan pasal privatisasi air akan semakin menghancurkan kehidupan petani dan pedesaan setelah dihapuskannya subsidi pertanian. Karena sebagai negara agraris, siapaun tidak boleh memahami setiap bagian dari agraria secara terpisah. Air, tanah, udara dan kekayaan yang terkandung di dalamnya tidak bisa dipisahkan dan diatur secara sendiri-sendiri dengan pendekatan sektoral.Privatisasi jelas akan membuka peluang adanya penguasaan air (monopoli) oleh sekelompok pemodal. Air mengalir hanya kepada mereka yang memiliki uang.

Selanjutnya WALHI bersama-sama dengan jaringan membuat draft gugatan untuk membatalkan UU ini, dimana secara materil, WALHI dan termasuk dari tiga pemohon yang mewakili 16 lembaga dan 868 individu mengajukan alasan bahwa UU SDA ini bertentangan dengan UUD 45 pasal 33 ayat 2 dan 3. Selain substansi atau prinsip-prinsip yang terkandung dalam UU tetrsebut menjadikan air sebagai barang privat yang antara lain tercermin dengan oelimpahan pengelolaannya kepada sektor privat (privatisasi) dalam rangka pengelolaan air dan monopoli sumber daya air oleh swasta serta komersialisasi air yang berarti negara melepaskan tanggungjawabnya dalam mengelola sumber daya untuk memenuhi hak-hak warga negara. Setelah melui persidangan selama lebih dari 7 bulan, gugatan walhi yang bernomor register 059/PUU-II/2004 diputus oleh majelis hakim pada tanggal 27 januari 2006 dengan putusan bahwa gugatan dinyatakan ditolak.

4. Gugatan PTUN LKHD (Anggota WALHI Riau) terhadap Bupati Pelalawan Propinsi Riau.

Gugatan PTUN ini didasarkan pada keluarnya Surat Keputusan No. 5.221/IUPHHKHT/I/2003/013 Tentang PEMBERIAN HAK IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN KEPADA PT. SATRIA PERKASA AGUNG SELUAS 12.000 HA (Dua Belas Ribu Hektar) DI KABUPATEN PELALAWAN,Tanggal 29 Januari 2003 dan Surat Keputusan No. 522.21/IUPHHKHT/I/2003/014 Tentang PEMBERIAN HAK IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN KEPADA PT. MITRA HUTANI JAYA SELUAS 10.000 HA (Sepuluh Ribu Hektar) DI KABUPATEN PELALAWAN,Tanggal 29 Januari 2003. Yang di keluarkan oleh Bupati Pelalawan, yang di ketahui oleh WALHI melalui Surat Resmi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PEMUDA DEMOKRAT KOTA PEKANBARU, dengan Nomor Surat : 30/Dpc-Pdi/XII/2005, tertanggal 05 Desember 2005.

SK ini bertentang dengan :

a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan.

b. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 541/KPTS-II/2002 Tentang Pencabutan Kewenangan Bupati/Walikota dan Gubernur untuk mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Pemberian Izin Pemanfaatan Hutan Kayu pada Hutan Alam.

c. Bertentangan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 21/Kpts-II/2001,tentang Kriteria dan standar ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman pada hutan produksi

d. Bertentangan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10.1/Kpts-II/2003,tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman.

e. Bertentangan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 33/Kpts-II/2003,tentang tata cara penyelesaian hak pengusahaan hutan alam atau hak pengusahaan hutan tanaman,yang telah mendapat persetujuan prinsip berdasarkan permohonan.

f. Bertentangan dengan Peraturan Daerah Propinsi Riau Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau (RTRWP Riau)

terhadap gugatan ini majelis hakim mengeluarkan putusan bahwa gugatan ditolak karena Bupati Kabupaten Pelalawan berhak memberikan ijin namun majelis hakim juga memperingatkan kepada Bupati untuk berhati-hati dalam mengeluarkan ijin karena terkait dengan kepentingan lingkungan hidup

5. Gugatan WALHI Padang terhadap Gubernur Sumatera Barat

Sehubungan dengan adanya Surat permohonan penerbitan izin HPH dari PT. SALAKI SUMMA SEJAHTERA (PT.SSS) nomor 210/SSS/X/2000 kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia pada tanggal 30 Oktober 2000, banyak memunculkan protes dari masyarakat setempat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dibidang lingkungan hidup. berdasarkan hal itu, WALHI diundang oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia ke-Jakarta untuk membicarakan hal tersebut dalam sebuah forum rapat yang diadakan tanggal 17 September 2004 yang dipimpin oleh Dirjen PHKA Departemen Kehutanan yang salah satu hasil rekomendasi rapat tersebut adalah segera dibentuk Tim Terpadu guna mengkaji secara langsung kelapangan tentang pengelolaan hutan produksi di Pulau Siberut Kabupaten Kepulauan Mentawai Propinsi Sumatera Barat dan meminta kepada Ditjen BPK untuk menunda proses pemberian ijin HPHA PT.SSS, sampai diperoleh hasil kajian Tim terpadu. Berdasarkan hasil rapat tersebut pada tanggal 19 Oktober 2004 telah ditindaklanjuti oleh MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 422/Menhut-II/2004 yang memutuskan membentuk Tim Terpadu Dalam Rangka Pengkajian Pengelolaan Hutan Produksi di Pulau Siberut, Kepulauan Mentawai, Propinsi Sumatera Barat yang anggotanya adalah PENGGUGAT, LIPI, Badan Litbang Kehutanan, Badan Planologi Kehutanan, Ditjen PHKA, Ditjen BPK, Biro Hukum dan Organisasi, Pakar Hidrologi/Geologi LIPI, Pakar Biologi LIPI, Menteri Negara Lingkungan Hidup, UNAND, DPRD Mentawai, Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat, Dinas Kehutanan Kab.Mentawai, AMA Siberut, UNESCO, CI, dan Taman Nasional Siberut;

Tugas dan kewajiban Tim Terpadu dalam Rangka Pengkajian Pengelolaan Hutan Produksi di Pulau Siberut, Kepulauan Mentawai, Propinsi Sumatera Barat adalah Pertama ; melakukan evaluasi terhadap kegiatan pengusahaan hutan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan alam atas nama Koperasi Andalas Madani (KAM). Kedua ; Melakukan pengkajian terhadap proses pemberian izin IUPHHK pada hutan alam atas nama PT. SALAKI SUMMA SEJAHTERA (PT.SSS). Ketiga ; Melaksanakan pengkajian terhadap proses pemberian Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) oleh pemerintah kabupaten dan dampak pelaksanaan IPK di Pulau Siberut. Keempat ; Melakukan pengkajian terhadap model kelembagaan pengelolaan sumber daya hutan di pulau Siberut dan kemungkinan pengelolaan kolaborasi Sumber daya hutan. Kelima ; Mengumpulkan data/ informasi ke lapangan (ground check). Keenam ; Mengumpulkan bahan pendukung. Dan Ketujuh; Melaporkan dan memberikan rekomendasi hasil kajian sebagai bahan pertimbangan proses lebih lanjut kepada Menteri Kehutanan

Untuk menjalankan amanah yang diberikan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia kepada Tim Terpadu Dalam Rangka Pengkajian Pengelolaan Hutan Produksi di Pulau Siberut, Propinsi Sumatera Barat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 422/Menhut-II/2004, tanggal 19 Oktober 2004, WALHI Sumbar bersama dengan LIPI, Badan Litbang Kehutanan, Badan Planologi Kehutanan, Pakar Hidrologi/Geologi LIPI, Pakar Biologi LIPI, UNAND, AMA Siberut, UNESCO, CI dan Taman Nasional Siberut telah melaksanakan sebagian tugas-tugas yang diamanahkan tersebut dari tanggal 15 Juli 2005 sampai dengan 22 Juli 2006 ;

Namun tanpa sepengetahuan dan persetujuan WALHI Sumbar sebagai salah satu anggota Tim Terpadu dalam rangka pengkajian pengelolaan hutan produksi di Pulau Siberut Propinsi Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat membuat dan menyampaikan surat No.522.1/1263/Perek-2005 tanggal 5 September 2005 kepada MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA perihal pengkajian hutan produksi di Pulau Siberut yang isinya rekomendasi dari TERGUGAT agar Menteri KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA segera menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan (SPP IIUPHH) PT. SALAKI SUMMA SEJAHTERA (PT.SSS) berdasarkan surat permohonan izin dari PT. SALAKI SUMMA SEJAHTERA nomor 210/SSS/X/2000 tanggal 30 Oktober 2000;

Gubernur sumatera barat telah merekomendasikan kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia untuk segera menerbitkan SPP IIUPHH PT. SALAKI SUMMA SEJAHTERA (PT.SSS) dengan mengklaim telah ada hasil penelitian dari tim terpadu yang dibentuk oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Sementara, Pengugat bersama anggota Tim Terpadu dalam rangka pengkajian Pengelolaan Hutan Produksi di Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai Propinsi Sumatera Barat lainnya masih merampungkan laporan akhir kepada Menteri Kehutanan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya;

Berdasarkan hal ini, walhi sumatera barat melakukan gugatan perdata untuk mem-PTUN-kan Surat No.522.1/1263/Perek-2005 namun sayang gugatan ini tidak dapat diterima oleh majelis hakim dan belakangan Gubernur Sumatera Barat berniat melakukan gugatan balik terhadap WALHI Sumatera Barat.

6. Gugatan WALHI terhadap PT. NMR, Dep. ESDM dan KLH

Pendaftaran Gugatan atas PT. Newmont Minahasa Raya, dkk didaftarkan pada hari Kamis, 22 Maret 2007, dibawah nomor regestrasi No:48/Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel.

Sidang Perdana digelar pada Selasa, 3 Mei 2007 dengan agenda dari majelis hakim membuka sidang dan sesuai dengan berita acara, majels hakim menyarankan kedua belah pihak menggunakan instrumen mediasi didepan hakim mediasi sebagai mediator. Dalam persidangan ini sebenarnya tidak dilakukan Mediasi sebab Penggugat memang tidak menginginkan hal tersebut, namun karena mediasi merupa sebuah proses yang harus dilewati berdasarkan PERMA (paraturan Mahkamah Agung), maka akhirnya proses mediasi tetap dilakukan, karena para pihak tidak mengajukan hakim mediator maka akhirnya ditunjuk hakim mediator dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang mediasi pertama Penggugat langsung menyatakan keberatannya atas proses mediasi karena diyakini tidak berguna, akhirnya sidang mediasi itu ditutup pada sidang mediasi yang pertama dan akan dilanjutkan dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan.

Didalam persidangan awal setelah Penggugat (WALHI) membacakan gugatannya maka seminggu kemudian Para Tergugat Mengajukan jawabnnya, dalam jawaban para Tergugat mengajukan Eksepsi (tangkisan), ada beberapa eksepsi yang para tergugat ajukan, namun yang penting menjadi perhatian, yaitu:

1. Eksepsi tentang Standing WALHI karena belum Akta Pendiriannya belum terdaftar di Departemen Hukm dan Hak asasi manusia

2. Terkait kompetensi Pn Jakarta Selatan yang dianggap tidak berwenang memeriksa perkara ini, mengingat kasus ini telah diputuskan pidanya di PN manado dan PT. NMR telah membayar 50 juta USD melalui instrumen godwill agreement antara PT. NMR dengan pihak Pemerintah.

Setelah Penggugat mengajukan Replik dan kemudian dijawa oleh Para Tergugat dengan Duplik, namun Majelis Hakim tidak menjatuhkan Putusan Sela dan menyatakan persidangan dilanjutkan sehingga putusan sela yang menyangkut eksepsi dan pokok perkara akan diputus bersamaan.

Dalam persidangan pada saat pembacaan eksepsi, Tergugat I (PT. Newmont Minahasa Rada) dan Tergugat II (Kementerian Energi Sumber Daya Mineral) menagjukan gugatan balik (gugatan Rekonpensi), yaitu:

Tergugat I: mengajukan gugatan balik karena menilai Perbuatan Penggugat yang telah melakukan tindakan yang sistematis memburukkan nama Tergugat I sehingga menyebabkan Tergugat I harus mengeluarkan biaya dan waktu untuk menyanggah hal-hal tersebut, maka Tergugat I mengajukan tuntutan balik agar Penggugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 1 Miliyar Rupiah

Tergugat II: mengajukan gugatan balik karena menilai bahwa tindakan penggugat telah menyebabkan tergannggunya investasi didalam negeri maka menuntut agar penggugat membayar ganti rugi sejumlah 5 (lima) triliun Rupiah

Dalam proses pembuktian Penggugat untuk membuktikan gugatnnya, menyerahakan 36 (tiga puluh enam alat bukti surat), dan menghadirkan saksi- saksi fakta yaitu,

Saksi Fakta : penggugat menghadirkan 2 orang saksi fakta mewakili masyarakat korban. Masing-masing saksi fakta ini menjelaskan tentang apa yang mereka katahui terkait beroprasinya PT. Newmont Minahasa Raya dan aktivitas pembuangan tailing ke teluk buyat

Saksi Ahli : penggugat menghadirkan 5 orang saksi ahli yang masing-masing menjelaskan mengenai ; kerusakan ekosistem laut akibat pembuangan tailing ke laut teluk buyat ; hitungan jumlah merkuri yang dibuang baik ke udara maupun kelaut akibat kegiatan pertambangan PT. Newmont Minahasa Raya, sehingga meninbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup ; temuan kerusakan terumbu karang dan benthos (plankton) ; PT. Newmont Minahasa Raya selama beroprasinya tidak pernah memiliki izin pembuangan tailing ke laut dan tidak juga memiliki izin pengelolaan limbah B3 serta tidak juga memiliki izin pembuangan merkuri ke udara ; uraian fakta hasil temuan Tim Terpadu yang dibentuk oleh Pemerintah RI.

Kesimpulan atas gugatan ini diserahkan pada 25 Oktober 2007, dalam kesimpulan berdasarkan keterangan saksi-saksi maka penggugat yakin bahwa semua dalil gugatan penggugat telah terbukti.

Setelah pembacaan kesimpulan, ada yang menarik dari proses tersebut antara lain pada saat Kuasa Hukum Tergugat I menyatakan bahwa melalui surat yang mereka kirimkan menyatakan bahwa mereka meminta dilakukannya sidang pemeriksaan lapangan, sebuah permintaan yang kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim, namun setelah Penggugat melaporkan keanehan dalam permohonan tersebut kepada Mahkamah Agung, maka akhirnya sidang pemeriksaan lapangan tersebut dibatalkan.

Persidangan pembacaan putusan dilaksanakan pada 18 Desember 2007, sampai laporan ini dibuat Penggugat belum bisa mempelajari isi putusan, sebab belum merima salinan resminya, namun berdasarkan catatan yang dibuat dari persidangan pembacaan putusan, maka isi putusan tersebut kurang lebih adalah sebagai berikut ;

1. Menolak semua eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat

2. Menolak semua gugatan penggugat, karena menilai Pengugat tidak mampu membuktikan terjadinya pencemaran lingkungan hidup akibat pembuangan lumpur tailing ke laut

3. Sedangkan terkait dalil gugatan penggugat menyangkut soal izin majelis hakim menilai dalil gugatan tersebut telah melampaui kewenangan Penggugat.

Untuk Newmont pernyataan banding sudah di daftarkan, tinggal membuat draft memory banding.

7. Gugatan WALHI terhadap Lapindo Brantas Inc. Dkk

Pendaftaran Gugatan atas Lapindo Bantas, Inc., dan kawan2 didaftarkan pada tanggal Senen, 12 Februari 2007, dibawah nomor regestrai No: 284/Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel.

Sidang Perdana digelar pada Selasa, 27 Maret 2007. yang selanjutnya persidangan dimulai dengan proses mediasi. Dalam proses pemeriksaan perkara ini terjadi sebanyak 3 (tiga) kali, namun gagal karena tidak menemu kata sepakat. Proses mediasi ini yang menjadi mediatornya adalah Mediator PN JakSel I Ketut Manika, yang juga pada saat bersamaan menjadi ketua Majelis Hakim dalam gugatan walhi terhadap PT. Newmont dkk.

Didalam persidangan awal paska sidang mediasi, setelah Penggugat (WALHI) membacakan gugatannya maka seminggu kemudian Para Tergugat Mengajukan jawabnnya, dalam jawaban para Tergugat mengajukan Eksepsi (tangkisan) dari sekian banyak eksepsi yang diajukan, ada 2 hal yang penting menjadi perhatian, yaitu:

  1. Eksepsi tentang Standing WALHI karena belum Akta Pendiriannya belum terdaftar di Departemen Hukm dan Hak asasi manusia
  2. Terkait kompetensi Pn Jakarta Selatan yang dianggap tidak berwenang memeriksa perkara ini, mengingat tempat kejadian perkara di Sidoarjo Jawa Timur.

Setelah Penggugat mengajukan Replik dan kemudian dijawa oleh Para Tergugat dengan Duplik, maka akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Sela.

Putusan Sela diambil oleh majelis hakim karena adanya eksepsi yang menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa perkara aquo karena tempat kejadiannya di Jawa Timur. Dalam Putusan Sela majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan BERWENANG MEMERIKSA PERKARA INI, sedangkan menyangkut eksepsi yang lainnya akan diputus bersamaan dengan pokok perkara,

Dalam proses pembuktian Penggugat untuk membuktikan gugatnnya, menyerahakan 26 (dua puluh enam alat bukti surat), dan menghadirkan saksi- saksi fakta yaitu :

Saksi fakta : penggugat menghadirkan 3 orang saksi fakta mewakili masyarakat korban, masing-masing saksi fakta ini menjelaskan tentang apa yang mereka ketahui terkait beroprasinya Lapindo Brantas, Inc dan awal mula terjadi semburan.

Saksi Ahli : penggugat menghadirkan empat saksi ahli yang masing-masing memberikan penjelasan mengenai ; pelanggaran tata ruang Jawa Timur dan Kabupaten Sidoarjo ; kerusakan Lingkungan Khususnya Sungai porong akibat pembuangan lumpur ke sungai ; tanggung jawab pemerintah selaku pengelola negara pada saat sebelum, pada saat kejadian dan sesudahnya ; tanggung jawab perusahaan dalam aspek lingkungan hidup, sistem hukum lingkungan indonesia yang menganut asas strict liability, mengenai standing organisasi lingkungan hidup dalam mengajukan gugatan di pengadilan dan perbuatan melanwan hukum dalam kasus-kasus lingkungan hidup ; uraian teknis penyebab terjadinya semburan lumpur, sebab beliau merupakan mantan anggota tim nasional dan ketua tim investigasi penyebab semburan lumpur yang dibentuk oleh ESDM pada saat itu.

Kesimpulan atas gugatan ini diserahkan pada 12 Desember 2007, dalam kesimpulan berdasarkan keterangan saksi ahli Rudi Rubiandini dan ditambah dengan alat bukti surat yang diajukan, maka Penggugat yakin bahwa semburan lumpur diakibatkan oleh kesalahan Lapindo Brantas dalam melakukan Eksplorasi/pengeboran.

Persidangan pembacaan putusan dilaksanakan pada 27 Desember 2007, sampai saat ini Penggugat belum bisa mempelajari isi putusan, sebab belum menerima salinan resminya, namun berdasarkan catatan yang dibuat dari persidangan pembacaan putusan, maka isi putusan tersebut kurang lebih adalah sebagai berikut;

  1. Menolak semua eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat
  2. Menolak semua gugatan penggugat
  3. Membebankan biaya perkara kepada penggugat

Seminggu setelah putusan, WALHI mendaftarkan banding.

8. Gugatan WALHI dan Jaringan terhadap UU PM

Sejak masih rancangan, RUU PM telah ditolak oleh banyak kalangan dan salah satunya adalah oleh Koalisis Tola UUPM, beberapa alasan yang disampaikan antara lain :

Pertama, RUU ini tidak mengedepankan kepentingan nasional, misalnya dengan menciptakan batas-batas strategi perekonomian nasional yang jelas, namun justru melayani internasionalisasi modal. Orientasi kebijakan ekonomi Indonesia tidak terintegrasi dan masih terlihat berada pada eksploitasi bahan baku, yang berarti ekonomi Indonesia tidak diarahkan pada ekonomi yang bersifat mandiri dan adil. Dengan demikian RUU ini bertentangan dengan konstitusi RI, karena memfasilitasi modal asing, menguasai produksi yang terkait dengan hajat hidup orang banyak (semesta rakyat Indonesia). Pemerintah secara jelas tidak menunjukkan itikad baik untuk menopang kehidupan rakyat sekitar secara khusus dan rakyat secara keseluruhan atas aktifitas penanaman modal, sebaliknya justru menunjukkan indikasi masuknya kolonialisme baru.

Kedua, RUU ini tidak melindungi hak atas pekerjaan rakyat Indonesia khususnya kaum buruh yang dengan mudah terkena PHK, akibat perusahaan tutup sebagai dampak pindah lokasi usaha. Sementara itu pemerintah justru memfasilitasi kehadiran tenaga kerja asing melalui kemudahan-kemudahan keimigrasian dan fasilitas lainnya, tanpa regulasi khusus mengenainya.

Ketiga, RUU ini memperparah pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan aktor negara dan aktor non negara, khususnya korporasi. Dan jika RUU ini tetap diteruskan, maka pemerintah berarti telah melakukan kejahatan HAM, dengan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM.

Keempat, berpindahnya industri manufaktur ke luar negeri, seperti investasi pada pabrik garment, sepatu, mainan anak, tekstil, dan industri lainnya yang notabene bersifat padat karya dengan jumlah buruh perempuan hingga 90%, akan menyebabkan hilangnya hak atas pendapatan dan kesempatan mengembngkan potensi secara profesional perempuan di sektor tersebut.

Kelima, masuknya investasi dalam sektor pelayanan publik juga akan semakin mendiskriminasikan akses perempuan dalam sektor tersebut. Bahkan akan membuat posisi perempuan dan anak semakin rentan akan kekerasan dan eksploitasi, utamanya eksploitasi seksual.

Akhirnya hampir mayoritas fraksi, menyetujui Rancangan Undang Undang Penanaman Modal pada akhir Maret tahun 2007 lalu. Entah mengapa seolah wakil rakyat itu tidak hirau. Saat itu RUU Penanaman Modal yang jelas dibuat hanya untuk melayani kepentingan modal asing itu tetap saja disahkan. Sikap ini sangat keliru dan cenderung mengabaikan kepentingan rakyat banyak yang tidak mengerti ancaman liberalisasi investasi ini bagi kehidupannya. Tengok saja, belum juga RUU ini dibuat, paket undang-undang invetasi yang lama, yaitu UU Penanaman Modal Asing No. 1/1967 dan UU Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6/1968 kerap banyak menimbulkan masalah. Sejumlah persoalan dari mulai konflik agraria, pelanggaran HAM, pencemaran lingkungan oleh korporasi asing/domestik, hingga eksploitasi Sumber Daya Alam yang tidak memberikan manfaat ekonomi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.

Pencapaian pemerintahan SBY-JK dengan menggolkan RUU Penanaman Modal di DPR harus dibaca dalam konteks perubahan orientasi pengelolaan ekonomi nasional. Upaya ini didorong oleh kelompok epistem liberal penganjur pasar bebas, yang sejak lama berkomitmen dan penuh kesungguhan untuk merubah berbagai regulasi yang menghalangi terciptanya kesempurnaan ekonomi pasar di Indonesia. Bahkan kelompok ini menilai bahwa kemacetan liberalisasi ekonomi di Indonesia bersumber pada pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 yang belum dihilangkan.

Rangkaian pasal demi pasal dalam UU Penanaman Modal sesungguhnya dapat dipahami lewat uraian sederhana. UU ini dibuat dengan sengaja tidak membedakan sumber pembiayaan investasi, baik yang berasal dari Penanaman Modal Asing atau Modal Dalam Negeri. Langkah ini jelas lebih memudahkan investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Mereka diperkenankan menanamkan modalnya hingga 100 persen di semua sektor tanpa terkecuali. Setelah itu, berbagai fasilitas diberikan oleh negara. Kemudahan pajak, pemanfaatan lahan yang sangat lama, hingga kebebasan mempekerjakan tenaga ahli asing. Walau disebutkan harus mendahulukan tenaga kerja Indonesia, hampir dipastikan buruh Indonesia yang tidak terdidik hanya akan semakin tereksploitasi dengan sistem upah murah dan jaminan ketenagakerjaan yang tidak layak. Dengan berbagai kemudahan tersebut, hampir tidak ada investor yang tidak tertarik menanamkan modalnya di Indonesia. Selanjutnya, setelah dibiarkan mengeksploitasi ekonomi Indonesia, UU PM memperkenankan investor asing melakukan repatriasi (pelarian modal) keuntungan yang telah dihasilkan selama berproduksi di Indonesia ke negara asalnya.

Jika demikian adanya, sungguh menjadi mudah bagi rakyat untuk memetakan letak persoalan dari arus deras liberalisasi ekonomi saat ini. Apalagi kalau kita memperhatikan logika yang digunakan dalam penyusunan UU Penanaman Modal yang baru saja disahkan. Jelas ditemukan satu upaya terang-terangan pelanggaran konstitusi yang serius demi memfasilitasi kepentingan modal asing dan kesejahteraan segelintir orang di kekuasaan.

Pelanggaran konstitusi dalam Undang Undang Penanaman Modal (UU PM) setidaknya bisa dilacak dari beberapa hal sebagai berikut. Pertama, UU PM jelas melenceng dari acuan dasar penyelenggaraan agenda-agenda demokrasi ekonomi yang termuat dalam pasal 33 UUD 1945. Terutama yang berkaitan dengan tiga ayat mengenai azas kekeluargaan sebagai dasar penyelenggaraan ekonomi, cabang-cabang prosuksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, serta penguasaan negara atas bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran rakyat. Kedua, UU PM bertolakbelakang dengan UU Pokok Agraria 1960, khususnya mengenai pemberian HGU kepada investor sebanyak 95 tahun, HGB 70 tahun, dan Hak Pakai 60 tahun.

Pelanggaran Konstitusi dalam pembuatan Undang Undang sudah banyak terjadi di republik ini. Khususnya sejumlah regulasi yang diketahui merupakan pesanan kreditor untuk memuluskan agenda liberalisasi ekonomi. Tengok saja yang terjadi pada UU Migas, UU Ketenagalistrikan, UU BUMN, UU Perkebunan, serta UU APBN tentang pemenuhan 20% alokasi untuk anggaran pendidikan. Tidak semua undang-undang tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi menjadi kewajiban setiap anak bangsa untuk mencegah praktek penjajahan model baru melalui instrumen hukum dan perundang-undangan.

Pada bulan september 2007 Koalisi Tolak UUPM mendaftarkan gugatan Judicial Review UU PM ke Mahkamah Konstitusi. Persidangan telah berlangung hampir lebih dari 6 bulan dan sedang menunggu putusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim konstitusi pada bulan maret atau april mendatang.

9. Gugatan PTUN Mahasiswa ITS terhadap SK. Rektor ITS dalam kasus Lapindo Brantas Inc.

Bencana ekologis semburan lumpur panas Lapindo yang telah berlangsung selama hampir 2 tahun. Ribuan warga telah menjadi korban, mereka terpaksa mengungsi karena rumah dan alat produksi (tanah, sawah dll) yang menopang hidup mereka sehari-hari tenggelam oleh lumpur panas Lapindo. Lebih dari itu, kehidupan sosial, nilai-nilai budaya, rasa aman, kenyamanan juga turut hilang bersama hilangnya rumah mereka. Dan ternyata penderitaan warga korban tidak berhenti sampai disana, sampai saat ini kejelasan nasib mereka terus dipermainkan. Ganti rugi yang mereka tuntut terus ditarik ulur oleh pihak Lapindo dengan berbagai alasan, misalnya masalah sertifikat tanah dan data harta benda mereka yang tenggelam.


Sebenarnya berbagai pihak telah ikut terjun dalam kasus semburan lumpur panas Lapindo ini, mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah desa setempat. Tak luput institusi pendidikanpun turut terjun dalam kasus ini, misal ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember) Surabaya. Berdasarkan presentasi ITS dalam rapat yang direncanakan tertutup (namun lebih dulu diketahui media) pada 16 Juni 2006 di Gedung Rektorat ITS lt. 2 yang dihadiri oleh ITS, Lapindo Brantas Inc, BPMIGAS, Bappedal Jatim, dan Pemkab Sidoarjo. Dalam rapat tersebut disebutkan bahwa ITS telah membentuk Tim Task Force Bencana Lumpur anggota tim ini sebagian besar dari LPPM ITS. Tim ini yang terbagi menjadi 4 tim, diantaranya: Tim Sosial Masyarakat (A) : melakukan pendataan korban dan calon korban, termasuk aset-aset yang dimiliki korban seperti rumah dan isinya, tanah, sawah. Tim ini sempat melakukan verifikasi data aset yang dimiliki korban dengan data yang dimiliki ITS di ITS dengan memanggil korban ke ITS. Selain itu tim ini juga melakukan penghitungan dan mekanisme ganti rugi terhadap korban serta mempersiapkan relokasi korban. Tim Penanganan Lumpur Permukaan (B) : menentukan metode dan membuat desain detail untuk relokasi lumpur Lapindo permukaan. dalam presentasinya, ITS telah mengusulkan pembuangan lumpur Lapindo ke Kali Porong dan laut. Walaupun saat itu usulan pembuangan lumpur Lapindo ke Kali Porong harus ditreatment terlebih dahulu. Dalam prakteknya lumpur Lapindo jadi dibuang ke Kali Porong dan laut tapi tanpa proses treatment. Tim Penanganan Lingkungan (C) : melakukan penelitian terhadap kandungan kimia dari gas dan lumpur Lapindo. Dalam presentasinya, hasil penelitian ITS di 3 titik menyatakan bahwa lumpur Lapindo tidak mengandung fenol sama sekali tapi saat itu hasil penelitian PU menyatakan bahwa lumpur Lapindo yang diambil di 2 titik mengandung fenol 3,37 mg/L dan 4,25 mg/L. Mengapa hasilnya berbeda ? Tim Bawah Permukaan/Sub-surface (D) : melakukan kajian geologi dan menentukan penyebab semburan lumpur dan penanganannya.


Sebagai bentuk solidaritas, beberapa mahasiswa ITS mengadakan aksi “Seminar Jalanann” dengan tema “Menggugat Perselingkuhan Pemilik Modal antara Pemerintah dan Kampus Dalam Kasus Lumpur Lapindo”yang dilaksanakan pada 6 Maret 2007 di depan pintu masuk Gedung Rektorat ITS. Waktu itu aksi juga diikuti oleh alumni ITS dan beberapa korban lumpur Lapindo. Layaknya seminar pada umumnya, seminar ini dilakukan secara tertib, terdapat moderator dan peserta seminar serta didalamnya terdapat proses diskusi yang cukup sehat.

Dalam seminar tersebut korban menyatakan bahwa ITS telah melakukan pendataan terhadap mereka dan saat didata para pendata (surveyor) manyatakan bahwa data tersebut nantinya untuk kepentingan warga saat meminta ganti rugi ke Lapindo. Namun berulang kali mereka meminta data ke ITS sebagai bahan pembanding data yang dimiliki oleh Lapindo dan untuk menuntut ganti rugi, anehnya pihak ITS dengan berbagai alasan tidak berkenan memberikan data tersebut. Korban menyatakan bahwa saat ini sangat susah untuk melakukan pendataan terhadap rumah dan asset mereka yang terendam lumpur Lapindo. Maka, saat itu juga massa aksi berinisiatif untuk menemani korban meminta data ke LPPM ITS. Setelah melalui perdebatan yang cukup panjang ternyata hasilnya sama seperti sebelumnya, warga hanya dijanjikan akan diberi data.


Ternyata 1 bulan setelah aksi, 3 mahasiswa peserta aksi dipanggil oleh Tim Penyelesaian Pelanggaran (TPP) yang sengaja dibentuk karena adanya aksi tersebut. Pemanggilan ketiga mahasiswa ini terkait adanya sangkaan (dugaan) atas pelanggaran SK Rektor ITS Nomor 3709/K03/KM/2007 tentang Peraturan Tata Kehidupan Kampus dalam aksi tersebut. Dalam surat panggilan tersebut disebutkan jika tidak menghadiri panggilan ini, maka mahsiswa yang bersangkutan akan dikenakan sanksi yaitu dicabut haknya sebagai mahasiswa ITS. Ketiga mahasiswa yang dipanggil diantanya:
1. Yuliani (Perencanaan Wilayah dan Kota FTSP ITS)

2. Tomy Dwinta Ginting (Perencanaan Wilayah dan Kota FTSP ITS)

3. Beny Ihwani (D-III Teknik Mesin FTI ITS)


Selanjutnya, Tomy Dwinta Ginting dan Beny Ihwani memenuhi panggilan pada hari Senin, 9 April 2007 pukul 15.00 WIB. Dan Yuliani yang sebelumnya sakit memenuhi panggilan kedua pada hari Jumat, 13 April 2007 pukul 15.30 WIB di ruang Pembantu Rektor III ITS. Di hadapan 5 anggota TPP yang diketuai oleh Prof. Dr. Taslim Ersam, MS (Guru Besar Kimia FMIPA ITS) itu, setiap orang diminta mengisi dan menandatangani puluhan pertanyaan terkait identitas lengkap mahasiswa, verifikasi aksi seminar jalanan, serta pertimbangan-pertimbangan lainnya. Dan menurut kami, hal tersebut mirip dengan proses pemeriksaan kepolisian. Ketua TPP Prof.Dr.Taslim Ersam, MS juga meminta kami orang tersebut menuliskan nama-nama seluruh peserta aksi lainnya, namun permintaan tersebut ditolak.


Beberapa hari setelah pemanggilan, Pembantu Rektor III ITS, Dr. Ir. Achmad Jazidie, M. Eng., menyatakan di beberapa media bahwa mahasiswa yang dipanggil TPP terkait aksi seminar jalananan pada tanggal 6 Maret 2007 bisa dikenai sanksi berupa skorsing dan atau dicabut haknya sebagai mahasiswa ITS (Drop Out, DO). Menurut beberapa keterangan, sanksi akan dijatuhkan selambat-lambatnya 3 minggu lagi (minggu ke-13 perkuliahan). Dan perlu diketahui sanksi skorsing selama 1 semester juga pernah dijatuhkan oleh ITS pada 10 mahasiswa yang mengadakan kegiatan melebihi jadwal yang ditentukan oleh pihak Rektorat. Selain itu, sanksi skorsing 2 semester juga pernah dijatuhkan pada seorang mahasiswa yang menulis pamflet tentang 10 dosa besar Rektor IT.


dari beberapa uraian diatas, TPP ITS yang dibentuk pada 9 Maret 2007 melalui SK Rektor Nomor 1456.8/K03/KM/2007 itu merupakan bentuk pengalihan masalah. Sebab yang seharusnya dibentuk ialah tim untuk mengusut penyimpangan peran ITS dalam kasus semburan lumpur Lapindo, khususnya terkait proses dan hasil pendataan korban lumpur Lapindo di Porong. ITS juga telah memberangus kebebasan mahasiswa untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat. Bahkan untuk mengatur dan membatasi semua aktivitas mahasiswa, ITS membuat Peraturan Tata Kehidupan Kampus. TPP ITS atau Rektor ITS sekalipun tidak memiliki wewenang hukum untuk menyidik, mengadili, menghakimi para peserta aksi seminar jalanan atau bahkan memberi sanksi atas suatu perbuatan sebelum perbuatan tersebut dinyatakan melanggar hukum oleh pihak yang berwenang.

Atas tindakan sewenang-wenang tersebut, ketiga mahasiswa tersebut mengajukan Surat Keberatan pada Rektor ITS pada 22 Mei 2007 dengan jangka waktu hingga 31 Mei 2007. Mengingat batas waktu yang diberikan oleh korban kepada Rektor ITS untuk memberi tanggapan atas Surat Keberatan yang telah dikirimkan korban telah berakhir. Maka, pada hari ini pukul 10.00 WIB ketiga mahasiswa dengan didampingi kuasa hukum resmi mengajukan Gugatan ke PTUN dengan Nomor Perkara: 57/G.TUN/2007/PTUN.SBY untuk minta dibatalkan.

Setelah melalui persidangan selama 4 bulan, sidang pada 25 September 2007 dengan agenda pembacaan keputusan, majelis hakim yang dipimpin oleh Edy Suprayitno memutuskan jika gugatan ketiga mahasiswa tidak diterima atau dengan kata lain prematur. Sungguh aneh alasan keputusan tersebut karena jika memang gugatan tersebut prematur mengapa tidak diterima sejak awal ketika mendaftarkan gugatan tersebut. Pada pengambilan keputusan ini sama sekali tidak mendasarkan pada pokok masalah yaitu benar atau tidaknya prosedur pengeluaran sanksi skorsing tersebut.

Proses litigasi (gugatan hukum) menjelang tahun 2005 pada saat keluarnya perpres no. 36 tahun 2005 dan masih dipercaya oleh WALHI sampai akhir tahun 2007, ternyata melahirkan banyak kekecewaan mulai dari prosedur sidang yang bertele-tele, ketidak tepatan waktu, ramainya kerumunan pengacara dan lupa siapa yang bertugas untuk substansi. Namun dari kesemua itu, yang sangat mendominasi ketidakpercayaan adalah sistem peradilan indonesia yang masih belum responsif terhadap kasus-kasus lingkungan dan jika mau jujur, setiap hakim seharusnya bisa dengan memudah memutus kasus lingkungan yang lebih pro kepada masyarakat korban dan kepentingan lingkungan. Gambaran ini bisa sangat mudah dilihat dari putusan gugatan walhi terhadap Lapindo Brantas Inc. Dkk serta gugatan walhi terhadap PT. NMR yang kedua putusan hakim menyatakan bahwa kerusakan lingkungan dan aktivitas pengrusakaan/pencemaran lingkungan tidak terbantahkan yang sayangnya dibagian akhir kesimpulan putusan menyebutkan bahwa gugatan tidak dapat terima karena penggugat (WALHI) tidak dapat membuktikan adanya hubungan aktivitas pengrusakkan/pencemaran lingkungan dengan kerusakan lingkungan yang terjadi atau menyebut unsur lain (bencana alam) sebagai biang keladi kerusakan lingkungan.

Sehingga dimasa mendatang, melihat realitas ini memang jalur peradilan menjadi sulit dijadikan alat keadilan bagi masyarakat dan lingkungan kecuali hanya untuk target kampanye dan penyadaran masyarakat saja. Namun jika tetap mau menggunakan instrumen pengadilan sebagai wilayah advokasi maka persiapkan betul keterlibatan masyarakat korban dan publik supaya bisa mendorong hakim tidak menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan pihak pencemar/perusak lingkungan. Yang paling dapat dipertanggung jawabkan selama WALHI melakukan advokasi litigasi ini adalah semakin kuatnya posisi tawar walhi sebagai organisasi lingkungan yang berhak maju ke pengadilan (legal standing) mewakili kepentingan lingkungan hidup sebagai mana diatur dalam pasal 38 UUPLH. (end)


[1] “RUU Kementerian Negara dan Sistem Presidensial” Oleh Aulia A. Rachman SH MSi . SK: Kamis, 23 Februari 2006

[2] Tanggapan Atas RUU Kementrian Negara Prakarsa DPR. Prof. Emil Salim. www.parlemen.net.

Sunday, February 24, 2008

Inisiatif Menegakkan Hak Atas Lingkungan Hidup


INISIATIF MENEGAKKAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP[1]

Oleh : Ivan Valentina Ageung[2]

Kata Pengantar

Draft RUU Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan ini inisiatif yang sangat baik sekali. Inisiatif yang seharusnya dibaca sebagai upaya negara yang dalam hal ini dilakukan oleh DPD RI didalam menegakkan hak atas LH berdasarkan UUD 1945 dan juga diatur dalam UUPLH. Mengingat ada beberapa kata kunci jika kita bisa pelajari dari dalam Naskah Akademik maupun RUU nya, antara lain : perlindungan masyarakat dalam semangat otonomi daerah, perlindungan khusus kepada masyarakat adat dan menempatkan masyarakat sebagai mitra penting didalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Walaupun ada beberapa hal yang harus dipertajam pada kesempatan lain untuk merevisi RUU dan Naskah akademiknya seperti bentuk kelembagaan apa yang mencerminkan gugus tugas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan seperti yang telah di atur sebelumnya dalam UU Pen. Bencana dan bagaimana dengan kerjasama internasional yang akan dibangun terkait isu kebakaran hutan dan lahan yang telah menjadi salah satu isu utama dalam agenda menurunkan emisi gas rumah kaca dalam kerangka perubahan iklim global dan regional.

Hak Atas Lingkungan Hidup

Setelah mempelajari draft Naskah Akademik dan isi RUU nya, berikut ini beberapa pandangan yang ingin kami sampaikan, antara lain :

Proses

Dari segi proses sudah berjalan sangat bagus, diantaranya dengan membuat draft Naskah Akademik yang melambangkan semangat dan arah RUU ini mengatur apa dan posisinya terhadap peraturan lain yang sebelumnya mengatur mengenai hutan dan kebakaran hutan dan lahan. Namun ada beberapa hal didalam penyusunan dan pengorganisasiannya, yakni minimnya data mengenai kebakaran hutan dan lahan terutama dari sisi penyebab, luasan, kerugian dan faktor sehingga arah kebijakan terkait dengan kebakaran hutan dan lahan menjadi kurang komprehensif.

Substansi

Dari isi nya, kami hanya menyoroti dua hal :

1. Pasal yang menyangkut tanggungjawab mutlak (strict liability principles)

Dalam beberapa kasus lingkungan hidup, latar belakang konsep pertanggung jawaban mutlak biasanya dilandasi oleh ketentuan Pasal 34 ayat [1] Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup yang menyebutkan setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggungjawab usaha dan atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan atau melakukan tindakan tertentu. Bahkan secara tegas menyebutkan kategorikan sebagai ”Penanggung Jawab Usaha” menurut Pasal 34 ayat (1) yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selanjutnya Pasal 35 UU PLH menyatakan “Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak yang besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggungjawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan.atau perusakan lingkungan hidup.” selanjutnya Pasal 35 ayat (1) menyebutkan kerusakan lingkungan hidup yang menimbulkan dampak yang besar dan penting terhadap lingkungan hidup, maka penanggung jawab usaha bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Dimana penjelasan Pasal 35 menyatakan “pengertian bertanggung jawab secara mutlak atau strict liability, yakni unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti kerugian. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya.”

konsep ini kemudian akan diadopsi kedalam RUU tentang Kebakaran Hutan dan Lahan ini, namun demikian secara prinsip ketentuan ini akan sulit dijalankan karena ketiadaan peraturan turunan dan atau pelaksana nya. Selain konsep yang ada saat ini berkembang didalam praktek hukum lingkungan, yakni seperti yang dimuat dalam Pasal 35 dengan pengertian tanggungjawab mutlak/strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti kerugian. Belajar dari penerapan asas ini, kelemahannya terdapat pada : siapa yang berhak menerapkan asas ini ? lembaga yang mengurusi kebakaran hutan dan lahan atau pengadilan ? lalu bagaimana mekanisme dan indikator untuk dapat menentukan pencemaran/kerusakan lingkungan harus mendapatkan ganti kerugian ?

2. Ketiadaan Hak Gugat Organisasi dan Masyarakat Korban

Salah satu perubahan paling mendasar yang di bawa UU No. 23 tahun 1997 ini adalah diakuinya hak gugat (legal standing) masyarakat dan organisasi lingkungan hidup. Hak gugat ini diatur dalam Pasal 37, Pasal 38 dan Pasal 39 yang menentukan bahwa masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat. Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.

Sedangkan mengenai Hak gugat LSM lingkungan pasal-pasal ini menyatakan bahwa Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Gugatan terbatas pada tuntutan untuk hak melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil. Syarat Organisasi lingkungan hidup yang mempunyai hak gugat tersebut adalah a) Berbentuk badan hukum atau yayasan, b) Dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup dan c) Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. Sedangkan tata cara pengajuan gugatan dalam masalah lingkungan hidup oleh orang, masyarakat, dan/atau organisasi lingkungan hidup mengacu pada Hukum Acara Perdata yang berlaku.

Selain itu secara umum, hak-hak subjektif (subjective rights) untuk perlindungan seseorang, memberikan memberikan kepada yang mempunyainya suatu tuntutan yang syah guna meminta kepentingannya akan suatu lingkungan hidup yang baik dan sehat itu dihormati, suatu tuntutan yang dapat didukung oleh prosedur hukum dengan perlindungan hukum oleh pengadilan dan perangkat-perangkat lainnya. Tidaklah disangkal bahwa penegakan peraturan perundang-undangan adalah perlu sekali bagi perlindungan hukum lingkungan hidup seseorang[3]. Karena itulah kemudian hukum menyediakan peluang bagi orang yang berkepentingan mereka atas lingkungan yang sehat.

1. Class Action

Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud[4]

Mas Achmad Santosa memberikan pengertian class actions (gugatan perwakilan) adalah merupakan prosedur beracara dalam perkara perdata yang memberikan hak prosedural bagi satu atau sejumlah orang (jumlah yang tidak banyak) bertindak sebagai penggugat untuk memperjuangkan kepentingan ratusan, ribuan atau jutaan orang lainnya yang mengalami kesamaan penderitaan atau kerugian. Orang atau orang (lebih dari satu) yang tampil sebagai penggugat disebut sebagai wakil kelas (representative class), sedangkan sejumlah orang banyak yang diwakilinya disebut dengan class members[5].

Awalnya, class action dikenal hanya dalam lingkup hukum lingkungan yang diatur dalam UUPLH. Tapi karena perkembangan model gugatan kelompok ini berkembang untuk masalah-masalah lain yang berhubungan dengan kepentingan banyak orang. Karena itu Mahkamah Agung pada tahun 2002 mengeluarkan peraturan khusus yaitu Peraturan Mahkamah Agung RI No : 1 tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Hak gugat masyarakat pada sengketa lingkungan diataur dalam Pasal 37 UUPLH. Pasal ini menentukan Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat. Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat[6].

2. Legal Standing

Pada makalahnya Erna Herlinda menuliskan bahwa Legal standing, Standing tu Sue, Ius Standi, Locus Standi dapat diartikan sebagai hak seseorang, sekelompok orang atau organisasi untuk tampil di pengadilan sebagai penggugat dalam proses gugatan perdata (Civil Proceding) disederhanakan sebagai “hak gugat”[7].

Dalam lingkup hukum lingkungan, hak gugat organisasi lingkungan ini diberikan oleh Pasal 38 UUPLH. Pasal ini menentukan bahwa dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pola kemitraan, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Hak untuk mengajukan gugatan tersebut terbatas pada tuntutan untuk hak melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil. Tidak semua oraganisasi lingkungan yang berhak mengajukan gugatan ini kepengadilan. Hanya organisasi lingkungan hidup yang memenuhi syarat saja yang bisa mengajukan dan syaratnya adalah

  1. berbentuk badan hukum atau yayasan;
  2. dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
  3. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.

Dalam lingkup peradilan tata usaha negara (PTUN) legal standing organisasi lingkungan hidup ini tidak diatur secara khusus karena ketika UU No. 5 Tahun 1986 Tentang PTUN dilahirkan, belum terdapat perkembangan hukum yang memberikan ruang bagi adanya gugatan organisasi. Upaya ini baru diterima setelah adanya gugatan WALHI terhadap Surat Keputusan Presiden No.42 Tahun 1994 tentang Bantuan Pinjaman Kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (PT. IPTN).

Terobosan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim dalam kasus ini tentulah memberikan ruang baru bagi upaya hukum dalam lapangan hukum acara peradilan tata usaha negara (PTUN). Langkah ini disambut gembira oleh berbagai kalangan diantaranya yang menyatakan “kepentingan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, sebab dalam perkara tersebut pengadilan telah menerima organisasi kemasyarakatan sebagai penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara yang walaupun sebahagian dari penggugat dinyatakan tidak berkualitas sebagai penggugat yang akhirnya dikeluarkan sebagai penggugat.

Kepentingan yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 merupakan kepentingan perseorangan/individual yang langsung mengalami/ menderita kerugian atas diterbitkannya objek sengketa/surat keputusan tata usaha negara, dalam kapasitas gugatan organisasi, sudah barang tentu kepentingan yang dirugikan itu tidak langsung dialami oleh organisasi itu. Adapun dasar pertimbangan pengadilan menerima dan menetapkan hak standing LSM dalam kasus ini adalah 1) Bahwa tujuan organisasi tersebut adalah benar-benar melindungi lingkungan hidup atas menjaga kelestarian alam, dimana tujuan tersebut harus tercantum dan dapat dilihat dalam anggaran dasar organisasi yang bersangkutan, 2) Bahwa organisasi yang bersangkutan haruslah berbentuk badan hukum ataupun yayasan. Dan 3) Bahwa organisasi tersebut harus secara berkesinambungan menunjukkan adanya kepedulian terhadap perlindungan lingkungan hidup yang nyata di masyarakat[8]. (end)


[1] Pandangan WALHI pada Seminar RUU Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan. Kantor Gubernur Kalimantan Barat, 16 Februari 2008.

[2] Penulis adalah Manager Pengembangan Hukum Lingkungan dan Litigasi WALHI. Sedang Menempuh Program Paska Sarjana Ilmu Hukum pada Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

[3] Prof. DR. Koesnadi Hardjosoemantri. SH, Hukum Tata Lingkungan edisi ketiga, Gajahmada University Press, 1988 halaman 127-128

[4] Peraturan Mahkamah Agung RI No : 1 tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok

[5] Mas Achmad Santosa, dkk., Makalah Topic 7, Civil Liability for Environmental Damage Indonesia, yang disampaikan dalam pelatihan hukum lingkungan di Indonesia bekerjasama dengan Australia, Desember 1999 – September 2000, ICEL

[6] Mengenai gugatan kelompok untuk selanjutnya silahkan dibaca pada Peraturan Mahkamah Agung RI No : 1 tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Baca juga Yuntho, Emerson. “Class Action Sebuah Pengantar”. Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara X, 2005. Jakarta: ELSAM, 2005

[7] Herlinda, Erna. “Tinjauan Tentang Gugatan Class Actions Dan Legal Standing Di Peradilan Tata Usaha Negara” Medan: Universitas Sumatera utara e-USU Repository © 2004

[8] Herlinda, Erna op cit hlm 8-9

Fakta Problem Hukum dalam UU Kehutanan

Fakta Problem Hukum dalam UU Kehutanan

Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 mendefinsikan hutan sebagai kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Sumber daya hutan dengan demikian tidak dilihat sebagai sekumpulan komoditi tetapi juga ekosistem yang unsur-unsurnya saling terkait.

Penyelenggaraan kehutanan disebutkan berasaskan pada manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan. Asas manfaat dan lestari dimaksudkan agar setiap pelaksanaan penyelenggaraan kehutanan memperhatikan keseimbang-an dan kelestarian unsur lingkungan, sosial-budaya dan ekonomi. Pengejawantahan asas itu kemudian dilakukan dengan mengalokasi-kan kawasan hutan sesuai fungsinya menjadi hutan lindung, hutan produksi, dan hutan konservasi. Secara khusus diatur pula tentang perlindungan hutan dan konservasi alam. Pengaturan ini dimaksud-kan untuk menjaga agar fungsi hutan tetap lestari. Oleh karena itu, Undang-Undang ini merinci berbagai perbuatan yang dianggap memberi kontribusi pada kerusakan fungsi hutan, menetapkan larangan-larangan serta mekanisme penegakan hukumnya. Namun dalam tataran yuridis dan implementasinya, terdapat beberapa persoalan yang mengemuka terutama konflik antar peraturan setingkat undang-undang yang dalam posisinya sama maupun dengan peraturan yang lebih tinggi. Selain konstitusi dan Ketetatapn MPR RI, terdapat beberapa undang-undang yang berkaitan dengan kehutanan yang pada pokoknya terdiri dari : (1) Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; (2) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah; (3) Undang-undang Tata Ruang; (4) UU No. Tahun tentang Sumber Daya Air; (5) UU No. Tahun Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; (6) UU No. Tahun Tentang Perkebunan.

Pada bagian ini baik secara vertikal maupun secara horisontal peraturan perundang-undangan diatas dikaji untuk melihat bagaimana pengaturan pada aspek perlindungan pada masyarakat adat dan masyarakat lokal. Beberapa peraturan ini dilihat dengan alasan bahwa didalamnya terdapat hal penting yang terkait langsung dengan isu pengelolaan hutan secara menyeluruh yang secara spesifik dilihat dari sisi hak, pengelolaan dan partisipasi masyarakat adat dan masyarakat lokal.

I. Konstitusi

UUK tidak mengakui hak asal-usul dan susunan asli masyarakat adat, seperti tampak dalam pemakaian istilah hutan negara dan bentuk pengakuan terhadap masyarakat adat yang disertai dengan kondisionalitas atau persyaratan bertingkat. Sikap ini bisa ditemukan pada pasal 5 ayat (3) dan pasal 67 ayat (1) dan (2). Ketentuan ini jelas-jelas mengikuti Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen kedua yang menyebutkan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Dua aturan diatas sebenarnya sama-sama mensyaratkan pengakuan kondisional, bertingkat dan terlihat sangat bertingat, padahal faktanya masih banyak masyarakat adat yang hidup sebagai sebuah satu kesatuan hak asal usul dan susunan asli walaupun belum diatur secara khusus kedalam undang-undang atau peraturan lain yang lebih rendah setingkat peraturan daerah (perda).

II. Ketetapan MPR RI

Persoalan pelik pengelolaan sumber daya alam yang diciriikan antara lain berdasarkan tumpang tindih kewenangan antar sektor, ketidaksinkronan kebijakan, konflik, kerusakan sumber daya alam, kemiskinan, dan ketidakadilan, dicoba untuk diselesaikan melalui Ketetapan MPR RI Nomor 1X/MPR/2001. Ketetapan MPR ini berangkat dari kesadaran bahwa pengelolaan sumber daya alam masa lalu menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya serta menimbulkan berbagai konflik. Oleh karena itu perlu arah pengelolaan sumber daya alam yang mampu menjawab semua persoalan tersebut. Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 diharap memberikan arah yang dimaksud.

Ketetapan ini merupakan landasan peraturan perundang-undangan mengenai pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Dengan ketentuan inilah maka Ketetapan MPR ini menyebutkan pentingnya pengkajian ulang pada semua peraturan perundang-undangan berkaitan dengan agraria/pengelolaan sumber daya alam. Atas dasar itu maka MPR menugaskan DPR bersama dengan Presiden untuk segera mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam serta mencabut, mengubah dan/atau mengganti semua undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan Ketetapan MPR tersebut (Pasal 6).

Sebagai landasan bagi segala kebijakan tentang pengelolaan sumber daya alam maka Ketetapan MPR ini menegaskan visinya bahwa pengelolaan sumber daya alam yang terkandung di daratan, laut dan angkasa dilakukan secara optimal, adil, berkelanjutan dan ramah lingkungan. Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan cara terkoordinasi, terpadu dan menampung dinamika, aspirasi dan peran serta masyarakat, serta menyelesaikan konflik dengan menyebutkan visi yang selanjutnya dijabarkan ke dalam beberapa prinsip pengelolaan sumber daya alam.

Paska keluarnya Ketetapan MPR ini, terjadi perubahan dalam UUK yang selanjutnya menjadi UU No. 19 Tahun 2004 tentang perubahan UUK, namun isi perubahannya bukan mengenai apa yang diamanatkan dalam TAP MPR melainkan terlihat dalam perkembangan sejarah investasi pertambangan bahwa Pemerintah telah menyetujui Kontrak Karya dengan perusahaan-perusahaan tambang untuk melakukan penambangan dikawasan hutan jauh sebelum berlakunya UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, terdapat larangan melakukan penambangan dikawasan hutan lindung serta larangan untuk melakukan penambangan dengan sistem terbuka (open pit mining) dimana Pasal 38 ayat 4 UU ini menyatakan “di dalam kawasan hutan lindung dilarang melakukan kegiatan pertambangan dengan metode tambang terbuka”. Secara spesifik perubahan UUK hanya menjawab persoalan ketiadaan aturan mengenai kepentingan pertambangan untuk melakukan aktivitasnya di wilayah hutan lindung, namun hal ini sangat memperlihatkan sebuah kesan bahwa perubahan UUK hanya untuk memenuhi kepentingan investasi yang nyata-nyata mengorbankan kepentingan hutan lindung yang juga didalamnya terdapat kehidupan dan aktivitas masyarakat adat dan masyarakat lokal.

Dimana adanya norma larangan tersebut kemudian menimbulkan perdebatan sehingga pemerintah dan pelaku pertambangan mencoba mencari celah hukum dengan menggunakan pasal 19 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang memberikan dasar hukum untuk melakukan perubahan peruntukan fungsi kawasan hutan. Selain itu perusahaan-perusahaan tambang yang telah mendapatkan Kontrak Karya menganggap Pemerintah Indonesia tidak menghormati Kontrak Karya karena akibat ketentuan pasal 38 ayat 4 mengakibatkan kontrak investasi tidak berjalan sehingga mereka mengancam membawa persoalan tersebut ke lembaga Arbitrase International

III. Undang-undang

Berikut uraian thema yang akan disampaikan dengan melihat relasi antar undang-undang, dimana thema tersebut bermaksud untuk melihat kontradiksinya dengan UUK, diantaranya adalah :

Tentang Hak Menguasai Negara

Negara yang dalam hal ini ditafsirkan sebagai pemerintah memegang peran penting dalam penguasaan dan pengelolaan sumber daya hutan. Pasal 4 UUK menyebutkan bahwa semua hutan termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan hutan oleh negara memberikan wewenang kepada pemerintah (pusat) untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan; mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan serta perbuatan hukum mengenai kehutanan. Pengurusan hutan meliputi kegiatan perencanaan kehutanan, pengelolaan hutan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, penyuluhan kehutanan serta pengawasan. Dengan demikian, pemerintah berfungsi sebagai pengatur, pengalokasi, pemberi izin, perencana, pengelola, peneliti, pendidik, penyuluh sekaligus pengawas.

Dalam prakteknya terjadi pereduksian negara menjadi pemerintah saja dalam konteks hak menguasai sumber daya hutan serta pengurusan hutan. Sementara hak menguasai negara dalam hal ini pengurusan hutan menurut UUPA bisa dilimpahkan kepada daerah swatantra dan masyarakat hukum adat tertentu. Dengan peran yang besar dari pemerintah itu maka paradigma pengelolan sumber daya alam yang berpusat pada negara (state-based forest management) tetap dipegang oleh undang-undang ini. Kalaupun masyarakat mendapat peran maka peran itu hanyalah pelengkap. Hal ini merupakan konsekuensi dari penerapan paradigma pengelolaan sumber daya alam oleh negara yang menempatkan pemerintah dalam posisi sentral dan menentukan. Sebaliknya, paradigma pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat (community-based forest management) menjadikan masyarakat sebagai pelaku utama dalam pengelolaan hutan, sedangkan pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator dan administrator untuk mendukung proses tersebut.

Perwujudan lain dari paradigma pengelolaan hutan oleh negara dalam undang-undang ini tampak jelas dalam pengaturan tentang hutan yang dikelola oleh masyarakat adat. Hal ini dimulai dari ketentuan yang tidak mengakui adanya hutan adat sebagai hutan berdasarkan statusnya. Dalam pasal 5 dinyatakan bahwa undang-undang ini hanya mengakui hutan negara dan hutan hak sebagai hutan berdasarkan statusnya. Sedangkan, hutan adat dinyatakan sebagai bagian dari hutan negara yang berada dalam wilayah dan dikelola oleh masyarakat adat. Karena itu, hak-hak masyarakat adat atas sumber daya hutan diposisikan sebagai bagian dari hak negara. Hutan adat ditetapkan pemerintah sepanjang dalam kenyataannya masyarakat hukum adat masih ada dan diakui keberadaannya. Pengukuhan keberadaan dan hapusnya hak masyarakat adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang disusun dengan mempertimbangkan hasil penelitian para pakar hukum adat, aspirasi masyarakat dan tokoh adat serta instansi terkait.

Bagian dari pengaturan mengenai hutan negara dan hutan adat ini terlihat dari aspek kelembagaan, undang-undang ini memberikan kewenangan terlampau luas kepada Pemerintah secara khusus kepada Departemen Kehutanan dengan wewenang untuk menetapkan status dan fungsi hutan seperti yang tertuang dalam BAB II Pasal 5 UUK. Khusus dalam penetapan status hutan yang berkaitan dengan penguasaan tanah tidak ada satupun ketentuan yang menyebutkan perlunya koordinasi antara Departemen Kehutanan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal hal ini bisa dilihat dari pasal 1 point 5 terkait dengan pengertian mengenai hutan hak, yang menyebutkan bahwa hutan hak adalah hutan yang dibebani hak atas tanah. Ini menunjukkan bahwa hutan dan tanah hanya diurus oleh satu departemen saja yakni departemen kehutanan. Hal ini berpotensi menimbulkan perebutan kewenangan dalam pengaturan mengenai lahan hutan antar instansi pemerintah serta tumpang tindih pengaturan dalam wilayah yang sama.

Ketiadaan Relasi tentang Ketentuan Tanah dan Hutan

Pengaturan tentang tanah di seluruh wilayah Indonesia sebetulnya tunduk terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (kemudian disebut UUPA) atau pada peraturan lain sesuai dengan sektornya. Kerancuan ini juga terjadi pada sector kehutanan dimana fenomena yang ada adalah pengaturan kehutanan, terutama yang berhubungan dengan tanah ternyata tidak tunduk kepada UUPA tetapi mutlak tunduk pada Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Apakah memang telah terjadi dualisme hukum tanah-hutan ?

Penjelasan umum UUPA dengan sangat jelas memberikan gambaran mengenai latar belakang dan semangat UUPA, yaitu untuk mengakhiri terjadinya dualisme hukum dalam pengaturan agraria. Adapun tujuan UUPA ialah :

a. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.

b. Meletakan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.

c. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.

Biarpun tidak dinyatakan dengan tegas, tetapi dari apa yang tercantum dalam konsideran, pasal-pasal maupun penjelasannnya, dapatlah disimpulkan bahwa pengertian agraria dan hukum agraria dalam UUPA dipakai dalam arti yang sangat luas. Pengertian agraria meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Pengertian bumi meliputi permukaan bumi (yang disebut tanah), tubuh bumi di bawahnya serta yang berada dibawah air.

Pasal 1 UUPA dengan sangat jelas menyebutkan bahwa Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia yang diperkuat dengan penjelasannya bahwa yang dimaksud dengan tanah adalah permukaan bumi. Klausul ini dengan jelas menunjukan bahwa salah satu pokok ruang lingkup pengaturan dalam UUPA adalah tanah.

Berdasarkan asal usul kata, istilah 'agraria' berasal dari kata bahasa Latin 'ager', artinya: a) lapangan; b) pedusunan (lawan dari perkotaan); c) wilayah; tanah negara.[1]17 Saudara kembar dari istilah itu adalah 'agger' artinya: a) tanggul penahan pelindung; b) pematang; c) tanggul sungai; d) jalan tambak; e) reruntuhan tanah; f) bukit. Dari pengertian-pengertian tersebut di atas, tampak bahwa yang dicakup oleh istilah 'agraria' bukanlah sekadar 'tanah' atau pertanian saja. Kata-kata 'pedusunan', 'bukit', dan 'wilayah', jelas menunjukkan arti yang lebih luas karena di dalamnya tercakup segala sesuatu yang terwadahi olehnya. Kata 'pedusunan' jelas menunjukkan bahwa itu suatu wilayah yang di dalamnya terdapat berbagai macam tumbuhan, air, sungai, mungkin juga tambang, perumahan, dan masyarakat manusia (Tjondronegoro dan Wiradi, 2002).

Sementara pasal 1 angka 2 UUK menyebutkan bahwa Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan, basis utama dari hutan adalah hamparan lahan yang merupakan terminologi lain dari tanah sebagai kesatuan ekosistem.

UUPA maupun UUK sama-sama mempunyai ruang lingkup utama yang sama dalam pengaturannya, yaitu tanah tetapi sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa UUPA merupakan aturan dasar/pokok sehingga pengertian dan pengaturan hutan dan tanah dalam UUK harus tetap mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam UUPA.

Tataran yuridis formal maupun implementasi ternyata memberikan fakta yang sangat jauh berbeda. Pengaturan tanah dan hutan hanya berdasarkan pada UUK saja, tidak mengacu pada UUPA. UUK telah melakukan pengingkaran atas aturan dasar/pokoknya yaitu tidak menjalankan UUPA sebagai landasan hukum padahal nyata-nyata bagian konsideran mengingat tertulis UUPA sebagai landasan pijak UUK. Definisi hutan negara menurut UUK adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak-hak atas tanah menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, termasuk di dalamnya hutan-hutan yang sebelumnya dikuasai masyarakat hukum adat yang disebut hutan ulayat, hutan marga, atau sebutan lainnya.

Sekali lagi ditegaskan bahwa pengertian bumi menurut UUPA meliputi permukaan bumi (yang disebut tanah), tubuh bumi di bawahnya serta yang berada dibawah air. Sedangkan hukum agraria merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk dalam pengertian agraria dimana salah satunya adalah hukum tanah yang mengatur hak-hak penguasaan tanah dalam arti permukaan bumi. Definisi hutan negara UUK adalah sangat tidak rasional karena asumsi yang dibangun adalah macam-macam hak yang dapat diberikan berdasarkan UUPA tidak dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia karena masih ada wilayah yang tidak terbebani hak sesuai UUPA, yaitu hutan negara. Apabila UUPA tidak dapat dilaksanakan diseluruh wilayah Indonesia maka UUPA tidak dapat dikatakan sebagai hukum positif karena pemberlakuannya parsial.

Sebenarnya jika berbicara mengenai UU Kehutanan, maka harus ada pemisahan antara tanah dengan pohon-pohon yang tumbuh di atasnya. UU Kehutanan seharusnya hanya mengatur mengenai pohon-pohon yang tumbuh di atasnya/tegakannya saja, tanpa mengatur mengenai tanahnya, sebab pengaturan mengenai tanah diatur secara khusus dalam UUPA.

Ditinjau dari sudut hukum tanah, tanah diatas mana ada tumbuh-tumbuhan, biarpun memenuhi unsur hutan, penguasaannya diatur oleh hukum tanah sesuai dengan UUPA. Prof. Boedi Harsono beranggapan bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1976 tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Tugas Bidang Keagrariaan dengan bidang Kehutanan, Pertambangan, Transmigrasi dan Pekerjaan Umum ditegaskan bahwa pemegang Hak Pengusahaan Hutan tidak diwajibkan mengajukan permohonan untuk memperoleh hak atas tanah yang berada dalam areal HPH-nya jika tanah tersebut digunakan untuk usaha yang sesuai dengan pemberian HPH yang bersangkutan. Dengan diberikannya HPH maka hak untuk menggunakan tanah yang diperlukan dianggap telah diberikan kepada pengusaha yang bersangkutan. Tetapi mengenai penggunaan tanah dalam areal HPH yang tidak sesuai dengan pemberiannya, pengusaha wajib meminta hak atas tanah kepada Menteri Negara Agraria / Kepala BPN dengan mengikuti tatacara yang ditetapkan dalam peraturan perundangan agraria yang berlaku. Argumentasi ini tidak dapat dibenarkan karena beranggapan tanah yang masuk dalam areal HPH tidak termasuk dalam ruang lingkup agraria. Apakah wilayah Indonesia ini adalah seluruhnya kecuali areal HPH sehingga UUPA tidak dapat diberlakukan terhadap areal HPH? Anggapan ini sebenarnya berbicara mengenai pengecualian tetapi juga terjadi pengingkaran atas asas pengecualian itu sendiri. Suatu peraturan perundangan dapat dikalahkan atau dicabut dengan minimal peraturan perundangan yang sama atau yang lebih tinggi. UUPA yang posisinya sebagai undang-undang jelas-jelas hanya dapat dikalahkan atau dikecualikan oleh suatu undang-undang atau peraturan lain yang lebih tinggi, bahkan UUPA tidak dapat dikalahkan atau dikecualikan oleh Instruksi Presiden.

Pada bagian ini mari kita lihat beberapa UU lain yang menegaskan bahwa pengaturan tanah hanya diatur melalui UUPA, diantaranya adalah :

Peraturan

Pengaturan

UU No. 17 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air

Pasal 6 menyebutkan bahwa : sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang pasal selanjutnya dijelaskan tentang hak atas air. Mengenai hak atas air penjelasan umum point 2 menyebutkan dengan tegas bahwa penetapan, perolehan, pengusahaan atas air ditetapkan oleh pemerintah tapi bukan kepemilikan. Sementara pengaturan mengenai hak atas tanah jelas ditegaskan memiliki posisi yang kuat (bahkan dalam bentuk persetujuan) seperti yang tercantum dalam pasal 9.

UU No. .. Tahun .. tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Pasal 21 menyebutkan bagi siapapun yang akan memiliki hak pengusahaan perairan pesisir (HP-3) jika berbatasan langsung dengan garis pantai wajib memiliki hak atas tanah.

UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan

Pasal 10 mengenai penggunaan tanah untuk usaha perkebunan menyebutkan perlunya pemberian hak atas tanah yang diberikan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertanahan

Tentang Keberadaan Masyarakat Adat

Pelimpahan kewenangan yang bersifat penyerahan penggunaan atau hak sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 2 UUPA ternyata tidak sepenuhnya dilimpahkan kepada pemerintah selaku pelaksana daulat rakyat tetapi dapat juga diberikan atau dikuasakan dalam pelaksanaannya kepada masyarakat hukum adat. Hal ini merupakan tonggak awal pengakuan atas keberadaan masyarakat adat karena masyarakat adat dalam UUPA sebenarnya diposisikan dalam posisi yang sama dengan pemerintah. Masyarakat adat dengan pemerintah merupakan subjek penerima pelimpahan kewenangan dari negara. Besar dan tingginya posisi masyarakat hukum adat dalam UUPA akan menjadi semakin jelas dan terang dalam Pasal 5 UUPA yang menyebutkan bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, artinya hukum adat dijadikan sebagai sendi utama dalam UUPA.

Keberadaan masyarakat adat dalam UUK cenderung tereleminasi walaupun dalam batang tubuh maupun penjelasan banyak mancantumkan masyarakat adat, dimana hal ini tercantum dalam pasal 67. Berbeda posisinya dalam UUPA, masyarakat adat didalam UUK tidak dapat disamakan posisinya dengan pemerintah. Di dalam UU Kehutanan No.41/1999, sekilas memang tampaknya Pemerintah mengakui adanya hutan adat tersebut. Hal ini tercantum dalam Pasal 5, namun kenyataannya, hutan adat milik masyarakat adat belum sepenuhnya diakui, apalagi karena hutan adat hanya masuk dalam hutan negara. Pada penjelasan UU Kehutanan menyatakan bahwa, secara prinsip, semua kawasan yang dikuasai oleh hukum adat berada di bawah kategori kawasan hutan negara. Pernyataan ini bertentangan dengan definisi hutan hak seperti yang diatur pada penjelasan umum paragraf ke-enam. Dalam definisi ini UU Kehutanan menyebut ketentuan itu berdasarkan UUPA namun mempososikan hutan adat kedalam hutan negara semata-mata karena negara adalah organisasi kekuasaan saja dan itu jelas berbeda dengan semangat yang ada dalam UUPA. Karena PP No. 24 Tahun 1997 mengenai pendaftaran tanah menyebut bahwa hak-hak privat (hak atas tanah) dapat diklaim dan diakui sesuai dengan UUPA Tahun 1960.

Bukti ketiadaan pengakuan negara atas tanah-tanah masyarakat adat adalah negara lebih memperhatikan kepentingan-kepentingan para pengusaha dengan memberikan HPH-HPH pada mereka meskipun di atas kawasan tersebut terdapat hak-hak masyarakat adat. apa contoh-contoh normatif dan empirik yang dapat membenarkan pernyataan ini? Contoh bisa diambil dari fakta sosial/konflik

Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat sejauh mana peraturan lain mengatur mengenai keberadaan masyarakat adat. UU PWP yang baru saja di syahkan oleh DPR RI didalam pasal 1 mulai memberikan pengertian mengenai masyarakat adat. Selanjutnya didalam bagian pemanfaatan wilayah pesisir, pasal 17 bahkan merumuskan pentingnya mempertimbangkan kepentingan masyarakat adat serta pemberian HP-3 kepada masyarakat adat. Sementara bagi pemilik usaha pemegang HP-3 diwajibkan untuk mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat selain juga menjadi syarat operasional wajib pemilik HP-3. Lebih jauh dalam pasal 61 yang mengatur mengenai hak kewajiban dan peran serta masyarakat, masyarakat adat dan hak nya yang turun temurun dijadikan acuan oleh pemerintah selain pengakuannya yang sunguh-sunguh terhadap hak dan kearifan lokal yang dimilikinya.

Sementara UU Perkebunan mengatur sedikit mengenai keberadaan masyarakat adat, dimana aturan ini hanya menyebutkan dengan tegas mengenai bagi siapapun yang akan melakukan penggunaan tanah untuk usaha perkebunan, dalam pasal 9 ayat 2 penjelasannya menyebut bahwa mekanisme musyawarah dengan masyarakat adat untuk memperoleh hak usaha perkebunan tidak melulu di ikuti dengen pemberian hak atas tanah masyarakat adat kepada pengusaha. Menegaskan hal ini, UU SDAir menyebutkan dalam pasal 6 ayat 1 dan 2 bagian penjelasan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah mengakui hak ulayat masyarakat adat dibidang tanah dan sumberdaya airnya. Sebagai pengakuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Pasal 11 ayat 1 bagian penjelasan tegas menyebut bahwa masyarakat adat adalah bagian dari kelompok masyarakat.

Registrasi Tanah dan Inventarisasi Hutan

Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya bahwa salah satu tujuan pokok dari UUPA adalah meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya. Usaha yang menuju kearah kepastian hukum dijabarkan lebih lanjut dalam pengaturan mengenai pendaftaran tanah. Pasal 19 UUPA ditujukan kepada Pemerintah selaku penerima pelimpahan kewenangan dalam konstruksi pelimpahan sebagai suatu instruksi, agar diseluruh wilayah Indonesia diadakan pendaftaran tanah yang bersifat "rechts-kadaster", artinya yang bertujuan menjamin kepastian hukum. Dimana kadaster sendiri mengandung pengertian sebagai pendaftaran atau pendataan oleh pemerintah dari semua benda-benda tetap, terutama untuk kepentingan pajak-pajak tanah, dan juga untuk keperluan pendaftaran dari perpindahan-perpindahan hak milik dan hak-hak kebendaan atas benda tetap. Benda tetap dalam kerangka hukum perdata adalah tanah.

Sedikit berbeda dengan apa yang diatur dalam UUK, malah dengan mempergunakan bahasa yang lain tetapi mempunyai arti dan pengertian yang sedikit sama, yaitu inventarisasi. Pasal 13 UUK menyebutkan bahwa inventarisasi hutan dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan, serta lingkungannya secara lengkap. Tujuan inventarisasi atau pendaftaran hutan dalam UUK hanya sebatas untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tetapi tidak untuk memberikan jaminan kepastian hokum, tindakan melakukan inventarisasi sedikit sama namun berbeda tujuannya. Jika pasal 19 UUPA bertujuan melakukan inventarisasi untuk pendataan dan pendaftaran sehingga tercipta kepastian hukum, lain halnya kegiatan inventarisasi hutan yang bertujuan sebagai dasar pengukuhan kawasan, penyusunan neraca, penyusunan rencana dan sistem informasi kehutanan.

Kepastian hukum dalam UUK akan dapat diperoleh ketika terjadi pengukuhan kawasan hutan dimana pendaftaran hutan menjadi bahan dasarnya. Aktivitas yang sama atas objek yang sama tetapi mempunyai tujuan yang sangat berbeda. Untuk mendapatkan kepastian hokum dalam sector kehutanan adalah setelah ada pengukuhan kawasan yang sebenarnya bisa mempergunakan data hasil pendaftaran sesuai perintah UUPA karena UUPA dapat melakukan pendaftaran untuk seluruh bumi atau tanah Indonesia. Ini artinya kepastian hukum atas hak atas tanah tidak akan berlaku bagi kawasan hutan.

Desentralisasi dan Semangat Otonomi Daerah

Semangat desentralisasi dalam undang-undang ini dimuat dalam Pasal 66 UUK. Dalam rangka penyelenggaraan kehutanan pemerintah pusat menyerahkan sebagian kewenangannya kepada pemerintah daerah. Namun kewenangan yang diserahkan itu hanyalah kewenangan kebijakan yang bersifat operasional. Kebijakan umum dan mendasar tetap dipegang pemerintah pusat. Pemerintah daerahpun tidak terlibat dalam proses penyusunan kebijakan pusat. Ketentuan tentang desentralisasi semacam ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 khususnya Pasal 15 ayat (1) hurup a dan Pasal 16 ayat (1) dan pasal 17 yang kurang lebihnya menyebutkan hubungan keuangan dan hubungan dalam bidang pengelolaan sumberdaya alam yang menjadi kewenangan daerah. Sebab pasal 169 dan pasal 170 UU 32/2004 dengan jelas menyebutkan bahwa sumber pendapatan daerah adalah dana perimbangan dan dana bagi hasil dimana mempunyai pengertian bahwa sumber dana yang diperoleh akan dibagi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dana bagi hasil adalah salat satu sumber dari dana perimbangan. Dana bagi hasil bersumber dari:

a. Pajak yang salah satunya bersumber dari pajak bumi dan bangunan (PBB) sector kehutanan dan bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB)

b. Sumber daya alam yang salah satunya bersumber dari Penerimaan kehutanan yang berasal dari iuran hak pengusahaan hutan (IHPH), provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan.

Dalam hal ini, maka makna menyerahkan sebagian kewenangan pusat kepada daerah akan sangat berat untuk dijalankan oleh daerah mengingat pasal 66 UUK yang menyebut hanya pelaksanaan pengurusan hutan yang bersifat operasional saja. Bahasa hukum kalimat ini sebenarnya mempersempit tujuan yang disebutkan sebagai beberapa urusan yang diserahkan oleh pusat kepada daerah untuk urusan hutan, dana perimbangan maupun dana bagi hasil yang akan diperoleh.

Ketidaksesuaian UUK dengan UU 32/2004 dalam hal distribusi kewenangan dan pengalokasian pendapatan atas hutan sudah selayaknya untuk dilakukan revisi. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 237 UU 32/2004 dengan sangat jelas menyebutkan bahwa semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan daerah otonom wajib mendasarkan dan menyesuaikan dengan UU 32/2004. Penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini antara lain peraturan perundang-undangan sektoral seperti Undang-undang Kehutanan.

Mengenai Fungsi Kawasan

Belum lama berselang, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Penataan Ruang menjadi UU N0. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang sebelumnya diatur dalam UU no. 24 tahun 1992. Dalam UU Penataan Ruang (UUPR) kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi lindung dan budidaya, sementara pengertian kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan dan Kawasan dudi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk di budi dayakan atas dasar kondisi dan potensi umber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.

Sementara salah satu tujuan penyelengaraan dari penataan ruang adalah keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia. Termasuk didalamnya mengenai pemanfaatan ruang kawasan budidaya, yaitu bentuk-bentuk pengaturan pemanfaatan ruang dikawasan budidaya dengan memperhatikan aspek sumber daya manusia. Hal ini masih diberlakukan sama seperti yang tercantum dalam UU No. 24 Tahun 1992.

Dalam UUPR yang baru ini, penjelasan pasal 5 ayat 2 menyebutkan bahwa yang termasuk pemanfataan kawasan budi daya antara lain didalamnya terdapat pengelolaan kawasan hutan produksi. Yang menarik pengaturan mengenai kawasan budi daya dalam UUPR mensyaratkan pentingnya melihat sumber daya manusia namun pengertian hutan produksi menurut UUK adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Pasal 28 UUK kemudian menjelaskan bahwa pemanfaatan hutan produksi dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Tidak satupun kalimat yang menyebutkan pentingna melihat potensi sumber daya manusia termasuk didalamnya potensi masyarakat adat dan masyarakat lokat terkait kegiatan dan pengelolaan hutan produksi dalam UUK. Jikapun ada kalimat sumber daya manusia hanya tercantum untuk kegiatan inventarisasi saja.

Dalam impelementasi, penekanan kedua pasal dimaksud pasti akan berbeda. Yakni tekanan terhadap pengelolaan kawasan budidaya dalam UUPR dan tekanan pengelolaan hutan produksi dalam UUK. Padahal saat ini penting sekali untuk melihat dan memperhatikan aspek kondisi dan potensi sumberdaya manusia untuk kegiatan atau pengaturan hal-hal yang terkait langsung dengan sumber daya alam. (ivan)


[1] Lihat, Kamus Bahasa Latin-Indonesia karangan Prent dkk., 1969; juga World Book Dictionary, 1982

Aspek Lingkungan dan Dampaknya Bagi Pembangunan

Aspek Lingkungan dan Dampaknya Bagi Kehidupan[1]

Oleh : Ivan V. Ageung[2]

“Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar seluruh pemerintah daerah memperhatikan aspek lingkungan hidup, sebelum mereka mengambil suatu keputusan dan juga menekankan agar seluruh pihak bertanggung jawab penuh atas kelestarian lingkungan hidup, sehingga setiap pengelolaan pembangunan di daerah tetap mempedulikan pelestarian lingkungan.”

(antara news, 06/06/07 12:02)

PENGANTAR : LINGKUNGAN HIDUP DAN PEMBANGUNAN

Statemen diatas setidaknya bisa kita pelajari dari dua sisi, bahwa Presiden menyadari betul bahwa tingkat pembangunan baik pusat maupun daerah telah memperhatikan aspek lingkungan hidup atau sebaliknya aspek lingkungan belum menjadi perhatian serius dari setiap pola/praktek pembangunan saat ini sehingga pentingnya penekanan dan tanggung jawab yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah.

Aspek lingkungan adalah dimensi khusus yang sebenarnya berfungsi sebagai alat penjaga dan penyelaras pola pembangunan, terutama dari peran lingkungan yang mensejahterakan dan melindungi kehidupan manusia. Setidaknya pembangunan berkelanjutan mensyaratkan 3 aspek pembangunan yang harus diperhatikan yaitu, ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan, yang ketiganya harus terimplementasikan di dalam program pembangunan negara-negara di dunia.

Namun selama ini hampir di banyak negara, termasuk di Indonesia, pelaksanaan program-program pembangunannya lebih menitikberatkan pada masalah-masalah perekonomian saja, sementara aspek-aspek sosial budaya dan lingkungan hidup diabaikan. Hal tersebut dapat kita lihat dari kondisi negara kita, dimana banyak terjadi konflik-konflik horizontal di masyarakat dan parahnya kondisi sumber daya alam dan lingkungan hidup. Bahkan kita melihat ketidakmampuan Hukum Lingkungan untuk mencegah praktek pembangunan yang merugikan, yang diantaranya disebabkan oleh :

1. Perjuangan menyelamatkan daya dukung ekosistem hanya dilakukan oleh sebagian kecil masyarakat;

2. Hukum Lingkungan tidak didukung oleh perangkat penegakan hukum yang baik dari segi prasarana, kelembagaan dan sumberdaya;

3. Sarana penataan hukum lingkungan masih di dominasi oleh pendekatan atur dan awasi; serta

4. Peraturan belum diimplementasikan dengan sepatutnya.

Jika pola-pola pembangunan masih dijalankan untuk kepentingan ekonomi semata, maka masyarakat akan memandang hukum sebagai hal eksternal bagi dirinya, dalam arti perangkat hukum tidak dikenal sebagai upaya perlindungan sehingga hukum menjadi bukanlah hukum yang hidup dalam masyarakat. Maka penting sekali adanya partisipasi masyarakat dalam menentukan arah kebijakan tersebut.

PEMANASAN GLOBAL SEBAGAI ISU LINGKUNGAN HIDUP

Pemanasan Global adalah meningkatnya suhu rata-rata permukaan bumi akibat peningkatan jumlah emisi Gas Rumah Kaca di atmosfer. Pemanasan Global akan diikuti dengan Perubahan Iklim, seperti meningkatnya curah hujan di beberapa belahan dunia sehingga menimbulkan banjir dan erosi. Sedangkan, di belahan bumi lain akan mengalami musim kering yang berkepanjangan disebabkan kenaikan suhu.

Pemanasan Global dan Perubahan Iklim terjadi akibat aktivitas manusia, terutama yang berhubungan dengan penggunaan bahan bakar fosil (minyak bumi dan batu bara) serta kegiatan lain yang berhubungan dengan hutan, pertanian, dan peternakan. Aktivitas manusia di kegiatan kegiatan tersebut secara langsung maupun tidak langsung menyebabkan perubahan komposisi alami atmosfer, yaitu peningkatan jumlah Gas Rumah Kaca secara global.

Third Assessment Report, sebuah laporan yang disusun oleh Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) –sebuah panel di bawah PBB yang anggotanya lebih dari 700 orang yang merupakan para pakar dan peneliti mengenai pemanasan global menyimpulkan bahwa bumi perlahan-lahan bertambah panas dan bumi berada dalam keadaan bahaya. Jika manusia tidak mencari jalan untuk menghentikan pemanasan global, suhu rata-rata bumi diperkirakan akan naik antara 2,5 - 10,4 derajat Fahrenheit (atau kurang lebih antara 1,4 – 5,8 derajat Celcius) sampai akhir abad ke-21.

IPCC juga menyimpulkan bahwa pemanasan global yang dicatat dalam 50 tahun terakhir ini terjadi akibat kegiatan manusia –terutama dari pembakaran bahan bakar fosil yaitu batubara, minyak bumi dan gas- yang meningkatkan jumlah gas rumah kaca di atmosfer. Para ilmuwan itu juga yakin bahwa dampak perubahan iklim “terjadi di semua lingkungan dan benua”, tetapi tidak ada teknologi yang mampu untuk menurunkan dan mengurangi konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer.

Efek Rumah Kaca dapat digambarkan sebagai sebuah proses. Pada kenyataannya, di lapisan atmosfer terdapat selimut gas. Rumah kaca adalah analogi atas bumi yang dikelilingi gelas kaca. Nah, panas matahari masuk ke bumi dengan menembus gelas kaca tersebut berupa radiasi gelombang pendek. Sebagian diserap oleh bumi dan sisanya dipantulkan kembali ke angkasa sebagai radiasi gelombang panjang. Namun, panas yang seharusnya dapat dipantulkan kembali ke angkasa menyentuh permukaan gelas kaca dan terperangkap di dalam bumi. Layaknya proses dalam rumah kaca di pertanian dan perkebunan, gelas kaca memang berfungsi menahan panas untuk menghangatkan rumah kaca. Masalah timbul ketika aktivitas manusia menyebabkan peningkatan konsentrasi selimut gas di atmosfer (Gas Rumah Kaca) sehingga melebihi konsentrasi yang seharusnya. Maka, panas matahari yang tidak dapat dipantulkan ke angkasa akan meningkat pula. Semua proses itu lah yang disebut Efek Rumah Kaca. Pemanasan global dan perubahan iklim merupakan dampak dari Efek Rumah Kaca.

Efek Rumah Kaca terjadi alami karena memungkinkan kelangsungan hidup semua makhluk di bumi. Tanpa adanya Gas Rumah Kaca, seperti karbondioksida (CO2),metana (CH4), atau dinitro oksida (N2O), suhu permukaan bumi akan 33 derajat Celcius lebih dingin. Sejak awal jaman industrialisasi, awal akhir abad ke-17, konsentrasi Gas Rumah Kaca meningkat drastis. Diperkirakan tahun 1880 temperatur rata-rata bumi meningkat 0.5 – 0.6 derajat Celcius akibat emisi Gas Rumah Kaca yang dihasilkan dari aktivitas manusia.

Yang termasuk dalam kelompok Gas Rumah Kaca adalah karbondioksida (CO2), metana (CH4), dinitro oksida (N2O), hidrofluorokarbon (HFC), perfluorokarbon (PFC), sampai sulfur heksafluorida (SF6). Jenis GRK yang memberikan sumbangan paling besar bagi emisi gas rumah kaca adalah karbondioksida, metana, dan dinitro oksida. Sebagian besar dihasilkan dari pembakaran bahan baker fosil (minyak bumi dan batu bara) di sektor energi dan transport, penggundulan hutan, dan pertanian. Sementara, untuk gas rumah kaca lainnya (HFC, PFC, SF6) hanya menyumbang kurang dari 1%.

Sumber-sumber emisi karbondioksida secara global dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil (minyak bumi dan batu bara): 36% dari industri energi (pembangkit listrik/kilang minyak, dll), 27% dari sektor transportasi, 21% dari sektor industri, 15% dari sektor rumah tangga & jasa, 1% dari sektor lain-lain.

Sumber utama penghasil emisi karbondioksida secara global ada 2 macam. Pertama, pembangkit listrik bertenaga batubara. Pembangkit listrik ini membuang energi 2 kali lipat dari energi yang dihasilkan. Semisal, energi yang digunakan 100 unit, sementara energi yang dihasilkan 35 unit. Maka, energi yang terbuang adalah 65 unit! Setiap 1000 megawatt yang dihasilkan dari pembangkit listrik bertenaga batubara akan mengemisikan 5,6 juta ton karbondioksida per tahun!

Kedua, pembakaran kendaraan bermotor. Kendaraan yang mengonsumsi bahan bakar sebanyak 7,8 liter per 100 km dan menempuh jarak 16 ribu km, maka setiap tahunnya akan mengemisikan 3 ton karbondioksida ke udara! Bayangkan jika jumlah kendaraan bermotor di Jakarta lebih dari 4 juta kendaraan! Berapa ton karbondioksida yang masuk ke atmosfer per tahun?

Setiap kepala penduduk di negara barat mengeluarkan emisi karbondioksida 25 kali lebih banyak daripada penduduk di negara-negara berkembang! Lima pengemisi karbondioksida terbesar di dunia adalah Amerika Serikat, Kanada, Jerman, Inggris, dan Jepang. Ini yang menyebabkan PHal ini yang menyebabkan Protokol Kyoto HANYA mengharuskan negara-negara maju, yang juga kaya, untuk menurunkan emisinya lebih dahulu. Ironisnya, Cina sebagai negara berkembang menunjukkan sikap kepemimpinan dalam menanggapi isu Perubahan Iklim, berkebalikan dengan negara-negara industri yang kian terpuruk. Emisi karbondioksida Cina pada tahun 1998 turun hingga 4% dengan tingkat ekonomi naik hingga lebih dari 7%.

Emisi Gas Rumah Kaca sektor energi Amerika Serikat lebih besar dua kali lipat dari emisi Gas Rumah Kaca India.Dan, total emisi Gas Rumah Kaca Amerika Serikat lebih besar dua kali lipat emisi Gas Rumah Kaca Cina. Emisi total dari negara-negara berkembang besar, seperti Korea, Meksiko, Afrika Selatan, Brazil, Indonesia, dan Argentina, tidak melebihi emisi Amerika Serikat.

Apa sajakah dampak-dampak Perubahan Iklim ? Pada tahun 2100, temperatur atmosfer akan meningkat 1.5 – 4.5 derajat Celcius, jika pendekatan yang digunakan “melihat dan menunggu, tanpa melakukan apa-apa” (wait and see, and do nothing), suhu rata-rata permukaan bumi naik dengan cepat maka akan terjadi perubahan permukaan bumi secara radikal, akibatnya akan mempengaruhi kesehatan dan keamanan manusia. Kenaikan suhu permukaan bumi sebesar satu derajat Celcius akan menaikkan permukaan laut setinggi limabelas centimeter, yang akan menenggelamkan jutaan rumah dan pesisir. Penguapan akan meningkat sehingga akan menimbulkan kekeringan. Kekeringan menimbulkan kegagalan panen yang mengakibatkan kelaparan di mana-mana. Penyakit malaria dan demam berdarah menyebar dengan cepat kemana-mana. Cuaca buruk, badai topan, yang dipicu oleh fenomena iklim seperti El Niño, akan menjadi suatu hal rutin.

El Nino adalah fenomena alami yang telah terjadi sejak berabad-abad yang lalu, walaupun tidak selalu dengan pola yang sama. Ia merupakan gelombang panas di garis ekuator Samudera Pasifik. Kini, El Nino muncul setiap 2 – 7 tahun, lebih kuat dan berkontribusi pada peningkatan temperatur bumi. Dampaknya dapat dirasakan di seluruh dunia dan menunjukkan bahwa iklim di bumi benarbenar berhubungan. Para ilmuwan menguji bagaimana Pemanasan Global yang diakibatkan oleh aktivitas manusia dapat mempengaruhi El Nino: akumulasi Gas Rumah Kaca di atmosfer “membantu” menyuntikkan panas ke Samudera Pasifik. Oleh karena itu, El Nino muncul lebih sering dan lebih ganas dari sebelumnya.

Masalah lingkungan dan kesehatan manusia yang terkait dengan penipisan lapisan ozon sesungguhnya berbeda dengan resiko yang dihadapi manusia dari akibat Pemansan Global. Walaupun begitu, kedua fenomena tersebut saling berhubungan. Beberapa polutan (zat pencemar) memberikan kontribusi yang sama terhada penipisan lapisan ozon dan Pemanasan Global. Penipisan lapisan ozon mengakibatkan masuknya lebih banyak radiasi sinar ultraviolet (UV) yang berbahaya masuk ke permukaan bumi. Namun, meningkatnya radiasi sinar UV bukanlah penyebab terjadinya Pemanasan Global, melainkan kanker kulit, penyakit katarak, menurunnya kekebalan tubuh manusia, dan menurunnya hasil panen. Penipisan lapisan ozon terutama disebabkan oleh chlorofluorcarbon (CFC). Saat ini negara-negara industri sudah tidak memproduksi dan menggunakan CFC lagi. Dan, dalam waktu dekat, CFC akan benar-benar dihapus di seluruh dunia. Seperti halnya karbondioksida, CFC juga merupakan Gas Rumah Kaca dan berpotensi terhadap Pemanasan Global jauh lebih tinggi disbanding karbondioksida sehingga dampak akumulasi CFC diatmosfer mempercepat laju Pemanasan Global. CFC akan tetap berada di atmosfer dalam waktu sangat lama, berabad-abad. Artinya, kontribusi CFC terhadap penipisan lapisan ozon dan Perubahan Iklim akan berlangsung dalam waktu sangat lama.

Data terakhir menunjukkan Amerika Serikat menyumbang 720 juta ton gas rumah kaca setara CO2 –yang merupakan 25% dari emisi total dunia- yang setara dengan 20,5 ton per kapita. Emisi gas rumah kaca dari pusat pembangkit listrik di Amerika Serikat saja lebih besar daripada total jumlah emisi 146 negara (tigaperempat negara di dunia). Sektor energi menyumbang sepertiga total emisi gas rumah kaca AS. Emisi gas rumah kaca AS sektor energi lebih dari dua kali lipat dari emisi India. Dan total emisi gas rumah kaca AS masih lebih besar dari dua kali emisi gas rumah kaca Cina. Emisi total dari negara-negara berkembang besar seperti misalnya Korea, Meksiko, Afrika Selatan, Brazil, Indonesia dan Argentina, tidak melebihi emisi AS.

Penting diingat, emisi Gas Rumah Kaca harus dikurangi! Jadi harus dibangun sistem industri dan transportasi yang TIDAK bergantung pada bahan bakar fosil (minyak bumi dan batu bara). Kalau perlu, TIDAK menggunakannya SAMA SEKALI!

Karena Perubahan Iklim adalah masalah global, penyelesaiannya pun mesti secara internasional. Langkah pertama yang dilakukan adalah pembuatan Kerangka Konvensi untuk Perubahan Iklim (Framework Convention on Climate Change) tahun 1992 di Rio de Janeiro, Brazil, yang ditandatangani oleh 167 negara. Kerangka konvensi ini mengikat secara moral semua negara-negara industri untuk menstabilkan emisi karbondioksida mereka. Sayangnya, hanya sedikit negara industri yang memenuhi target. Langkah selanjutnya berarti membuat komitmen yang mengikat secara hukum dan memperkuatnya dalam sebuah protokol. Dibuat lah Kyoto Protocol atau Protokol Kyoto. Tujuannya: mengharuskan negara-negara industri menurunkan emisinya secara kolektif sebesar 5,2 persen dari tingkat emisi tahun 1990.

MENGENALI DAMPAK DAN UPAYA PENYELAMATAN

Mengenal Adaptasi: seluruh dunia (termasuk Indonesia) harus beradaptasi

Secara umum, adaptasi adalah upaya mengatasi tekanan lingkungan sekitar secara sistematik, terukur dan bersifat menyeluruh, untuk bertahan hidup. Secara alamiah, adaptasi melekat pada setiap mahluk hidup. Konsekuensi gagal melakukan adaptasi adalah kematian. Sebaliknya, keberhasilan melakukan adaptasi akan memberikan kesempatan hidup, meskipun dengan beberapa perubahan pola kehidupan sebagai konsekwensi lainnya.

Dalam hal menyikapi perubahan iklim, adaptasi yang dilakukan harus bersifat menyeluruh bagi seluruh kehidupan. Gagalnya model pembangunan global, dengan “kedok” pertumbuhan ekonomi, telah merangsang pasar bekerja secara maksimal diluar kemampuan daya dukung alam dan lingkungan hidup, setelah pola konsumsi dunia turut berubah. Gagalnya fungsi dan daya dukung alam dan lingkungan hidup secara global, hanya akan dapat teratasi dengan campur tangan negara untuk membangun dan menjalankan adaptasi global pula.

Dalam artian-tidak hanya Indonesia-tapi seluruh dunia wajib mulai menyusun skenario global adaptasi atas perubahan iklim, untuk bertahan hidup. Perubahan iklim adalah nyata, tidak hanya sekedar ancaman. Dampak pemanasan global telah meninggalkan rekam jejak dan akan terus mencipta jejak lain yang lebih mengerikan yang berujung pada kepunahan masal.

Adaptasi pada negara kepulauan dan beragam system sosial budaya seperti yang ada di Negara Republik Indonesia plus beragam ekosistem menjadikan ancaman tidak mungkin disamaratakan. Untuk itu, dibutuhkan kecerdasan berpikir bagi semua pihak untuk dapat secara cermat membuat grand scenario. Langkah mudah untuk itu adalah dengan melibatkan masyarakat sejak penjajakan dilakukan dan membagikan hasilnya untuk menjadi bahan diskusi masyarakat itu sendiri. Transformasi melalui proses partisipasi ini bagi negara yang telah memiliki system dan struktur tidak lah sulit. Struktur pemerintahan yang sampai ke tingkat rukun tangga dapat digerakan untuk kebutuhan tersebut. Memetakan pengetahuan warga tentang perubahan iklim, memetakan kapasitas dan kerentanannya, mencermati perubahan dan kecenderungan sampai mengenali wilayah sekitarnya akan menjadi bahan luar biasa dalam membuatan scenario besar adaptasi dari perubahan iklim.

Adaptasi tidak bersifat general adalah keharusan, karena pengalaman telah membuktikan kegagalan yang akan dihadapi ketika dipaksakan atau bahkan teknologi sentrik. Terlalu banyak contoh kasus, menyamarataan penanganan atas sebuah problem. Bahkan kecenderungan yang terjadi adalah muncul masalah baru, baik berupa konflik sampai pemborosan keuangan negara dan berakhir pada kegagalan.

Karakter ekosistem yang berbeda, socio culture yang berbeda pula serta tingkat pemahaman/kapasitas yang juga berbeda harus menjadi dasar atas upaya adaptasi. Dasar utama, adaptasi untuk menyelamatkan kehidupan yang tidak hanya sekedarnya menjadi point utama berbagai intervensi yang dilakukan. Artinya didalamnya terkandung, upaya adaptasi yang dilakukan tidak boleh menciptakan kesengsaraan bagi masyarakat, sekalipun dengan alasan demi kemaslahatan bersama. Memindah paksa penduduk dengan alasan tinggal di kawasan rawan bencana, misalnya, tidak dapat dilakukan tanpa pemberian jaminan, kepindahan akan meningkatkan kualitas hidup.

Salah satu contoh kasus yang mungkin bermanfaat bagi adaptasi adalah kasus ketahanan pangan yang pernah dibangun Indonesia. ketahanan pangan yang diartikan sempit dengan padi/beras. Generalisasi menyebabkan kehancuran system ekosistem, socio culture bahkan menjadi bumerang menjadi rentan. Sawah-sawah baru yang di cetak, DAM untuk memenuhi kebutuhan air irigasi, hutang luar negari, ketergantungan terhadap SAPRODI dan bibit sampai pola konsumsi menjadikan negara ini rentan terhadap krisis pangan. Perubahan ekosistem pun memunculkan krisis baru, baik berupa ancaman bencana maupun hama dan wabah. Hazard mapping and disaster risk indeks vurnerability akan sangat membantu dalam membangun adaptasi berdasarkan karekteristik lokal.

Hal lain yang sama pentingnya untuk diperhaikan dalam upaya-upaya pembangunan, pengurangan konsentrasi karbondioksida adalah hal mutlak dalam mengatasi perubahan iklim sebab perdagangan emisi karbon belum terbukti dapat menjawab persoalan. Upaya genting yang perlu dilakukan adalah bagaimana lewat regulasi, aksi sukarela, pengurangan konsumsi secara menyeluruh dilakukan, bukan hanya pengurangan konsumsi bahan bakar fosil, serta kita harus hidup lebih sederhana dalam arti tidak menciptakan sistem yang kompleks sehingga orang lain juga dapat hidup. Pengembalian model pemenuhan kebutuhan secara lokal adalah hal yang harus diupayakan agar kerusakan lingkungan dan ketidakadilan sosial dapat diatasi. (end)

Lampiran : Masalah Lingkungan Hidup yang Berdampak Penting

Bagi Pembangunan (karena perubahan iklim)

1. Kelangkaan air bersih

a. Mengapa air bersih semakin sulit didapat?

air semakin sulit didapat akibat rusaknya sumber-sumber air baku seperti menurunnya debit air sungai, menghilangnya banyak mata air, menurunnya tinggi muka air tanah, pencemaran air permukaan dan air tanah. Hilangnya sumber mata air dan menurunnya debit air tanah berhubungan dengan rusaknya kawasan tangkapan air di pegunungan dan dataran tinggi. Hutan yang sedianya adalah ekosistem penangkap dan pelindung ketersediaan air di hilang akibat beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman, pertanian, dan perkebunan.

di daerah dataran dan padat penduduk, badan air digunakan sebagai tempat sampah raksasa. Baik penduduk biasa maupun industri menggunakan sungai dan danau sebagai tempat sampah yang menyebabkan air tercemar dan tidak lagi dapat digunakan.

Selain itu, eksploitasi air tanah juga dilakukan secara berlebihan. Semakin kaya seseorang, semakin canggih pompa yang digunakan, dan semakin banyak air yang dapat disedot. Semakin banyak orang menggunakan pompa dengan kekuatan tinggi semakin cepat air tanah habis digunakan, meningkatkan peristiwa rebutan air antar warga.

Bentuk dan tapak bangunan saat ini yang mengutamakan beton yang menutup seluruh persil rumah juga berdampak pada ketersediaan air tanah. Air hujan tidak lagi meresap ke dalam tanah tetapi melimpas ke jalan dan gorong-gorong menambah beban bagi saluran dan tidak menambah kapasitas air tanah.

b. Benarkah minuman kemasan adalah jalan keluar masalah kelangkaan air bersih?

Minuman kemasan sama sekali bukan jawaban terhadap kelangkaan air bersih. Kelangkaan air bersih disebabkan oleh menyusutnya ketersediaan air baku (mata air, sungai, air tanah, dan danau). Semakin sedikitnya sumber air baku (mata air, sungai, air tanah, dan danau) membuat air menjadi barang langka dan mahal. Orang dapat menarik keuntungan dengan menguasai sumber-sumber air yang masih bagus, dan menjualnya dengan harga mahal. Air kemasan adalah salah satu bagian dari perdagangan air akibat kondisi air baku yang rusak atau semakin langka.

Jika sumber mata air masih banyak dan dalam kondisi baik, sungai dalam keadaan stabil debitnya dan tidak tercemar, serta air tanah yang stabil orang tidak perlu mengeluarkan biaya terlalu banyak untuk membeli air.

c. Apakah kelangkaan air bersih ada hubungannya dengan apa yang sekarang ramai dibicarakan, perubahan iklim?

Kelangkaan air bersih erat hubungannya dengan perubahan iklim. Perubahan iklim dicirikan dengan meningkatnya suhu bumi dan cuaca ekstrem seperti kekeringan berkepanjangan dan intensitas curah hujan yang tinggi (periode pendek tetapi curah hujan tinggi). Rusaknya lingkungan alam seperti kawasan resapan, vegetasi, struktur tanah akibat pembangunan manusia dapat memperparah ketersediaan air jika terjadi cuaca ekstrem. Pada musim kering, penguapan akan meningkat mengakibatkan sungai dan danau semakin kering, selain itu air tanah yang terkandung dalam pori-pori tanah juga turut menguat apalagi jika tidak ada vegetasi di atasnya. Kekeringan akan terjadi jauh lebih cepat terjadi di wilayah padang rumput dibanding wilayah yang masih memiliki tutupan pohon.

Baik pada saat banjir maupun kekeringan air bersih sudah pasti akan langka. Pada saat kekeringan karena jumlah air yang kurang, pada saat banjir karena air sudah tercemar dan tidak dapat digunakan.

Di daerah perkotaan dimana segala sesuatu harus dibeli, kekurangan air bersih terpaksa diatasi dengan membeli air jerigen dengan harga mahal. Semakin kekeringan tidak teratasi biaya ekonomi dan sosial yang harus ditanggung semakin tinggi.

d. Apa tips untuk menghadapi kelangkaan air?

Menjaga dan memperbaiki lingkungan agar air baku tetap tersedia adalah jalan keluar yang terbaik, bukan air kemasan. Pada dasarnya yang kita lakukan adalah dengan memulihkan siklus air setempat di sekitar rumah yang berkontribusi pada siklus air yang lebih luas.

Membangun sumur resapan atau bidang resapan, tidak membuang sampah dan limbah di sungai dan kali, serta tidak membangun bangunan di sempadan sungai adalah cara yang bisa dilakukan. Selain itu memulihkan kembali vegetasi yang dapat menyerap air hujan dan menyimpan air tanah adalah mutlak.

Menggunakan air secara hemat, adalah penting karena masih banyak warga yang tidak dapat mengakses air bersih. Ketersediaan air yang melimpah akan menurunkan ketegangan antar warga yang berebut air.

2. Sampah lingkungan

a. Mengapa masalah sampah di kawasan perkotaan sepertinya tak berkesudahan?

sampah adalah indikator konsumsi warga saat ini. Semakin banyak kita mengkonsumsi semakin banyak sampah yang kita hasilkan. Komposisi sampah terbanyak saat ini mulai berimbang antara sampah organik (sisa makanan, daun-daunan) dan sampah non organik. Sampah non organik dihasilkan oleh barang pabrik dan umumnya berupa plastik, kertas, atau logam.

Karena setiap hari kita mencoba mengkonsumsi lebih dari barang-barang pabrik atau makan di restoran, maka limbah yang dihasilkan akan semakin banyak. Persepsi orang, semakin makmur semakin banyak konsumsi alias semakin banyak menghasilkan sampah. Sampah orang kaya jauh lebih banyak dibanding orang sederhana karena perbedaan konsumsi.

Meningkatnya jumlah penduduk = meningkatnya konsumsi = meningkatnya produksi sampah. Semakin banyak sampah semakin banyak lahan yang diperlukan untuk menampung dan mengelola sampah. Bayangkan jika kita terus mengkonsumsi secara berlebihan dan menghasilkan sampah berapa luas lahan yang diperlukan untuk menampung sampah.

b. Apakah betul bahwa jalan keluarnya adalah, pemerintah harus membangun lebih banyak lagi tempat penampungan akhir (TPA) sampah?

Pengelolaan sampah memiliki soal tersendiri, selain dari segi bau dan kemampuannya menghasilkan penyakit. Masalah yang dihasilkan tergantung bagaimana sampah dikelola. Sanitary landfill bermasalah dengan luas lahan yang luas, sementara pembakaran atau insinerasi menghasilkan gas-gas tertentu seperti dioxin yang berbahaya bagi kesehatan karena menjadi pemicu kanker.

Meningkatnya produksi sampah mamacu kompetisi atas lahan antara manusia dan sampah. Tidak ada manusia yang ingin wilayahnya berada di dekat sampah.Tanpa merubah cara berkonsumsi dan mengelola sampah dengan benar kompetisi ini akan terus berlanjut. Pemerintah harus mampu mengatasi persoalan sampah mulai dari cara berkonsumsi hingga penanganan sampah?

c. Apakah masalah sampah lingkungan ada hubungannya dengan perubahan iklim?

Sampah adalah satu sumber penyumbang gas rumah kaca seperti metana. Reduksi jumlah sampah dan pengelolaan yang tepat akan mengurangi produksi gas rumah kaca. Cuaca ekstrem ditambah sampah yang menggunung dan tidak tertangani akan menghasilkan ledakan penyakit.

Bahan kemasan yang dibuat dari plastik menggunakan minyak bumi sebagai bahan dasar. Semakin banyak kemasan plastik baru yang digunakan semakin banyak minyak bumi yang dieksploitasi, semakin banyak lingkungan yang rusak, semakin banyak pula emisi karbon dioksida yang dilempar ke udara dan mempercepat pemanasan global.

d. Bagaimana tips menangani sampah lingkungan?

Sampah organik dari aktifitas manusia adalah bagian yang cukup mudah untuk ditangani. Warga, apalagi jika didukung pemerintah dapat melakukan banyak hal untuk sampah organik. Sisa makanan, daun-daunan, dapat dijadikan kompos yang baik untuk tanaman. Pada skala tertentu bahkan bisa digunakan untuk menghasilkan energi (lewat proses untuk menghasilkan gas metana yang digunakan sebagai bahan bakar).

Kertas dapat didaurulang untuk dijadikan kertas kembali. Memilah sampah dari rumah akan memudahkan kerja daur ulang yang difasilitasi oleh para pemulung bahkan menambah penghasilan pemulung. Banyak sekali referensi untuk hal ini.

Bagaimana dengan limbah plastik yang dihasilkan pabrik? Pada dasarnya konsumen tidak membeli bungkus tetapi membeli isi. Warga harus mendorong tanggung jawab produsen raksasa untuk bertanggung jawab dan mengambil kembali kemasan yang nantinya akan menjadi sampah. Membiarkan pemerintah dan warga mengelola sampah kemasan sama dengan mensubsidi industri karena kita terpaksa mengeluarkan biaya , waktu, dan tenaga ekstra untuk sesuatu yang tidak dimanfaatkan (sampah).

Pemerintah juga perlu melakukan pembatasan bahan kemasan yang tidak dapat terdekomposisi (busuk) dan tidak dapat didaur ulang seperti styrofoam. Bahan ini amat berbahaya karena jika terkena panas dapat terurai sebagian dan memicu penyakit kanker, selain itu butuh waktu berabad-abad agar bisa terurai lewat proses alami.

Intinya harus ada satu tindakan sukarela maupun ketentuan hukum yang berfungsi mengurangi jumlah sampah bukan hanya bagaimana mengelola sampah dan memerluas lahan pembuangan sampah.

3. Penyakit saluran napas bagian atas (ISPA)

a. Mengapa tingkat kejadian ISPA semakin hari tampaknya terus meningkat?

penyakit saluran napas terjadi akibat gangguan kesehatan di saluran pernapasan. Udara kotor dan tercemar adalah salah satu biang keladi infeksi saluran pernapasan. Di daerah perkotaan, ISPA menjangkiti anak-anak lebih banyak dibanding di pedesaan terutama anak-anak yang setiap hari terpapar debu dan asap kendaraan.

b. Berarti pemerintah harus menyediakan suplai obat-obatan ISPA lebih banyak lagi?

biang keladi ISPA adalah polusi udara dan pencemaran. Menambah obat-obatan tidak menyelesaikan masalah terjangkitnya ISPA pada warga terutama anak-anak. Ingat, pada dasarnya obat adalah racun yang jika diminum terus menerus dapat merusak jaringan tubuh dan kesehatan yang meminumnya.

Yang harus diupayakan agar ISPA dapat diatasi adalah mengurangi pencemaran dara akibat asap kendaraan dan debu. (silakan lihat kemacetan dan meningkatnya kendaraan bermotor)

c. Bagaimana hubungan antara perubahan iklim dengan maraknya penyakit ISPA?

Cuaca ekstrem seperti kekeringan panjang akan menyebabkan jumlah debu di jalanan meningkat tanpa tercuci oleh air hujan. Kekeringan panjang adalah indikasi perubahan iklim. Artinya meski tidak secara langsung, perubahan iklim dapat berkontribusi pada penyakit ISPA

d. Apa tips dalam menangani maraknya penyakit ISPA?

cara menghindari ISPA adalah dengan menghindari paparan debu dan udara terpolusi. Dengan kondisi udara tercemar seperti sekarang tindakan individual lewat pemasangan AC (air conditioner) atau mengendarai mobil ber AC (yang artinya membeli) hanya bersifat sementara dan boleh jadi menghasilkan masalah baru. Menggunakan AC artinya meningkatkan konsumsi energi. Sementara membeli kendaraa roda 4 berAC dan mengendarainya bisa menambah kemacetan dan menambah polusi udara, bukan menguranginya. Pokok utama masalah ISPA adalah polusi udara yang harus segera ditangani, penanaman pohon dapat mengurangi sedikit terbangnya debu ke udara, dan menghasilkan udara segar. Namun hal ini tidak bermakna jika pencemaran udara tidak dikurangi lewat tindakan pemerintah.

4. Kemacetan lalu-lintas

a. mengapa kemacetan semakin bertambah di wilayah perkotaan?

mobilitas atau pergerakan manusia membutuhkan fasilitas dan infrastruktur jalan. Saat ini untuk beraktifitas orang harus pergi cukup jauh mencari nafkah. Dulu, saat jumlah penduduk masih sedikit dan lahan masih luas, orang tidak perlu pergi jauh untuk mencari nafkah, berpendidikan, bergaul, berbelanja. Namun pertumbuhan kota yang yang mementingkan sektor ekonomi saja membuat lahan semakin mahal dan orang harus tinggal di luar kota mencari tempat tinggal yang murah.

Minimnya sarana dan prasarana transportasi umum yang memadai baik dari segi jumlah, keamanan, dan kenyamanan membuat orang memilih tindakan individual agar dapat bergerak. Caranya adalah dengan membeli kendaraan pribadi dan bepergian menggunakan kendaraan pribadi. DKI Jakarta harus memobilisasi lebih dari 2.5 juta orang setiap hari dari pinggir kota ke pusat kota untuk mencari nafkah. Dan sebagian menggunakan kendaraan pribadi.

Jumlah kendaraan pribadi meningkat pesat di jalanan, dan prasarana jalan pun dipaksa untuk mengikuti meningkatnya kendaraan pribadi. Bertambahnya ruas dan lebar jalan tidak akan mampu mengejar peningkatan kendaraan pribadi akibat penataan kota yang tidak terkendali yang mendorong orang tinggal jauh dari pusat kegiatannya.

b. Apakah penambahan lebar jalan akan mengatasi kemacetan?

penambahan lebar dan ruas jalan, serta pembangunan jalan tol tidak akan mampu mengatasi kemacetan jika jumlah kendaraan di jalanan tidak dikendalikan. Selain itu transportasi massal adalah satu-satunya cara di wilayah yang penataan kotanya sudah terlanjur babak belur. Penambahan lebar jalan akan meningkatkan penggusuran dan mengurangi jumlah lahan yang mestinya bisa digunakan untuk fungsi lain.

Jika satu kendaraan roda 4 membutuhkan ruang parkir 8 meter persegi rata-rata, 2.5 juta kendaraan roda 4 di Jakarta membutuhkan 10 juta meter persegi atau 10 km persegi ruang untuk tempat parkir, belum lagi untuk jalan.

c. adakah hubungan kemacetan dengan penyakit?

kemacetan jelas membawa penyakit berkaitan dengan psikologis seperti stress. Stress dapat mendorong penyakit-penyakit akut dan kronik seperti maag, jantung, tekanan darah tinggi yang dapat berakibat fatal. Kemacetan pun mendorong peningkatan emisi gas buang yang berbahaya bagi tubuh dan mengganggu saluran pernapasan. Belum lagi, jika bahan bakar yang digunakan masih mengandung logam berat seperti timah hitam atau timbal. Penyakit kronik yang ditimbulkan bisa lebih jauh dari ISPA bahkan mengganggu syaraf manusia.

d. bagaimana hubungan kemacetan lalu lintas dengan perubahan iklim?

kontributor utama pemanasan global adalah gas rumah kaca akibat emisi transportasi. Kemacetan jelas memboroskan energi yang artinya memperbanyak emisi GRK dan berkontribusi pada pemanasan global yang berdampak katastrofik bagi manusia.

5. Ledakan wabah demam berdarah

a) mengapa setiap tahun muncul ledakan demam berdarah?

di negara-negara tropik demam berdarah muncul biasanya di musim pancaroba atau musim penghujan. tergenangnya air adalah menjadi sumber tumbuhnya jentik-jentik nyamuk aides aegepty yang menjadi vektor virus demam berdarah.

Di negara tropik demam berdarah muncul bukan karena perubahan iklim tetapi karena kondisi lingkungan yang memungkinkan nyamuk berkembang biak.

apakah ledakan demam berdarah berhubungan dengan perubahan iklim?

Di negara 4 musim (subtropik) demam berdarah bisa muncul jika suhu meningkat dan menjadi lebih tropik. Kondisi lingkungan dan suhu yang pas membuat nyamuk dapat berkembang biak dan menyebarkan penyakit demam berdarah di darah tropik.

b) apakah pengasapan bisa mengatasi demam berdarah? apakah ada efek samping?

Pemerintah saat ini selalu menjadualkan pengasapan di wilayah yang berpotensi atau menjadi hotspot demam berdarah. Namun, pengasapan hanyalah mampu mematikan nyamuk dewasa tetapi tidak jentik, demikian juga racun nyamuk yang biasa digunakan.

Racun nyamuk adalah racun, dan berbahaya jika terpapar pada manusia dalam jumlah tertentu. Memberantas sarang nyamuk di lingkungan rumah, RT, dan RW, menggunakan kelambu, dan lotion anti nyamuk lebih aman dibanding menggunakan racun nyamuk.

6. Banjir

a. mengapa banjir di perkotaan dan pedesaan semakin sering terjadi?

banjir adalah fenomena berubahnya siklus alami air. Air yang semestinya terserap ke dalam tanah atau tertampung di dalam danau dan rawa melimpas ke daratan dan menggenangi daratan. Perubahan bentang alam dan fungsi penampungan, pelimpasan serta resapan adalah biang keladi banjir.

Wilayah-wilayah perkotaan dan bahkan pedesaan sering mengalami banjir akhir-akhir ini. Di Pulau Jawa, kejadian banjir meningkat hingga 3 kali lipat sepanjang 1996 – 2003. Alih fungsi lahan secara besar-besaran di kawasan hulu mengurangi kemampuan tanah menyerap air hujan, dan melimpas ke arah sungai hingga melampaui daya tampungnya. Belum lagi jika sungai alami sudah mengalami pendangkalan dan penyempitan, air akan segera tumpah keluar sungai dan menggenangi daratan.

Sementara di wilayah padat, perkotaan, industri, kawasan-kawasan yang biasa menjadi penampung air seperti danau dan rawa diurug dijadikan pemukiman atau kompleks pabrik tanpa sistem resapan atau penampungan limpasan yang setara dengan kondisi sebelumnya.

b. apa hubungannya perubahan iklim dengan banjir?

perubahan iklim menghasilkan cuaca ekstrem seperti hujan lebat dengan intensitas tinggi pada periode yang pendek. Kondisi lingkungan yang sudah keburu rusak oleh alih fungsi lahan akan menghasilkan bencana banjir lebih besar akibat cuaca ekstrem ini.

Pada saat musim hujan, hujan yang sangat lebat akan menimbulkan banjir karena wilayah resapan alami sudah berubah dan berkurang daya resapnya. Di wilayah perkotaan akan semakin parah karena jumlah air yang melimpas jauh lebih besar dan berakibat banjir. Belum lagi, jika wilayah-wilayah yang dulunya penampung air seperti kawasan rawa-rawa dan danau telah diurug menjadi dataran untuk pemukiman dan kawasan komersil, banjir sudah pasti akan menghadang.

Seringkali para pejabat negara menyalahkan cuaca jika terjadi banjir, dan menutupi perubahan bentang alam masif yang terjadi sebelumnya yang memutus siklus alami air. Daerah Pantai Timur Sumatera, dan Pantai Utara Jawa adalah daerah yang terbentuk oleh banjir. Tanpa cuaca ekstrem banjir sudah mengancam akibat perubahan bentang alam dan fungsi lahan alami secara besar-besaran dari hulu hingga hilir. Perubahan iklim bukan penyebab utama banjir di Indonesia dan banyak tempat di dunia. Perubahan lingkungan-lah yang berkontribusi besar menghasilkan banjir.

c. apa tips mengatasi banjir?

pada dasarnya mengatasi banjir yang paling efektif adalah mengembalikan siklus air kembali seperti daur alaminya. Pengendalian dengan mengalihkan aliran sungai semata atau memperlebar saluran tidak terlalu bermanfaat. Siklus air alami bukan hanya mengendalikan banjir tapi juga mengembalikan kondisi air tanah yang menyusut akibat rusaknya wilayah resapan, dan eksploitasi berlebihan.

Tindakan yang bisa dilakukan menangani banjir serupa dengan tindakan mengatasi kekeringan yaitu memperbaiki fungsi lingkungan dari hulu hingga hilir (baca bagian kekeringan).

7. Kekeringan berkepanjangan dan gagal tanam/panen

a. mengapa petani sering mengalami gagal tanam dan gagal panen?

Delapan puluh persen petani Indonesia amat bergantung pada curah hujan untuk memulai musim tanam. Cuaca yang yang berubah-ubah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir membuat petani mengalami gagal tanam dan gagal panen. Petani mengalami kesulitan meramal datangnya musim penghujan dan seringkali terpaksa berjudi dengan waktu agar tidak kehilangan kesempatan menanam saat hujan tiba.

Gagal tanam bagi petani artinya adalah mereka menanam benih namun gagal untuk tumbuh akibat kekurangan air. Jika gagal petani terpaksa mengulangi penanaman hingga berhasil. Setiap petani mengeluarkan uang setiap kali menanam benih baik untuk pembelian bibit, pembelian pupuk, sewa alat-alat seperti traktor, dan biaa tenaga kerja. Setiap kali benih gagal ditanam, artinya petani kehilangan sejumlah uang dan tenaga. Dalam kondisi seperti ini petani biasanya menggadaikan sawah atau meminjam uang dari tengkulak untuk menambah modal penanaman baru.

b. apakah kekeringan dan gagal tanam/panen disebabkan oleh perubahan iklim semata?

Perubahan iklim mengubah pola cuaca wilayah tropik. Musim kering yang panjang dan musim hujan yang pendek akan sering terjadi di selatan khatulistiwa. Sementara, kondisi sebaliknya akan terjadi di utara khatulistiwa di wilayah tropik. Namun, kekeringan tidak bisa digeneralisir sebagai akibat perubahan iklim. Perubahan iklim makro berkontribusi pada perubahan iklim setempat seperti kelembaban, tingkat curah hujan, kondisi air tanah, dan air permukaan selain perubahan lingkungan yang juga menentukan terjadinya kekeringan.

Kita perlu melihat sejarah perubahan lingkungan di masa lalu yang berakibat pada berubahnya siklus air, siklus hara, dan siklus alami lain. Kekeringan kadangkala terjadi sudah berkali-kali sepanjang 1 abad, namun pola dan penyebabnya bisa berbeda. Dampak kekeringan pun amat tergantung dari kondisi lingkungan setempat. Pada kondisi yang sudah duluan rusak, dampak kekeringan bisa lebih parah.

c. bagaimana petani menghadapi kekeringan dan gagal tanam?

Meski tanpa disuruh atau didefinisikan oleh para ahli, petani sudah pasti akan merespon setiap perubahan cuaca untuk mempertahankan hidupnya. Di wilayah Pantura Jawa, dan plato Jawa Timur, petani menggunakan sumur pompa untuk mengairi sawah. Risikonya, petani menggunakan bahan bakar lebih banyak dan uang untuk menyalakan pompa air demi mengairi sawah-sawah. Penggunaan air tanah secara masif untuk mengairi sawah bisa berakibat turunnya tinggi muka air tanah, dan mengeringkan sumur-sumur dangkal.

Cara yang lain adalah mengubah tanaman dari tanaman yang membutuhkan air banyak menjadi tanaman yang lebih tidak membutuhkan air seperti singkong, jagung, kacang-kacangan atau palawija. Konsekuensinya akan terjadi perubahan ketersediaan pangan karbo-hidrat lokal.

Jika petani gagal tanam, petani biasanya tidak segera meninggalkan sawah untuk beralih ke tanaman lain, tetapi memilih untuk mencari pinjaman dengan cara gadai sawah atau bagi hasil panen yang lebih besar kepada pihak yang meminjamkan. dengan demikian, ketika panen terjadi, petani belum tentu bisa mendapatkan untung yang memadai atau bahkan rugi, dan terjebak dalam utang.

Respons yang lain adalah sengketa air antar petani yang menjurus pada kriminalitas seperti yang terjadi di wilayah kabupaten Indramayu dan Cirebon. Kisah saling membunuh berebut air terjadi sepanjang 5 tahun terakhir.

Jika memang sudah tiada jalan lain, petani biasanya mengadu nasib ke kota dan membiarkan sawahnya begitu saja. Urbanisasi adalah salah satu jalan yang digunakan agar dapat terus menyambung hidup. Pilihan lain adalah ikut menjadi Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.

8. Serangan hama tanaman

a. beberapa waktu lalu sering sekali peristiwa ledakan hama belalang, tikus, wereng, kutu, mengapa ledakan hama terjadi?

Ledakan hama adalah akibat dari hancurnya keseimbangan alam. Hilangnya salah satu bagian dari rantai makanan, atau membesarnya jumlah pangan yang tersedia dapat berakibat meledaknya populasi dari salah satu mata rantai. Tikus merupakan mangsa dari ular, sementara populasi ular tergantung dari habitatnya seperti rawa, atau hutan. Berubahnya hutan menjadi ladang kebun dan sawah mengakibatkan ular hilang dan tersedianya pangan bagi tikus secara luar biasa pada satu masa. Padi adalah makanan tikus yang tersedia dalam jumlah besar. Karena pemangsa alami sudah hilang tikus berkembang biak dalam jumlah besar.

Fenomena yang sama juga terjadi pada belalang. Di Pulau Sumba, belalang dalam orde milyaran menghabisi ladang jagung, bahkan tanaman-tanaman seperti daun kelapa. Kebakaran dan pembakaran padang rumput membuat pemangsa belalang lenyap dan menghasilkan tempat yang nyaman bagi belalang kembara untuk berbiak. Tanah sisa padang dan hutan terbakar yang gembur yang jika dikenai hujan sedikit menghasilkan tanah lembab. Cocok bagi telur-telur belalang menetas. Musim hujan yang tidak menentu menjadi faktor cocoknya wilayah bagi ledakan populasi belalang.

b. apa hubungan ledakan hama dengan perubahan lingkungan?

amat nyata ledakan hama erat kaitannya dengan perubahan lingkungan dan habitat flora-fauna. Perubahan lingkungan terutama sekali disebabkan oleh tangan-tangan manusia dan pembangunan. Selain itu penggunaan pestisida yang berlebihan menghasilkan serangga dan hama yang lebih tahan.

c. apa kaitan ledakan hama dengan perubahan iklim?

Perubahan habitat dan elemen lingkungan bisa diakibatkan oleh perubahan iklim. Perubahan iklim dapat memicu kebakaran lahan dan hutan, serta terjadinya banjir yang mengubah bentang alam hingga alam menemukan keseimbangannya kembali. Tetapi kejadian ledakan hama yang terjadi di banyak tempat di Indonesia bukan semata-mata disebabkan oleh perubahan iklim.

Perubahan habitat flora dan fauna serta ekosistem diintrodusir oleh manusia dan program pembangunan serta modernisasi. Perubahan keanekaragaman hayati menjadi monokultur, penggunaan pestisida secara berlebihan, memicu ledakan populasi spesies tertentu yang menjadi hama. Ketika cuaca dan iklim mikro berubah akibat perubahan iklim di ekosistem yang memang sudah rentan, ledakan hama bisa semakin parah.

9. Laju urbanisasi

a. setiap seusai idul fitri, Jakarta dan kota-kota besar lainnya selalu dipenuhi pendatang baru, mengapa orang-orang selalu pindah ke kota besar?

Kota besar seperti Jakarta adalah pusat pengelolaan kekayaan. Kota menyerap kekayaan dari wilayah-wilayah disekitarnya atau dari wilayah yang jauh. Kekayaan kota ditimbulkan bukan dari kota tersebut tetapi dari ekonomi pedesaan atau sumber daya alam di luar kota. Kota adalah pusat pengambil keputusan yang dapat memerintahkan perubahan lingkungan di pedesaan. Perubahan satu desa untuk dijadikan perkebunan monokultur, pertambangan, hutan tanaman industri, bahkan kawasan konservasi yang menyingkirkan orang dari ruang hidupnya.

Kota pula yang menentukan harga bahan pangan yang diproduksi pedesaan agar tetap murah dan bisa memberi makan populasi di perkotaan. Karena itu desa harus tetap bisa dijadikan wilayah jarahan bagi sumber bahan mentah dan pangan.

Lapangan pekerjaan di pedesaan tidak lagi menarik karena biaya produksi pertanian yang meningkat dan harga jual produk pertanian yang rendah. Selain itu, masuknya proyek-proyek raksasa yang mengubah lahan pertanian menjadi kawasan industri, perkebunan, tambang, dan kawasan konservasi atas dasar kepentingan dan penumpukan kekayaan kota membuat orang desa tinggal di desa sebagai keterpaksaan. Pilihannya adalah mengungsi dan mengadu nasib ke perkotaan agar dapat menghidupi keluarganya.

Buruknya ekonomi pedesaan juga membuat orang desa memilih menjual tanahnya untuk perluasan kota atau kebutuhan industri daripada setengah mati mengelola lahan yang semakin tidak jelas hasilnya. Pindahnya orang ke kota adalah bukti kegagalan pembangunan yang membuat desa tetap miskin dan kekayaan menumpuk di perkotaan. Pembangunan ala resep-resep terkini menciptakan tenaga kerja lepas murah dari pedesaan akibat pelepasan lahan, dan kegagalan ekosistem akibat pembangunan.

b. lahan di perkotaan sudah sempit dan mahal, bagaimana penduduk pendatang mendapat perumahan?

Penduduk pendatang dengan modal pas-pasan biasanya tinggal di perumahan informal (tidak resmi) menduduki lahan-lahan kosong milik negara atau pribadi, di kolong jalan tol, dan di kolong jembatan. Gagalnya pembangunan pedesaan mengakibatkan penduduk pedesaan pindah ke perkotaan (termasuk buruh di dalamnya) tinggal di perumahan informal yang tidak didukung oleh fasilitas yang memadai bahkan membahayakan lingkungan dan diri sendiri. Tingkat kesehatan yang buruk umumnya terjadi pemukiman padat huni.

c. bagaimana hubungannya dengan perubahan iklim?

Pola pembangunan terkini yang memusatkan pertumbuhan di perkotaan sudah menghasilkan migrasi penduduk desa ke kota dalam jumlah yang masif. Jika kegagalan pengembangan ruang hidup pedesaan di tambah deraan baru berupa bencana alam akibat perubahan iklim, bukan tidak mungkin laju pengungsian pembangunan dan perubahan iklim semakin bertambah ke wilayah perkotaan yang amat terbatas fasilitasnya.

Dalam kondisi yang serba terbatas, sejumlah persoalan akan muncul seperti munculnya pemukiman kumuh, berkembangnya kriminalitas, tumbuhnya sektor ekonomi bawah tanah di perkotaan yang membuat penduduk formal dan cukup berada terganggu. Dalam kondisi demikian, kekerasan aparat adalah tindakan yang terus dilakukan agar kenyamanan kota tidak terganggu (penggusuran, penangkapan, pengusiran, pembakaran rumah kumuh). Tidak pernah disadari bahwa kotalah yang sebetulnya membuat masalah di pedesaan hingga pengungsian pembangunan memadati daerah perkotaan.

10. Laju jumlah tenaga kerja di perkotaan

a. mengapa banyak orang yang mencari kerja di perkotaan?

orang mencari pekerjaan di perkotaan karena minimnya pekerjaan di desa, hilangnya tanah sumber penghidupan akibat penggusuran oleh pembangunan infrastruktur, pengembangan kawasan industri, pertambangan, perkebunan monokultur. Selain itu, lahan garapan di pedesaan tidak bisa menghasilkan hasil yang memadai akibat meningkatnya biaya produksi dan rendahnya harga jual.

Kerusakan ekosistem dan siklus alami akibat pembukaan kawasan turut memperburuk situasi sehingga orang memilih mengungsi dan mencari kerja di perkotaan. Berubahnya tata konsumsi pedesaan yang semakin mirip orang kota membuat ekonomi pedesaan semakin tidak layak untuk diandalkan. Semakin banyak barang yang ingin dibeli sementara uang tidak mencukupi.

b. apa yang terjadi ketika tenaga kerja di perkotaan tidak mampu mendapatkan lapangan pekerjaan?

Kota memiliki keterbatasan dalam menerima tenaga kerja tumpahan dari pinggiran dan pedesaan. Mereka yang tidak terserap pada lapangan kerja berupaya mencari nafkah dari ekonomi informal seperti buruh kasar, pedagang kaki lima, membuka warung informal, jasa-jasa pelayanan informal, pengemis, pemulung, gelandangan, pengemis bahkan pekerja seks komersil.

Meski dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan kota, keberadaan tenaga kerja informal ini seringkali dibutuhkan untuk pekerjaan-pekerjaan kasar dan berbahaya, serta berupah murah. Industri sering memanfaatkan tenaga kerja murah dalam jumlah besar ini untuk menekan biaya industri dan memaksimalisasi profit.

c. bagaimana hubungannya dengan perubahan iklim?

jika kegagalan pembangunan diikuti kegagalan ekosistem secara meluas yang didorong oleh perubahan iklim, kota-kota menjadi sasaran pengungsian penduduk dalam jumlah besar dan membawa problematika pengangguran yaitu kriminalitas.

11. Petani, biaya, dan meningkatnya petani tak bertanah produksi pertanian yang meningkat

a. mengapa biaya produksi pertanian meningkat?

telah lebih dari 50 tahun petani diperkenalkan pada satu model pertanian berjudul revolusi hijau yang memaksa petani meninggalkan pengetahuan lamanya atas pertanian dan berpindah pada pertanian modern yang menuntut asupan produksi tinggi. Pupuk, pestisida, bibit hibrida dan rekayasa genetik serta mekanisasi pertanian adalah asupan produksi yang harus dibeli oleh petani agar menghasilkan panen yang baik. Dengan demikian petani harus terus menerus menyediakan dana agar dapat membeli bahan asupan serta menyewa atau membiayai peralatan mekanik yang dulunya bisa dikerjakan secara gotong royong atau bisa dibudidaya sendiri.

Biaya asupan meningkat akibat meningkatnya harga pupuk, pestisida, dan bibit disertai kenaikan harga bahan bakar untuk menjalankan traktor dan peralatan lainnya. Kenaikan harga pupuk disebabkan karena asupan bahan baku gas nasional yang diekspor keluar negeri sehingga produksi pupuk menurun dan langka. Bibit dimonopoli oleh sejumlah industri produsen bibit dimana petani tidak memilki daya tawar untuk menentukan harga. Keseluruhan kenaikan biaya ini menyebabkan biaya produksi total naik dan membebani petani.

b. mengapa kenaikan biaya produksi pertanian tidak pernah diikuti kenaikan harga beras?

Politik pangan nasional ditujukan untuk menghasilkan beras murah untuk mencegah ketidakstabilan politik dan sosial. Harga beras perlu ditekan sedemikian rupa agar dapat dijangkau oleh penduduk yang tidak menghasilkan pangan yang jumlahnya kurang dari 30%. Sejak jaman Soeharto, harga beras diatur dan dimonopoli sedemikian rupa agar stabilitas harga terjadi (bukan saja kestabilan pasokan), karena itu petani dengan lahan yang sempit tidak pernah bisa sejahtera karena harga gabah dan beras yang selalu rendah. Sementara subsidi asupan produksi dikurangi terus menerus.

c. apa yang dilakukan petani menghadapi peningkatan biaya produksi?

Petani menggadaikan lahannya agar dapat menambah modal produksi. Selain itu menjadi aturan umum jika petani memiliki utang agar dapat membiayai produksinya. Utang ini seringkali tak terbayar hingga petani terpaksa melepas tanahnya.

Siasat lain adalah dengan menyewakan kepada petani lain sementara mereka sendiri pergi ke perkotaan mencari pekerjaan temporer. Dengan demikian sang petani tidak perlu kuatir memikirkan biaya produksi karena ada petani lain yang bersedia menggarap lahannya.

Namun ada pula petani yang berupaya mengurangi biaya produksi dengan cara bertani organik dan memanfaatkan apa yang ada di alam untuk menghasilkan panen. Pemuliaan bibit lokal juga dilakukan oleh petani untuk mengurangi biaya pembelian bibit di masa datang. Sayangnya upaya ini tidak didukung dan dilindungi oleh negara sehingga pertanian organik belum menjadi gerakan massal.

d. Mengapa Petani kadang kala terlibat dalam perusakan lingkungan hidup?

Pada beberapa wilayah, keterdesakan petani mendorong mereka terlibat dalam kegiatan mengeruk sumber daya alam dengan cara merusak. Petani dan penduduk desa dalam kondisi tertentu akhirnya terlibat dalam pembalakan liar atau pertambangan bekerja sama dengan pengusaha yang memodali mereka. Mereka merusak lingkungan karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Selain itu, klaim negara atas lahan petani dan masyarakat adat serta penyingkiran mendorong petani untuk mengambil apa yang mereka bisa ambil dari pada tidak sama sekali termasuk merusak lingkungan. Penguasaan negara atas lahan menyempitkan kesempatan petani mengakses lahan. Karena itu daripada mereka tidak mendapat peluang sama sekali, merusak alam bisa jadi adalah respon warga karena hilangnya kepemilikan riil oleh pihak lain. Kasarnya dapat sekarang atau tidak sama sekali, dapat semua atau tidak dapat semua.

e. Bagaimana hubungannya dengan perubahan iklim?

Perubahan cuaca yang dipicu perubahan iklim global membuat curah hujan tidak menentu. Petani terpaksa meningkatkan biaya produksinya untuk menyewa pompa air agar sawah tetap terairi. Selain itu, tingkat ketidapastian musim tanam yang tinggi menuntut petani menambah modalnya sebagai biaya cadangan jika tanam pertama gagal.

Jika petani mampu memperkuat pengatahuannya dan dilindungi dalam menghasilkan bibit lokal yang juga tahan cuaca serta memperbaiki kondisi ekosistem, bukan tidak mungkin justru gerakan petanilah yang menjadi penyelamat dalam perubahan iklim.

12. Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal?

a. kenapa terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal?

pemutusan hubungan kerja secara massal terjadi akibat kolapsnya satu industri (mengalami kerugian besar, bangkrut). Selain itu PHK adalah salah satu strategi merestrukrisasi dan menyegarkan karyawan demi meningkatkan kinerja dan profit.

Seringkali PHK adalah sarana menekan upah buruh karena buruh lama biasanya akan menuntut kenaikan gaji. Dengan memecat buruh lama, satu korporasi akan memiliki peluang pemotongan gaji dalam jumlah besar meski dengan risiko harus memberi pesangon bagi mereka yang dipecat. Buruh baru biasanya bergaji rendah dan memungkinkan perubahan aturan yang memotong hak-hak buruh.

b. bagaimana hubungannya dengan ketersediaan jumlah tenaga kerja yang besar?

PHK akan semakin mudah dilakukan jika tenaga kerja di luar berjumlah besar. Persaingan antar tenaga kerja membuat posisi pengusaha menguat, boikot tidak akan terjadi karena banyaknya orang yang membutuhkan pekerjaan. Meskipun terjadi PHK massal, satu industri biasanya tidak kesulitan mencari buruh baru karena pengangguran di luar cukup tinggi dan bersedia bekerja walau dengan upah rendah, lingkungan kerja yang buruk, dan jam kerja yang panjang.

c. bagaimana hubungannya dengan kriminalitas?

Pengangguran yang tinggi, rendahnya serapan tenaga kerja berpotensi menimbulkan kriminalitas karena orang butuh hidup. Untuk bertahan hidup tindakan apa pun kadang bisa dilakukan jika tidak ada jalan keluar.

d. bagaimana hubungannya dengan perubahan iklim?

Gagalnya pembangunan pedesaan ditambah kegagalan ekosistem akibat perubahan iklim akan menghasilkan kejutan bagi warga. Influx tenaga kerja akan membesar sementara lapangan kerja sedikit. Jumlah pengangguran yang besar akan memperlemah posisi tawar buruh di pelbagai sisi.

13. Petani plasma yang bertambah miskin

a. benarkah menjadi peserta perkebunan/tambak plasma inti membuat petani bertambah sejahtera? mengapa?

Sudah sejak 20 tahun lebih perkebunan dikembangkan dengan model inti plasma. Petani yang memiliki lahan turun temurun didorong untuk mengubah tanamannya menjadi tanaman perkebunan seperti sawit atau tambak udang. Petani yang menjadi plasma dari perkebunan inti pada dasarnya adalah pasar sekaligus buruh bagi perkebunan inti. Perkebunan inti membeli lahan sebagian lahan petani sekaligus menjadikan petani yang memiliki lahan sebagian lagi sebagai buruhnya.

Perkebunan inti memberi kredit kepada petani dalam rupa bibit dan sarana produksi lain yang akan dibayar setelah tanaman atau udang berproduksi. Yang sering terjadi adalah petani terjebak ke dalam utang yang besar karena biasanya petani tidak memiliki pengetahuan mengelola komoditi baru, sehingga sering gagal pada awalnya. Kemudian perhitungan atas asupan produksi tidak dilakukan secara transparan.

Problem lainnya adalah; harga panen yang ditentukan oleh perkebunan inti. Perkebunan inti memonopoli pasar sehingga bisa menentukan harga kepada petani. Dalam kondisi yang demikian petani plasma menjadi sulit untuk meningkatkan taraf hidupnya karena seluruh lahan telah didedikasikan kepada tanaman komoditi.

b. mengapa petani tertarik untuk menjadi petani plasma?

Harga produk tanaman pangan yang selalu rendah membuat petani berpindah ke tanaman komoditi. Tanaman komoditi dijanjikan akan menghasilkan uang lebih banyak dibanding tanaman pangan. Kenyataannya memang petani mendapatkan uang kontan lebih namun segala sesuatu berkaitan dengan kebutuhan dasar menjadi harus dibeli karena tidak lagi diproduksi di tempat.

c. bagaimana hubungannya dengan ketahanan pangan setempat?

Seluruh kebutuhan dasar pangan terpaksa dibeli karena lahan tidak tersisa demi tanaman komoditi. Petani plasma umumnya tidak memiliki ketahanan pangan yang baik karena tidak lagi memproduksi pangan. (end)

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)/Friends of The Earth Indonesia

Jl. Tegal Parang Utara No. 14 Jakarta Selatan 12790

Telp. 021-79193363-68 Fax, 021-7941673

Email : info@walhi.or.id

Website : www.walhi.or.id


[1] Makalah ini di presentasikan dalam Seminar "Pembangunan Daerah dan Upaya Penyelamatan Lingkungan Hidup" oleh Pemerintah Kabupaten Bantul. Hotel Ros In, 08 Desember 2007.

[2] Manager Pengembangan Hukum dan Litigasi WALHI (ivan@walhi.or.id)

Friday, August 31, 2007

Kampanye Korporasi dan CSR

Kampanye Korporasi[1] : Upaya Mengikat Kewajiban Perusahaan Dalam

Corporate Social Responsibility (CSR)

(ditulis dari berbagai sumber)

Oleh : Ivan Valentina Ageung

Pendahuluan

Dalam tiga dekade terakhir aktivitas perusahaan multinasional (Multinational Corporations/MNC) dan perusahaan transnasional (Transnational Corporation/TNC) merambah ke berbagai penjuru bumi dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu kegagalan besar Earth Summit 1992 adalah karena tidak mengadopsi Pusat PBB untuk Perusahaan Transnasional (UN Center on TNCs) dan peraturan PBB mengenai Perusahaan Transnasional (UN Code on TNCs). Satu dekade kemudian, kita dapat merasakan dampak akibat tidak adanya kerangka hukum dan kelembagaan untuk perusahaan transnasional.

Beberapa dampak nyata yang dirasakan oleh negara yang dimana perusahaan tersebut beroperasi antara lain:

· perusahaan hanya bertanggungjawab secara hukum terhadap pemegang sahamnya (shareholder), bukan kepada masyarakat tempat dimana dia beroperasi (stakeholder);

· Kekuatan multinasional meningkat karena mereka melakukan konsolidasi kekuatan dan pengaruh sembari memberi jarak antara perusahaan dengan masyarakat dimana dia beroperasi;

· perusahaan semakin banyak mengambil alih industri dan jasa yang sebelumnya dijalankan oleh pemerintah, tanpa memikirkan kepentingan publik dan tanggungjawab yang harus dihadapi pemerintah;

· skala dampak perusahaan semakin meningkat dan dampak negatif tersebut dialihkan kepada masyarakat dimana perusahaan tersebut beroperasi, sementara sebagian besar keuntungan dinikmati oleh pemilik saham perusahaan;

· Masyarakat kesulitan menggugat malpraktek dan atau menuntut ganti rugi kepada perusahaan multinasional, karena tidak ada hukum internasional yang mengatur mengenai akuntabilitas dan liabilitas perusahaan;

· Adanya kecenderungan untuk menghilangkan atau mengendurkan berbagai kendala halangan non-tarif (non-tariff barriers) dalam perdagangan dengan alasan kepentingan publik, yang pada akhirnya sering digunakan oleh perusahaan sebagai alasan untuk meningkatkan profit;

Sektor bisnis memiliki potensi positif bagi pembangunan, terutama UKM yang menjadi bagian dari ekonomi lokal dan bertanggungjawab terhadap masyarakat lokal. Tapi perdebatan berkembang mengenai bagaimana pertanggungjawaban perusahaan terhadap pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya – selain kepada pemegang saham – dapat ditingkatkan.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk membangun berbagai mekanisme sukarela (sebagai alternatif dari peraturan yang mengikat). Saat ini yang sedang gencar dipromosikan adalah konsep Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility). Namun banyak perusahaan tidak bergeming dengan insiatif yang sifatnya sukarela seperti ini. Kecuali perusahaan harus bertanggungjawab secara hukum terhadap dampak lingkungan dan sosial mereka, hanya sedikit insentif bagi perbaikan perilaku dan hasil yang dicapai dan sejauh ini tidak memuaskan.

Pandangan WALHI terhadap CSR

Selama menjalankan kampanye isu-isu pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan serta kaitannya dengan hak asasi manusia, walhi menghadapi berbagai macam persoalan yang salah satunya adalah apa yang dinamakan dengan csr. Dimana csr selalu dipergunakan oleh pihak perusahaan dan pemerintah sebagai dalih telah melaksanakan tugas sosial dan lingkungannya.

Dalam pandangan kami, perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban ekonomis dan legal (artinya kepada pemegang saham atau shareholder) tapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholders) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban di atas. Yang sebenarnya terdapat beberapa hal yang termasuk dalam CSR, diantaranya adalah tatalaksana perusahaan (corporate governance) yang sekarang sedang marak di Indonesia, kesadaran perusahaan akan lingkungan, kondisi tempat kerja dan standar bagi karyawan, hubungan perusahan-masyarakat, investasi sosial perusahaan (corporate philantrophy).

Faktanya memang ada berbagai penafsiran tentang CSR dalam kaitan aktivitas atau perilaku suatu perusahaan, namun yang paling banyak diterima saat ini adalah pendapat bahwa yang disebut CSR adalah yang sifatnya melebihi (beyond) laba, melebihi hal-hal yang diharuskan peraturan dan melebihi sekedar public relations.

Konsep CSR pada dasarnya merupakan konsep etis. Konsep ini melibatkan pengertian yang berubah tentang kesejahteraan manusia dan menekankan perhatian tentang dimensi sosial dari kegiatan bisnis yang memiliki koneksi langsung dengan kualitas hidup masyarakat. Konsep ini menyediakan jalan bagi bisnis untuk melibatkan dirinya dengan dimensi sosial dan memberikan perhatian terhadap dampak-dampak sosial, terutama yang justru disebabkan oleh bisnis itu sendiri.

Kata tanggung jawab mengandung implikasi bahwa organisasi-organisasi bisnis memiliki beberapa jenis kewajiban terhadap masyarakat di mana mereka harus ikut aktif menangani masalah-masalah sosial dan memberikan kontribusi lebih dari sekadar barang-barang dan jasa ekonomis. Singkatnya, konsep CSR mengandung makna bahwa perusahaan atau pelaku bisnis pada umumnya memiliki tanggung jawab yang meliputi tanggung jawab legal, ekonomi, etis, lingkungan.

Lebih khusus lagi, CSR menekankan aspek etis dan sosial dari perilaku korporasi seperti etika bisnis, kepatuhan pada hukum, pencegahan penyalahgunaan kekuasaan dan pencaplokan hak milik masyarakat, praktik tenaga kerja yang manusiawi, hak asasi manusia, keamanan dan kesehatan, perlindungan konsumen, sumbangan sosial, standar-standar pelimpahan kerja dan barang, dan operasi antarnegara.

Persoalannya, konsep CSR itu sendiri, sejak awal pemunculannya hingga sekarang, berkesan sangat moralis. Kata 'sosial' dalam kata CSR sendiri memiliki makna peyoratif yang berarti 'sukarela', lebih bermakna sebagai tindakan filantropi, altruistik, sikap dermawan.

Dalam khasanah advokasi, kata 'tanggung jawab' telah menjadi kata sakti dalam diskursus hak asasi manusia. Sayangnya, hingga sejauh ini, kata itu lebih banyak dikenakan terhadap negara. Negaralah pengampu utama pertanggungjawaban atas pemenuhan, perlindungan, dan penghargaan terhadap hak asasi manusia. Secara konseptual-teoretis baik filosofis, politik, maupun hukum dimana hal itu sangat logis.

Negara memang dimandatkan oleh para pemberi kuasanya yaitu rakyat untuk mengurus kesejahteraan mereka. Legitimasi kekuasaannya berasal dari rakyat, dan karena itu kepada merekalah pertanggungjawaban diarahkan. Namun perkembangan mutakhir memperlihatkan bahwa paradigma itu tidak efektif lagi dengan alasan :

1. Paradigma tanggung jawab itu mengandaikan bahwa lokus kekuasaan riil politik hanya terletak pada negara yang kenyataannya menyebutkan bahwa sentra-sentra kekuasaan itu kini telah terpecah-pecah dan terbagi-bagi, baik kepada institusi ekonomi global dan nasional maupun kelompok-kelompok masyarakat sipil, dan sebagainya.

2. Dampak lanjutan dari hal pertama itu adalah bahwa di satu sisi negara tidak sendirian dan 'tidak bebas' dalam menjalankan kekuasaannya, dan di sisi lain keberadaan pihak-pihak non-negara itu secara riil memiliki implikasi politis di lapangan.

3. Memang benar bahwa aktor-aktor non-negara itu tidak mendapatkan kekuasaan politik apa pun dari rakyat, tetapi kinerja mereka justru memperlihatkan bahwa bahkan mereka lebih dari lembaga politik yang paling kuat sekalipun.

Pelbagai advokasi terhadap pelanggaran hak asasi manusia dibidang lingkungan hidup hanya akan menemui jalan buntu jika hanya diarahkan kepada negara saja, tanpa melihat keterkaitannya dengan 'pemegang kekuasaan lain' di balik itu yaitu pelaku bisnis berupa perusahaan-perusahaan internasional dan nasional. Bahkan, dalam beberapa kasus, pelanggaran itu jelas-jelas dilakukan oleh perusahaan. Modelnya bisa perusahaan dengan dukungan negara, bisa juga negara dengan dukungan perusahaan.

Sejak awal lahirnya konsep CSR sendiri telah ditegaskan oleh Howard Bowen dalam bukunya Social Responsibility of the Businessmen pada 1953 (Harper & Row, New York). CSR yang dimaksudkan Bowen mengacu pada kewajiban pelaku bisnis untuk membuat dan melaksanakan kebijakan, keputusan, dan pelbagai tindakan-tindakan yang harus mengikuti tujuan dan nilai-nilai dalam suatu masyarakat. Tujuan dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat inilah yang cerminannya dapat kita lihat dalam ketentuan dan mekanisme HAM

Sepanjang perjalanan advokasi, walhi mencatat kesimpangsiuran pengertian dan konsep dalam diskursus tentang CSR ini yang selanjutnya pada akhir abad ke-20, konsep ini terbantu dan diperkaya oleh teori tentang stake holder dan pengertian tentang kewargaan-korporasi. Salah satu alasan kesimpangsiuran tersebut karena kegamangan dalam diskursus ini disebabkan oleh kenyataan bahwa bidang bisnis dan masyarakat mengalami kekurangan fondasi konseptual dan tidak memiliki tradisi teori yang sistematik.

Meski masih memiliki beban teoretis, konsep CSR telah menjadi instrumen yang variatif namun secara umum konsep itu memiliki arti sebagai berikut:

1. Perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat melampaui kepentingan produksi barang dan jasa yang hanya berorientasi pada keuntungan (laba).

2. Sebuah korporasi memiliki konstituen yang jauh lebih luas daripada hanya sekadar para stake holder-nya semata.

3. Korporasi berelasi dengan masyarakat melalui pelbagai aspek dan tidak melulu melalui pasar semata.

4. Bisnis mempunyai tugas melayani nilai-nilai kemanusiaan yang lebih luas cakupannya dan bukan sekadar nilai-nilai ekonomis tradisional yang mendominasi ranah pasar.

Hal ini berarti CSR dalam konsep hak asasi manusia mengimplikasikan adanya 'tanggung jawab' atau 'kewajiban' bagi korporasi secara politik maupun hukum.

Namun, sudah jamak juga bahwa hukum itu sendiri bukanlah hukum tanpa enforcement yang tidak bisa tidak pasti mengandalkan politik. Karena itu, kewajiban dan tanggung jawab yang terpenting dalam kaitan dengan CSR ini adalah tanggung jawab politik. Lantas bagaimana menagih tanggung jawab politik dari para pelaku bisnis? Padahal, mereka bukanlah institusi politik dan malah sering di permukaan seolah-olah takut dengan politik.

Pertanggungjawaban politik tidak lagi semata bersifat diametris dalam arti institusi atau aktor politik dikatakan demikian karena mendapatkan kekuasaan formal dari rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan, melainkan juga karena praktik penggunaan kekuasaan riil di lapangan.

Dengan begitu, sebuah perusahaan yang bukan merupakan institusi politik, namun kekuasaan ekonominya memiliki implikasi politik yang sangat signifikan bagi masyarakat--misalnya kehadirannya telah menyebabkan terampasnya hak-hak ekonomi, sosial dan politik suatu komunitas tertentu di mana perusahaan itu beroperasi, apalagi jika perusahaan tersebut terlibat aktif dalam kampanye dan kegiatan politik baik sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan--akan sah secara politik untuk dimintai pertanggungjawaban.

Yang sering terlihat dilapangan misalnya, masyarakat setempat sepakat untuk mengusir perusahaan tersebut dari wilayah mereka, atau meminta perusahaan tersebut membayar ganti rugi atau kompensasi, meminta perusahaan tersebut melibatkan para warga setempat sebagai tenaga kerja ketimbang orang-orang dari tempat atau negara lain dan sebagainya. Upaya masyarakat ini tidak pernah menemukan jawabannya, apalagi kaitan ini selalu dijelaskan melaui instrumen CSR.

Dengan demikian, dalam kaitan dengan advokasi hak asasi manusia, kewajiban yang diminta para pelaku bisnis bukan lagi semata moralis, sosial, filantropis atau voluntary, melainkan kewajiban politik.

Permasalahan

Dari paparan diatas, ada beberapa permasalah yang penting untuk dikaji antara lain :

  1. Konsep CSR dalam dimensi sosial, ekonomi dan lingkungan
  2. Relasi kewajiban sosial, ekonomi, lingkungan dengan kewajiban politik
  3. Akuntabilitas pembiayaan (pendapatan) perusahaan dalam CSR



[1] Terjemahan bebas untuk corporate campaign. Istilah korporasi digunakan secara bergantian dengan perusahaan.

Tuesday, August 28, 2007

UU Penanaman Modal

Catatan WALHI Terhadap UU PM

Bab I Ketentuan Umum

Pasal 1

(3) Penanaman modal asing adalah segala bentuk kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

(8) modal asing adalah modal yang dimiliki oleh Negara asing, perseorangan warga Negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh pihak asing

(9) modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga Negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum

Di antara banyak pasal yang lainnya, pasal ini juga berusaha memperlihatkan itikad baik pemerintah untuk mendukung modal dalam negeri (lihat ayat 9). Namun faktanya, belum ada perlindungan yang dibuat untuk modal dalam negeri yang tidak berbentuk badan hukum. UU yang kita miliki saat ini hanya mengenal satu bentuk modal dalam negeri yaitu yang memiliki bentuk Perseroan Terbatas, hal ini akan menjadi bumerang bagi kita. Nihilnya perlindungan hukum untuk modal dalam negeri berarti minimnya perlindungan terhadapnya. Dengan mudah, modal dalam negeri akan dilibas oleh modal asing. Sebelum mengesahkan RUU ini dengan pernyataan sebagaimana terkandung dalam pasal 1, pemerintah harus terlebih dahulu melakukan proteksi hukum terhadap modal dalam negeri (Melanggar pasal perekonomian dalam UUD 1945).

Bab V Perlakuan Terhadap Penanaman Modal

Pasal 7

(1) Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan undang-undang

Pemerintah tidak menegaskan posisinya dengan penanam modal asing. Adanya kalimat bahwa pengambilalihan kepemilikan penanaman modal kecuali dengan Undang-Undang mencerminkan hal ini. Pembuatan Undang-Undang adalah suatu proses yang panjang, rumit, sulit dan mahal, dengan kata lain bisa dikatakan pemerintah akan sangat sulit mengambil tindakan fleksibel bila keadaan memaksa, misalnya jika perusahaan tersebut melakukan pelanggaran yang merugikan negara atau masyarakat. Pasal ini menjatuhkan Indonesia ke dalam jebakan baru yang akan melemahkan pemerintah dalam melindungi aset aset negara yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. (Melanggar pasal 33 UUD 1945)

Bab VII Bidang Usaha

Pasal 12

(1) semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.

(2) Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah:

a. produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang, dan

b. bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.

(3) Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya.

(4) Kriteria dan persayaratan bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan serta daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan masing-masing akan diatur dengan Peraturan Presiden.

(5) Pemerintah menetapkan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan berdasarkan kriteria kepentingan nasional, yaitu perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha ditunjuk Pemerintah.

Pasal 12 mengatakan muatan bidang-bidang usaha yang dinyatakan terbuka dan tertutup, namun tidak menjelaskan jenis bidang usaha tertutup secara spesifik seperti yang dapat dilihat pada ayat (2) huruf b. Pada kenyataanya tidak ada bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan UU. Pembukaan pintu yang terlalu luas bagi masuknya modal asing dapat memperburuk keadaan ekonomi Indonesia. Tidak ada satu negara pun yang tidak melakukan proteksi bidang usaha (terutama usaha sumber daya alam) di bumi mereka, bahkan tidak negara-negara maju di eropa maupun amerika sekalipun. Proteksi usaha nasional tetap harus dilakukan, dan penguatan ekonomi nasional seharusnya tetap menjadi perhatian utama, salah satunya ialah tetap memproteksi bidang-bidang usaha kerakyatan yang bermodal kecil dan belum terkoordinasikan dengan baik hingga mereka mampu bersaing dengan pihak luar. Pasal ini lemah karena tidak menegaskan posisi pemerintah secara spesifik. Pelbagai macam kriteria, sebagaimana disebutkan dalam pasal di atas akan ditetapkan berdasarkan keputusan presiden (terlihat pada ayat 3) tentu saja banyak mengandung pertimbangan yang bersifat subjektif, hanya akan bergantung kepada siapa yang sedang memegang tampuk kekuasaan, sama sekali tidak memberi jaminan apapun terhadap rakyat. Sewaktu waktu kita harus siap bila usaha yang kita miliki harus berkompetisi dengan usaha yang dimodali pihak luar yang memiliki kekuatan ekonomi yang jauh lebih besar. (Melanggar pasal 33 UUD 1945)

Bab IX Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penanam Modal

Pasal 17

Penanam modal yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan wajib mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17 mengatur pengusahaan sumber daya alam yang tidak terbarukan, salah satu bentuk usaha yang diwakili oleh pasal ini adalah pertambangan. Seperti yang kita ketahui bersama, pertambangan adalah salah satu bentuk usaha yang banyak mengakibatkan kerusakan, kita bisa membayangkan apa akibat kinerja freeport di Irian Jaya yang telah banyak mengubah bentang alam kawasan tersebut, belum lagi bahan-bahan kimia yang mereka gunakan untuk mengekstraksi emas dan .... telah menyebabkan pencemaran. Besarnya dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan menyebabkan perlunya tindakan preventif untuk menguranginya. Tindakan preventif yang ditawarkan pemerintah seperti yang kita bisa lihat dari pasal ini ialah mewajibkan pihak pengusaha pertambangan mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi hingga memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup. Dalam pasal ini tidak disebutkan seberapa bertahap alokasi dana tersebut, selama apa waktu mereka bisa mencicilnya, seberapa besar kira-kira dana rehabilitasi tersebut. Amerika, mewajibkan setiap bidang usaha yang terkait penambangan mengalokasikan dana sebesar 50% dari nilai aset mereka untuk membiayai rehabilitasi kerusakan lingkungan yang mereka hasilkan. Indonesia, dengan Dari .... usaha pertambangan yang dilakukan di Indonesia, ....% atau ... dari... dimodali oleh penanam modal asing, hanya mewajibkan pihak pengusaha mengalokasikan dana secara bertahap. Pasal ini lemah karena tidak menegaskan posisi pemerintah dan seberapa besar tanggung jawab para pengusaha pertambangan tersebut. Pertambangan adalah sebuah bidang usaha yang padat modal, serapan tenaga kerja hanya 1%, hanya menyumbang 8,55% dari total PDB yang diterima sangat tidak signifikan bila dibandingkan dengan dampak lingkungan berantai yang mereka timbulkan, lingkungan dalam hal ini mencakup lingkungan sosial dan alam. (Melanggar pasal 28h UUD 1945)

Bab X

Pasal 21

Selain fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 18. Pemerintah memberikan kemudahan pelayanan dan/atau perizinan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh :

a. hak atas tanah

b. fasilitas pelayanan keimigrasian; dan

c. fasilitas perizinan impor

Pasal 22

(1) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal, berupa:

a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun;

b. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 ( lima puluh ) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan

c. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberian dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun.

(2) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus untuk kegiatan penenaman modal, antara lain:

a. penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih berdaya saing;

b. Penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka waktu panjang sesuai dengan jenis kegiatan modal yang dilakukan;

c. Penanaman modal yang tidak memerlukan area yang luas;

d. Penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara;

e. Penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum.

(3) Hak atas tanah dapat diperbarui setelah dilakukan evaluasi bahwa tanahnya masih digunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak.

(4) Pemberian dan perpanjangan hak atas tanah yang diberikan sekaligus di muka dan yang dapat diperbarui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangian di bidang pertanahan.

Pasal-pasal (21 dan 22) ini terutama mengatur mengenai hak penanam modal dalam menggunakan tanah. Sebagai pembanding, sebelum UU ini dikeluarkan, dalam industri kehutanan, hak pengusahaan hutan (HPH) berlaku selama 20 tahun dan bisa diperbaharui untuk satu periode selanjutnya, Hak Tanaman Industri (HTI) berlaku selama 35 tahun ditambah dengan dengan periode rotasi selama 8 tahun kemudian bisa diperpanjang untuk satu periode selanjutnya. Kedua jenis ini termasuk dalam kategori hak guna usaha, dimana dalam pasal ini periode tersebut berlaku selama 95 tahun, dapat diperpanjang selama 60 tahun dan dapat diperbaharui selama 35 tahun. Kita dapat melakukan kalkulasi sendiri, berapa lama lahan kita akan dikuasai oleh penanam modal. Waktu yang sangat tidak singkat, dan dengan pertimbangan siapa yang memiliki modal dialah yang akan menguasai lahan terbanyak. Apa kita sedang menyediakan diri untuk dijajah di negeri sendiri?(melanggar pasal soal perekonomian)

Bab II Asas dan Tujuan

Pasal 3

(1) Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas:

h. berwawasan lingkungan

Pasal 16

Setiap penanam modal bertanggung jawab:

a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang merugikan negara;

d. Menjaga kelestarian lingkungan hidup;

e. Menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan

Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan

Bab XVI Sanksi

Pasal 33

(1) Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas dan atas nama orang lain.

(2) Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang membuat perjanjian dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.

(3) Dalam hal penanam modal yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan perjanjian atau kontrak kerja sama dengan Pemerintah melakukan kejahatan korporasi berupa tindak pidana perpajakan, penggelembungan biaya pemulihan, dan bentuk penggelembungan biaya lainnya untuk memperkecil keuntungan yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan temuan atau pemerikasaan oleh pihak pejabat yang berwenang dan telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Pemerintah mengakhiri perjanjian atau kontrak kerja sama dengan penanam modal yang bersangkutan.

Di dalam UU ini, banyak terkandung pernyataan bahwa penanaman modal harus mempertimbangkan faktor lingkungan(salah satunya terdapat dalam pasal 3 dan pasal 16). Pasal 33 adalah pasal yang mengatur mengenai sanksi yang akan dikenakan bagi penanam modal yang melakukan pelanggaran, tetapi seperti yang kita bisa simak sendiri, tak menyebutkan sanksi bagi mereka yang melakukan perusakan lingkungan. Adapun yang disebutkan sebagai kejahatan korporasi pun tidak disebutkan secara spesifik. Kejahatan korporasi tidak melulu yang bersinggungan dengan kejahatan administrasi keuangan. Kelalaian korporasi dalam mengelola usahanya dapat digolongkan dalam kejahatan korporasi. bagaimana cara kita mengklasifikasi bencana yang diakibatkan Lapindo dan Newmont, apakah mereka melakukan kejahatan korporasi berupa penggelapan biaya?mereka telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi penduduk...kerugian lingkungan, materi, sosial dan budaya. Bencana chernobyl akibat meledaknya generator nuklir tersebut juga adalah kejahatan korporasi, dan mereka mempertanggungjawabkan kelalaian mereka bahkan ke tingkat individu yang turut andil sehingga bencana tersebut terjadi, mereka, pihak pengambil keputusan dalam perusahaan tersebut. Para eksekutif perusahaan tersebut kini sedang menjalani masa hukuman mereka. Pasal ini, seharusnya dibuat lebih spesifik, memuat secara detail jenis pelanggaran, karena pasal inilah benteng pertahanan kita dari pelanggaran. (Pasal soal hak atas keamanan dan perlindungan serta hak atas lingkungan hidup)

Pasal 34

(1) Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administrasi berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasan kegiatan usaha;

c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau

d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

(2) sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(3) Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bab XVIII Ketentuan Penutup
Pasal 39

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan penanaman modal wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Undang-Undang ini.

UU penanaman modal kemudian ditutup dengan pasal 39 yang merupakan pasal yang membatalkan semua peraturan penanaman modal yang pernah dibuat sebelumnya, menjadikan UU penanaman modal ini menjadi RUU sapu jagat, sang acuan proses penanaman modal di Indonesia dengan segala kelemahan dan kekurangannya.

UU penanaman modal dimaksudkan untuk menarik penanam modal sebanyak-banyaknya ke Indonesia. Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian negara kita, tujuan ini tidak salah, namun tujuan ini haruslah diikuti dengan aturan main yang jelas dan kuat untuk tetap melindungi kepentingan nasional bangsa kita.

Kementrian Negara

Kertas Posisi[1]

Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kementerian Negara[2]

”Mari Memulihkan Kondisi Lingkungan Hidup : Hentikan Membangun Tata Pemerintahan yang Jauh dari Semangat Penyelamatan Lingkungan dan Keadilan Ekologi”

Oleh : Ivan Valentina Ageung

Abstraksi

Reformasi perundang-undangan diperlukan karena tidak adanya kesamaan cara pandang terhadap lingkungan hidup sebagai penyangga kehidupan, yang berakar pada persoalan pemahaman yang parsial sehingga menimbulkan pendekatan sektoral dan jangka pendek dalam pengelolaannya.

Dari sisi proses penyusunan perundang-undangan, juga tidak memenuhi prasyarat dan prinsip seperti telah disebutkan di atas. Akhirnya, terjadi ketimpangan antara peraturan yang dibuat, implementasi, dan proses penegakan undang-undang yang bersangkutan. Ada kecenderungan eskalasi kerusakan lingkungan disebabkan sebagai akibat lingkungan tidak dimaknai sebagai satu kesatuan yang utuh. Lingkungan hidup dimaknai sebagai satu obyek statis yang hampa dari interaksi dengan manusia. Hak rakyat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat serta kewajiban negara untuk menjamin hak konstitusional warga negaranya tidak dapat dijabarkan secara baik keterkaitannya.

Reformasi dalam bidang ini membutuhkan tiga undang-undang ‘payung’ bagi terlaksananya reformasi lingkungan hidup, dalam rangka menjamin pemenuhan kewajiban negara terhadap hak konstitusional warga negaranya.

Pertama, kita memerlukan undang-undang untuk melaksanakan reforma agraria atau land reform. Undang-undang ini mutlak diperlukan untuk menghilangkan dan mengatasi ketimpangan dan ketidakadilan akses, kontrol, dan kepemilikan sumberdaya agraria yang bersifat struktural. Jika reforma pertanahan telah selesai dilaksanakan, maka undang-undang ini dapat dicabut.

Kedua, adalah undang-undang yang mengatur pengelolaan agraria atau sumberdaya alam dengan mengacu kepada asas kehati-kehatian (precautionary principle), keadilan antar dan intragenerasi, kepastian hukum (termasuk kepastian usaha), perlindungan masyarakat adat, keterbukaan, keterpaduan antarsektor, dan keberlanjutan. Selain itu, juga memuat hal-hal yang berkenaan dengan aspek-aspek demokrasi pengelolaan Sumber daya alam yang tercermin dalam pengaturan tentang hak dan peran serta masyarakat yang lebih hakiki (genuine) dan terinci dengan menjabarkan prinsip akses informasi, partisipasi publik, dan akses keadilan; kemudian bagaimana pengakuan dan perlindungan secara utuh hak-hak tradisional, wilayah ulayat, hukum adat, dan sistem nilai masyarakat adat dalam pengelolaan SDA. Selain itu, pula diatur bagaimana pengawasan dan akuntabilitas publik, serta transparansi dan keterbukaan manajemen pengelolaan SDA.

Ketiga, undang-undang yang memiliki wewenang untuk perlindungan lingkungan dan sumber-sumber kehidupan rakyat. Undang-undang ini mengatur upaya pencegahan kerusakan, penanganan kerusakan, penegakan hukum/sanksi dan upaya rehabilitasi atau pemulihan lingkungan. Saat ini adalah saat yang tepat bagi bangsa ini melakukan perubahan cara pandang mengenai lingkungan hidup dan saatnya melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan hidup yang semakin hari semakin tak terkontrol.

Adapun pengaturan sektoral tetap diperlukan mengingat karakteristik khusus yang dimiliki oleh masing-masing sektor. Namun demikian, pengaturan tersebut harus mengacu pada ketiga rambu peraturan perundangan tersebut. Hal ini untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, seperti yang ada pada saat ini. Peraturan sektoral hendaknya hanya mengatur urusan teknis pengelolaan sumberdaya yang bersangkutan.

Hal lain yang sangat penting adalah digunakannya pendekatan kawasan pengelolaan (bioregion) sumber daya alam yang mempertimbangkan keterkaitan antara ekosistem darat, udara, pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, dengan masyarakat dan kebudayaannya dalam konteks ruang. Pendekatan bioregion ini digunakan untuk menciptakan keseimbangan kebutuhan hidup dan potensi sumber daya alam yang ditentukan berdasarkan kriteria ekonomi, ekologi, dan sosial. Pendekatan ini bertujuan untuk pemulihan lingkungan dan pemeliharaan fungsi ekosistem melalui tanggung jawab pada kelestarian sumber daya alam, daya tarik budaya, proses ekologi, desentralisasi, dan keseimbangan sosial. Asumsi-asumsi dasar yang acapkali didiskusikan sebagai hal penting dalam pendekatan bioregion pada pengelolaan sumber daya alam adalah :

a. adanya keragaman karakteristik ekosistem yang saling tergantung;

b. adanya kesatuan antara ekosistem alam dengan masyarakat;

c. kesatuan yang ada tidak dibatasi oleh batas administratif dan etnis;

d. diperlukan sinergi dan pengembangan pengetahuan modern dan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam;

e. perlu kerja sama dalam perencanaan dan pelaksanaan pengembangan bioregion; dan

f. partisipasi semua pihak dalam penyusunan kebijakan serta kemampuan adaptasi pada perubahan yang terjadi dalam bioregion.

Dalam kertas posisi kami pada tahun 2004 sebelumnya, kami menyebutkan bahwa kelembagaan pemerintah pengelola lingkungan hidup yang ada saat ini tidak mampu berfungsi secara efektif karena sifat kewenangan yang terbatas mengoordinasikan kebijakan sektor dalam bidang lingkungan hidup di tingkat nasional. Dalam penentuan kebijakan, kepentingan lingkungan hidup selalu dimarjinalkan di bawah kepentingan sektor yang berorientasi eksploitasi dan skala besar. Selain itu, kepengurusan lembaga lingkungan hidup yang sentralistis, menambah kompleksitas penanganan masalah penurunan kualitas lingkungan di berbagai daerah. Kementerian Negara Lingkungan Hidup tidak memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan dalam rangka menjamin daya dukung lingkungan, menjamin keadilan dan keberlanjutan lingkungan bagi generasi sekarang dan mendatang. Pengawasan kebijakan sektor pengelolaan sumber daya alam saat ini berada diwilayah kementrian masing-masing dengan posisi yang sama, kalaupun terjadi koordinasi maka menteri koordinator bidang ekonomi yang punya peran dalam kerangka pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Selain itu, efektifitas kelembagaan pengelolaan sumber daya alam harus didukung oleh keberadaan peran masyarakat. Peran masyarakat adalah bersumber dari tiga hak dasar masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu hak masyarakat untuk mengakses informasi (public right to access information), hak masyarakat untuk berpartisipasi (public right to participate), dan hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan (public right to justice). Dalam Konteks pengelolaan sumber daya alam, ketiga hak dasar masyarakat tersebut mutlak harus dijamin pelaksanaannya.

Dengan demikian, dalam hal penataan kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup, reformasi kelembagaan yang harus dilakukan:

1. Kelembagaan yang terkait dengan kebijakan makro pengelolaan lingkungan hidup harus diletakkan dalam satu portofolio koordinasi di tingkat nasional. Lingkungan hidup harus dijadikan landasan bagi penyangga dan penjamin keberlanjutan kehidupan Indonesia di masa mendatang dan tidak lagi sebagai penyangga ekonomi.

2. Menetapkan kelembagaan yang memiliki fungsi perlindungan dan konservasi lingkungan, yang kewenangannya meliputi perencanaan, penetapan baku mutu dan standar pengelolaan lingkungan, mitigasi dampak penurunan kualitas lingkungan, dan rehabilitasi akibat pencemaran. Lembaga ini juga harus mengintegrasikan fungsi pengawasan dan penegakan hukum lingkungan dan memiliki kewenangan penundaan ijin operasi sementara, jika diduga terjadi pelanggaran hukum di bidang lingkungan.

3. Mengintegrasikan kelembagaan yang memiliki fungsi menjamin akses terhadap pemanfaatan lingkungan secara adil dan berkelanjutan. Sebagai konsekuensinya, perlu dilakukan kaji ulang dan perampingan kelembagaan sektoral yang ada saat ini. Idealnya, seluruh kelembagaan sektoral berada pada satu atap dari mulai perijinan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan. Lembaga ini harus berkoordinasi dan bersinergi secara erat dengan lembaga di poin kedua.

Di tingkat daerah, kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup hendaknya menganut prinsip desentralisasi kewenangan berdasarkan fungsi, yang diharapkan dapat mendekatkan proses pengambilan keputusan dari pengambil keputusan kepada kelompok penerima dampak. Masyarakat penerima dampak atau setidaknya yang akan menerima dampak wajib menjadi salah satu pilar didalam prinsip desentralisasi kewenangan tersebut.

RUU Kementrian Negara : Cerminan Politik Pengelolaan Sumber Daya Alam

Indonesia adalah negara dengan potensi sumber daya alam terbarukan (renewable) dan tak teri barukan (nonrenewable) serta modal alam maupun komoditas yang besar. Namun, potensi sumber daya alam yang dimiliki tersebut terus mengalami degradasi. Kekayaan hayati laut yang dimiliki, diantaranya 590 spesies terumbu karang. Akan tetapi berdasarkan pemantauan di 686 stasiun pengamatan Pusat Penelitian Oseanologi LIPI pada tahun 2005 menunjukan bahwa 5,83% masuk kategori sangat baik, 25% baik, 26,59% sedang, dan 31% rusak. Hal ini menggambarkan telah terjadi penurunan kualitas jika dibandingkan kondisi terumbu karang pada tahun 2004, yaitu 6,83% sangat baik,25,72% baik, 36,87% sedang, dan 30,58% rusak[3]. Di bidang perikanan, Indonesia mempunyai potensi perikanan laut sebesar 6,2 juta ton/tahun namun baru dimanfaatkan sekitar 60%nya. Ironisnya, Indonesia menderita kerugian US$2-4 miliar/tahun akibat penangkapan ikan ilegal[4].

Di sektor pertambangan, sumber daya migas serta mineral cukup besar . Namun, diperkirakan cadangan minyak bumi Indonesia hanya bertahan sampai 18 tahun mendatang dan gas bumi sampai 62 tahun lagi. Selain sumber daya migas, batu bara juga merupakan andalan Indonesia di sektor pertambangan. Sampai saat ini diperkirakan sumber daya batu bara di Indonesia sebesar 57 miliar ton (287,85 miliar SBM) dengan cadangan sebesar 19,3 miliar ton (97,47 miliar SBM) serta produksi pertahun sebesar 130 juta ton (656,5 juta SBM). Sementara itu diperkirakan, pemanfaatan batu bara tanpa adanya eklsplorasi dapat bertahan sampai 147 tahun lagi[5]. Dengan adanya data yang telah disebutkan tersebut terlihat bahwa pertumbuhan produksi di bidang pertambangan merupakan sektor yang tertinggi dari seluruh industri primer dalam lima tahun terakhir.

Kondisi sumber daya hutan tidak berbeda. Sejak tahun 1967, hutan tropis Indonesia terus dieksploitasi untuk meningkatkan pendapatan dan menghasilkan devisa negara. Saat ini luas tutupan hutan tersisa sekitar 98 juta hektar, dan paling sedikit setengahnya dipercaya telah mengalami degradasi akibat kegiatan manusia. Tingkat deforestasi makin meningkat: Indonesia telah kehilangan sekitar 17% hutannya pada periode 1985 dan 1997. Pada tahun 1980-an Indonesia kehilangan rata-rata 1 juta ha hutan setiap tahunnya, dan meningkat menjadi 1,7 juta ha per tahun pada tahun 1990-an. Sejak tahun 1996, deforestasi meningkat sampai 2 juta hektar pertahun[6]. Saat ini laju kerusakan hutan meningkat menjadi 2,4 juta ha/ th[7]. Pada tahun 2004, Departemen Kehutanan melaporkan nilai kerugian ekonomi dari kerusakan hutan akibat perambahan sebesar Rp. 7.219.166.290. Sedangkan kerugian ekonomi yang disebabkan dari kebakaran hutan akibat pembukaan lahan untuk perkebunan besar kelapa sawit dengan cara bakar mencapai US $ 8 Milyar.

Kondisi bentang alam atau modal alam seperti daerah aliran sungai (DAS) kritis pun terus bertambah. Dari 22 DAS kritis pada tahun 1984, bertambah menjadi 39 DAS, dan 62 DAS kritis di tahun 2005.[8] kegiatan pertambangan di hutan lindung telah menyebabkan berkurangnya luasan hutan lindung sebesar 301.204 ha[9].

Kekayaan sumber daya alam dipahami sebagai modal penting dalam penyelenggaraan pembangunan. Praktek pemanfaatan sumber daya alam yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menimbulkan berbagai persoalan lingkungan, misalnya terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan terhadap sumber daya alam hutan, tanah, air, air laut dan udara serta kerugian bagi masyarakat. Terjadinya bencana berupa kebakaran hutan dan lahan, banjir dan tanah longsor adalah akibat pemanfaatan sumber daya alam yang mengabaikan prinsip-prinsip pengelolaannya secara berkelanjutan. Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana mencatat setidaknya telah terjadi 727 kali bencana alam, khusus kebakaran hutan, longsor, dan banjir selama 1997- 2006.

Pemanfaatan sumber daya alam yang buruk tersebut sering menimbulkan persoalan sosial yang memprihatinkan. Berbagai konflik antara masyarakat adat/lokal dengan pemerintah atau pemanfaat sumber daya alam lainnya serta konflik horizontal dalam masyarakat terjadi di banyak tempat. Kemiskinan juga mewarnai kehidupan masyarakat adat/lokal di sekitar area pemanfaatan sumber daya alam, demikian pula pelanggaran hak-hak asasi manusia yang mengiringi praktek-praktek pemanfaatan sumber daya alam.

Selain itu Pemanfaatan sumber daya alam yang buruk juga memberikan andil terhadap maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme di berbagai jajaran pemerintahan. Hal ini memuncak pada ketidakpuasan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat yang menimbulkan saling ketidakpercayaan sebagai buah dari ketidakadilan pembagian wewenang dan pendapatan dalam pengelolaan sumber daya alam ini.

Berbagai persoalan sebagaimana tergambar diatas, selain karena faktor ketamakan dan salah urus, juga karena ikut andilnya berbagai peran perundang-undangan. Selain karena adanya yang bertentangan satu sama lain, juga karena materi muatannya tidak sesuai dengan prinsip good environmental governance dan good sustainable development governance. Hal ini dibuktikan antara lain dengan menempatkan kewenangan yang sentralistik dan kuatnya ego sektoral daripada desentralisasi dan keterpaduan antarsektor. Selain itu juga lebih berorientasi pada eksploitasi daripada konservasi.

Kebijakan Pemerintah yang bercorak sentralistik dan pendekatan yang bersifat sektoral dalam pengelolaan sumber daya alam pada pokoknya memiliki kelemahan-kelemahan mendasar sebagai berikut:

a. Orientasi produksi komoditas bersifat spesifik di setiap sektor (misalnya kayu dalam kehutanan, padi dalam pertanian).

b. Perwujudan efisiensi ekonomi lebih menonjol daripada equity yang berakibat minimnya perhatian terhadap penyelesaian masalah-masalah tenurial, terjadinya kesenjangan penyediaan infrastruktur ekonomi antar wilayah dan antar desa kota, dan rendahnya perhatian terhadap berbagai dampak negatif pembangunan terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup.

c. Kecenderungan pelaksanaan otonomi daerah merupakan replikasi dari pendekatan sektor di daerah dengan orientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah.

d. Tidak terdapat lembaga pemerintah yang mengkoordinasikan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam, sehingga setiap departemen berjalan sesuai dengan visi sektoralnya masing-masing tanpa memperhatikan dan memperhitungkan pelestarian dan keberlanjutan fungsi sumber daya alam.

RUU Kementerian Negara kembali meneguhkan posisi sektoral yang kami sebutkan diatas, posisi dan kondisi yang kritis ini tidak dapat ditangkap dan dipahami sebagai sebuah bentuk dorongan untuk saatnya kita berada dalam posisi memulihkan kondisi lingkungan hidup dengan membentuk kelembagaan yang tepat. Seperti kita ketahui bersama bahwa RUU ini merupakan usul inisiatif dari Baleg DPR RI yang diberitahukan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 28 Juni 2005. Pansus yang terdiri dari 50 orang berdasarkan Keputusan DPR RI No 05/DPR RI/I/2005-2006 diberi tugas untuk melakukan penyusunan RUU ini[10].

Disebutkan bahwa Pasal 2 Ayat 2 RUU tersebut merumuskan, kementerian negara terdiri dari kementerian utama, kementerian pokok dan kementerian khusus. Dengan klasifikasi :

1. Kementerian utama terdiri dari kementerian dalam negeri, pertahanan, luar negeri, hukum, keuangan, dan agama.

2. Kementerian pokok, terdiri dari kementerian pendidikan dan kebudayaan, sosial dan kesehatan, perbendaharaan negara, pertanian dan perkebunan, kehutanan, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, pekerjaan umum, transportasi, perindustrian dan perdagangan luar negeri, koperasi dan perdagangan dalam negeri, tenaga kerja, serta komunikasi dan informasi.

3. Kementerian khusus menangani urusan-urusan perencanaan pembangunan nasional, perundang-undangan, ilmu pengetahuan, teknologi dan riset, pariwisata, perumahan rakyat, transmigrasi, lingkungan hidup, pemuda, perempuan, olahraga, dan hal-hal lain yang dibutuhkan presiden.

Sedangkan, dalam Pasal 16 Ayat 1 disebutkan menteri diangkat oleh presiden.

Terkait dengan pengelompokkan kementrian ini, Prof. Emil Salim memberikan pernyataan sebagai berikut : Pembagian kementerian dalam kelompok utuma, pokok dan khusus tidak punya landasan rasional yang Iogis. Keadaan ini tidak mengakomodasi keperluan kementerian guna menanggapi ramalan tantangan 10-15 tahun ke depan, seperti semakin gawatnya dampak emisi CO2 pada perubahan iklim yang berpengaruh buruk pada pertanian pangan, ketersediaan air bersih, bangkitnya wabah penyakit baru, rusaknya eko-sistem kehidupan alami dari naiknya frekuensi laut Pasang, banjir dan angin taufan. Selanjutnya masih menurut beliau bahwa, Kementerian Pokok dan Khusus tidak memiliki kantor wilayah/perwakilan di daerah. Bagaimanakah kelautan, transportasi, pekerjaan umum (jalan umum) bisa mengembangkan jejaring sistem inter-moda transportasi nasional dan bagaimana kehutanan, pertanian perkebunan, kelautan dan perikanan serta energi dapat dikembungkan dalam jejaring eko-sistem lingkungan jika tidak memiliki kantor wilayah/perwakilan di daerah ?[11]

Seperti dalam pandangan kami diatas, bahwa krisis sumber dayalam dan kerusakan lingkungan yang semakin bertambah ini hanya bisa dijalankan oleh sebuah kementrian yang yang terkait dengan kebijakan makro pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dan harus diletakkan dalam satu portofolio koordinasi di tingkat nasional. Lingkungan hidup harus dijadikan landasan bagi penyangga dan penjamin keberlanjutan kehidupan Indonesia di masa mendatang dan tidak lagi sebagai penyangga ekonomi. Kelembagaan ini memiliki fungsi perlindungan dan konservasi lingkungan, yang kewenangannya meliputi perencanaan, penetapan baku mutu dan standar pengelolaan lingkungan, mitigasi dampak penurunan kualitas lingkungan, dan rehabilitasi akibat pencemaran. Lembaga ini juga harus mengintegrasikan fungsi pengawasan dan penegakan hukum lingkungan dan memiliki kewenangan penundaan ijin operasi sementara, jika diduga terjadi pelanggaran hukum di bidang lingkungan.

Disamping itu pentingnya mengintegrasikan kelembagaan yang memiliki fungsi menjamin akses terhadap pemanfaatan lingkungan secara adil dan berkelanjutan. Hal ini akan melahirkan konsekuensi, perlu dilakukan kaji ulang dan perampingan kelembagaan sektoral yang ada saat ini. Idealnya, seluruh kelembagaan sektoral berada pada satu atap dari mulai perijinan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan. Lembaga ini harus berkoordinasi dan bersinergi secara erat dengan lembaga lainnya.

Namun beberapa minggu ini terdapat komunikasi politik yang mengarah pada ketidakpsatian akan dibawa kemana negara ini terutama dalam diskursus mengenai perlunya UU mengenai Kementrian Negara. Hal ini tercatat dalam beberapa statemen yang kami dapat kan di beberapa media yang tampil dihadapan publik, antara lain :

Pendapat DPR

Pendapat Pemerintah

Pasal 17 ayat 4 UUD 1945 hasil amandemen telah mengamanatkan pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dalam Undang-undang